Saturday, April 8, 2017

√ Ham : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tujuan, Jenis

A. PENGERTIAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
  • Hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikatnya dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta donasi harkat dan martabat manusia. _ Dalam Undang-Undang Dasar HAM NO.39 tahun 1999_
  • Hak asasi insan (HAM) sebagai  perangkat hak-hak  dasar  insan yang tidak boleh  dipisahkan  dari keberadaanya  sebagai manusia. Dengan  demikian,  martabat insan merupakan sumber dari seluruh HAM. Martabat  manusia  akan  berkembang  kalau hak yang  paling  dasar  yaitu kemerdekaan dan persamaan sanggup dikembangkan. _UDHR (Universal Declaration of Human Rights)_
  • HAM merupakan hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap insan dengan didasarkan pada kodratnya yang tidak sanggup dipisahkan sehingga HAM bersifat suci. _Prof. Koentjoro Poerbopranoto_
  • Dapat dipersingkat bahwa HAM merupakan hak yang telah menempel pada diri insan semenjak lahir yang bersifat permanen yang harus dihormati, dihargai, dijaga dan dilindungi oleh setiap manusia.
Hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikatnya dan keberadaan manus √ HAM : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tujuan, Jenis
HAK ASASI MANUSI (HAM)
B. SEJARAH SINGKAT HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Pada awalnya, insan berpegang pada aturan alam (natural law) dimana yang berpengaruh niscaya akan bertahan sehingga hak insan sanggup ditindas semena-mena. Terbentuknya wangsit HAM tidak lepas dari konstribusi pedoman para ahli. Awal mula gagasan mengenai hak asasi insan bersumber dari teori hak kodrati (natural rights theory). Lalu, spesialis aturan belanda berjulukan Grotius berbagi aturan ini lebih lanjut. Dengan landasan dari Grotius, seorang kaum terpelajar, John Locke mengajukan pedoman mengena hak-hak kodrati. Gagasan inilah yang memunculkan revolusi hak. Konsep HAM yang diakui PBB berasal dari sejarah pergolakan sosial di eropa.

Pada tahun 1215, terlahirlah Magna Charta yang membentuk suatu kekuasan monarki yang terbatas. Dimana aturan tidak hanya berlaku bagi rakyat tetapi juga bagi penguasa-penguasa inggris. Lalu pada tahun 1689 keluarlah Bill of Right (Inggris) yang menegaskan wacana pembatasan kekuasaan raja dan dihilangkannya hak raja untuk melakukan kekuasaan terhadap siappun tanpa dasar yang jelas. Deklarasi mengenai hak insan dan warga Negara yang dikeluarkan Prancis pada tahun 1789 yang mengaitkan keasasian hak-hak tersebut dengan Tuhan. Dimana ketentuan wacana hak lebih rinci lagi dalam The Rule of Law mengenalkan prinsip liberte, egalite, fraterniti.

Babak gres perkembangan HAM secara internasional terjadi sesudah perang dunia kedua. Pada ketika itu, terbentuklah perserikatan bangsa-bangsa tahun 1945 (PBB) sebagai organisasi internasional yang mempunyai dampak yang besar bagi perkembangan HAM. Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948. Kemudian pada tahun 1966 dihasilkan perjanjian Internasional yang di dalamnya terdapat prosedur pengawasan dan donasi HAM, serta hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya yang ketiganya dikenal dengan istilah the International Bill of Human Rights.

C. FUNGSI HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAM mempunyai fungsi utama yaitu untuk menjamin atau melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan, kemerdekaan yang dihentikan diganggu gugat oleh siapapun.

D. CIRI DAN TUJUAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
1. Ciri – Ciri HAM
  • Tidak perlu diberikan diibeli atau diwarisi, sebab HAM merupakan belahan dari setiap insan yang gres lahir
  • Berlaku untuk setiap manusia
  • Tidak membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal permintaan sosial atau bangsa
  • Tidak sanggup dilanggar
  • Bersifat umum dan supralegal (tidak tergantung kepada adanya suatu peraturan suatu Negara).
2. Tujuan HAM :
  • Melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan
  • Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia.
  • Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
Hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikatnya dan keberadaan manus √ HAM : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tujuan, Jenis
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Hak Asasi Manusia (HAM) sangat bermacam-macam bekerjasama dengan hak-hak yang ada pada diri setiap manusia. Berikut macam-macam HAM:
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi meliputi kepada kepentingan perseorangan dan dampak yang diterima lebih besar kepada diri sendiri daripada orang disekitarnya. Contohnya hak kebebasan beragama, mengeluarkan pendapat, berpindah tempat dan hal-hal yang bekerjasama dengan hak pribadi.

2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi secara singkat diartikan sebagi hak untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya hak jual beli, perjanjian kontrak, mendapat pekerjaan dan sebagainya yang bekerjasama dengan ekonomi.

3. Hak asasi politik (political rights)
Hak asasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam dunia politik suatu Negara tanpa pandang bulu. Contoh hak yang dimiliki masyarakat dalam dunia politik yaitu hak untuk menentukan dan dipilih, ikut serta dalam pemerintahan dan hal-hal yang bekerjasama dengan politik dalam suatu Negara.

4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (sosial and cultural rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan diterapkan dalam aktivitas yang bekerjasama dengan interaksi antar masyarakat dan budaya sekitar. Contohnya hak untuk berbagi budaya kawasan masing-masing.

5. Hak asasi  (legal quality rights)
Hak asasi aturan harus didapatkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan aturan Negara. Dimana hak-hak masyarakat secara aturan sanggup dipertanggungjawabkan dan diperlakukan sama rata tanpa sangkut paut dengan agama, ras, maupun suku.

6. Hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan donasi (procedural rights)
Hak ini berlaku ketika salah seorang masyarakat melanggar batas aturan dan diadili juga berhak mendapat pembelaan hukum. Contohnya ibarat pembelaan dan tuntutan aturan di pengadilan.

Sumber http://www.ilmudasar.com