A. PENGERTIAN KORUPSI
Sederhananya korupsi sanggup kita artikan sebagai sutu tindakan yang mengambil uang Negara dengan tujuan untuk memeperoleh laba langsung maupun kelompok. Sedangkan dari sudut pandang lain korupsi dijelaskan sebagai suatu tindakan penyelewengan atau penggelapan uang baik itu uang Negara atau uang lainnya yang dilakukan untuk laba pribai atau orang lain.
Korupsi berasal dari bahasa latin. Dalam bahasa latin korupsi berasal dari kata kerja “corrumpere” yang berarti busuk, rusak, mengoyakkan, memutar balik, dan menyogok. Melihat dari asal kata saja kita sanggup mengetahui bahwa korupsi brkaitan dengan hal yang buruk. Secara umum korupsi sanggup diartikan sebagai suatu acara yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan langsung atau kelompok tertentu.
Korupsi ini merupakan salah satu tindak pidana jikalau dilakukan oleh seseorang. Tindak pidana korupsi ini sendiri merupakan acara yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana acara tersebut sangat merugikan bangsa dan Negara serta melanggar aturan yang berlaku.
Umumnya kejahatan tindak pidana korupsi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Penyalahagunaan kewenangan, kesempatan dan sarana
- Memperkaya diri sendiri dan orang lain
- Merugikan keuangan dan perekonomian Negara
- Setelah mengetahui unsur-unsur dalam tindaak pidana korupsi maka kita juga harus memahami beberapa pola tindak pidana korupsi. Adapun pola tindak pidana korupsi ialah sebagai berikut:
- Memberi atau mendapatkan hadiah (penyuapan)
- Penggelapan uang dan pemerasan
- Ikut serta dalam penggelapan dana dan pengadaan barang
- Menerima grativikasi
B. CIRI – CIRI KORUPSI
Korupsi tentunya mempunyai ciri khas tersendiri. Ciri-ciri tersebut sangat bervariasi. Namun, secara umum ciri-ciri korupsi yang sanggup kita lihaat adlah sebagai berikut:
- Umumnya tindak korupsi dilakukaan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
- Korupsi ini tidak hanya berlaku dikalangan pegawai negeri dan anggota birokrasi saja. Namun korupssi juga daapat terjadi di organisasi dan perusahaan swasta.
- Korupsi mempunyai beberapa bentuk yaitu dalam bentuk uang atau benda yang diberikan oleh pelaku tertentu untuk memproleh keuntungan.
- Bersifat rahasia
- Setiap perbuatannya melanggar norma-norma, kiprah dan tanggung jawab dalam tatanan masyarakat.
- Dalam perusahaan swasta, umumnya korupsi dilakukan dengan proteksi uang yang bertujuan untuk memperoleh belakang layar perusahaan.
- Kegiatan korupsi umumnya dilandasi atas niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi.
- Bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda kontradiktif dari pelaku tindakan tersebut.
C. FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
Ilham gunawan menyatakan bahwa korupsi terjadi alasannya ialah faktor-faktor tertentu. Adapun Faktor penyebab terjadi korupsi ialah sebagai berikut:
- Kelemahan ajaran-ajaran agama dan etika
- Akibat kolonialisme atau pemerintahan abnormal yang tidak mengindahkan kesetiaan dan kepatuhan dalam membendung korupsi.
- Lemahnya pendidikan
- Kemiskinan yang bersifat struktural
- Terbatasnya lingkungan anti korupsi
- Struktur pemerintahan yang lunak
- Perubahan radikal yang menyebabkan terganggunya kestabilan mental. Suatu sistem nilai dalam masyarakat mengalami perubahan radikal menyebabkan korupsi muncul sebagai penyakit tradisional.
- Kondisi massyarakat alasannya ialah korupsi dalam suatu birokrasi sanggup menawarkan cerminan atau pola bagi masyarakat dalam keadaan umum
D. DAMPAK KORUPSI
Bicara mengenai dampak korupsi, maka kita harus tahu bahwa korupssi tidak hanya berdampak bagi para pelaku saja tapi juga berdampak bagi Negara. Penjelasan dampak korupsi tersebut ialah sebagai berikut:
1. Dampak korupsi bagi pelaku (koruptor)
Korupsi merupakan salah satu tindakan pidana sehingga para pelaku pidana korupsi akan dijatuhi aturan pidana.
2. Dampak korupsi bagi Negara
Ibarat setitik racun yang jatuh kedalam kuali yang mempunyai banyak kuah, apa yang terjadi? Maka jawabannya semua kuah itu telah terkotori oleh racun. Begitu pula korupsi, yang berbuat satu orang atau kelompok yang terkena dampaknya ya Negara, miris bukan? Nah untuk lebih memahami bagaimana dampak korupsi terhadap Negara maka kita harus menyimak memaparan berikut.
Adapun dampak korupsi bagi Negara ialah sebagai berikut:
- Dampak yang paling terperinci tentunya kerugian Negara. Jika korupsinya dilakukan dalam lingkup Negara maka akan mempengaruhi keuangan Negara begitu pula jikalau korupsi dilakukan pada perusahaan maka juga akan memepengaruhi keuangan perusahaan.
- Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah alasannya ialah pejabat pemerintahan telah melaksanakan korupsi. Meskipun tidak semua melaksanakan korupsi yang terkena dampaknya ya semua. Contohnya dalam masalah pemerintahan ini.
- Masih berkaitan dengan kepercayaan, Negara lain juga jikalau melaksanakan hubungan internasional tentunya lebih menentukan mempercayai Negara yang pemegang jabatannya higienis dari korupsi. Hal ini akan menjadi penghambat pembangunan, stabilitras ekonomi, dan stabilitas politik Negara.
- Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat jikalau banyak pemangku jabatan pemerintahan yang melaksanakan korupsi atau penyelewengan keuangan Negara.
- Terhambatnya pembangunan nasional.
- Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara jikalau para pejabat pemerintahan gampang disuap. Jika yang melaksanakan penyuapan ialah Negara abnormal maka mau tidak mau mereka akan memaksakan pengaruhnya terhadap bangsa, alasannya ialah sebagian Negara mungkin saja melaksanakan penyuapan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-citanya.
- Hukum tidak lagi dihormati. Indonesia merupakan Negara hukum, alasannya ialah itu segala sesuatunya harus didasarkan atas dasar hukum. Cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai tertib aturan sulit diwujudkan jikalau para penegak aturan melaksanakan tidakan korupsi. Hal ini akan meyebabkan aturan tidak sanggup ditegakkan, ditaati dan indahkan oleh masyarakat.
E. UPAYA PENANGANAN DAN CARA MENGATASI KORUPSI
Setiap duduk kasus niscaya mempunyai jalan keluarnya sendiri. Begitu pula dengan korupsi. Korupsi niscaya sanggup teratasi dengan cara-cara tertentu. Adapun cara yang sanggup dilakukan untuk mengatasi korupsi ialah sebagai berikut:
1. Membangun supremasi aturan yang kuat
Indonesia merupakan Negara hukum, sehingga segala sesuatunya harus didasarkan atas dasar hukum. Hukum juga merupakan pilar bagi keadilan. Jikaa aturan tidak sanggup menegakkan keadilan, maka kepercayaan publik terhadap institusi ini akan runtuh. Pelaku aturan yang bekerja dengan tidak terperinci akan memudahkan para pelanggar aturan misalnya koruptor untuk bekerja dengan leluasa. Untuk mengatassinya kita perlu membangun supremasi aturan yang kuat. Karena aturan harus dilaksanakan demi menegakkan keadilan.
2. Ekstensi para aktivis
Keberadaan penggagas sangat dibutuhkan untuk membantu mengatasi tindak korupsi. Contohnya ibarat forum swadaya masyarakat diupayakan biar gencar dalam meyerukan bunyi untuk melawan korupsi.
3. Menciptakaan pendidikan anti korupsi
Upaya untuk mengatasi terjadinya korupsi haarus dilakukan sedini mukin melalui pendidikan. Pendidikan merupakan wahana yang sangat strategis untuk membimbing para akseptor didiknya untuk tidak melaksanakan korupsi. Caranya ialah dengan menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
4. Membangun pendidikan moral
Pendidikan moral juga harus dibagun sedini mungkin. Hal ini alasannya ialah alasan para pejabat melaksanakan korupsi ialah mempunyai moral yang rendah dan tidak mempunyai martabat sehingga perbuatannya merugikan orang lain. Oleh alasannya ialah itu mulai dikala ini pendidikan moral haarus ditanamkan pada generasi muda, biar ketika memangku jabatan tidak melaksanakan tindak korupsi.
5. Pembekalan pendidikan religi yang intesif
Pendidikan religi harus dilaksanakan secara intensif alasannya ialah semua agama mengajarkan pada kebaikan.
Sebenarnya yang paling penting dilakukan dalam mengatasi korupsi ialah membetengi diri dengan keimanan yang kuat, taat terhadap aturan serta mempunyai perilaku tanggung jawab. Karena bagaimana pun perjuangan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi korupsi jikalau individu tetap melakukannya, maka korupsi sanggup tetap menjadi tradisi. Mengatasi korupsi ini harus dikembalikan kepada diri individu dan para pemangku jabatan.\
Sumber http://www.ilmudasar.com