Wednesday, August 29, 2018

Hukum Penggunaan 2 Janji Dalam 1 Transaksi, Halal Atau Haram?

Akad jual beli dalam islam. Pemakaian dua komitmen dalam satu transaksi adalah transaksi yang sering digunakan oleh bank syariah, sering menuai keraguan lantaran nabi Muhammad melarang adanya dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.

Nah benarkah ada transaksi yang tidak boleh dalam islam? bagaimanakah aturan dua komitmen dalam transaksi jual beli dalam islam?

 Pemakaian dua komitmen dalam satu transaksi adalah transaksi yang sering digunakan oleh bank sya Hukum Penggunaan 2 Akad dalam 1 Transaksi, Halal Atau Haram?

Hukum Dua Akad dalam satu Transaksi

Pasal 2 UU no 21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah yaitu perbankan syariah dalam melaksanakan acara usahanya salah satunya mengandung asas mengenai prinsip syariah & berdasarkan hadits al-musnad yang menyebutkan "Nabi Muhammad SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatain)"

Hukum dua komitmen dalam transaksi jual beli dalam islam berdasarkan hasil wawancara dengan Agus Tomi selaku praktisi bank yang berasal dari Bank Mandiri Syariah menyebutkan komitmen dalam bank syariah yaitu jikalau  2 (dua) komitmen dalam 1 (satu) transaksi tersebut tidak diperbolehkan & dengan cara aturan Syar'i transaksi tersebut sanggup mengakibatkan dosa lantaran mengandung riba.

Penelitian mengatakan pemakaian dua komitmen dalam satu transaksi pada bank syariah diperbolehkan apabila mengandung unsur kemaslahatan & tidak menggabungkan komitmen tabarru & komitmen tijarah lantaran sifatnya yang berlawanan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Drs. H. Mawardi As, selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menganggap bahwa komitmen & transaksi memiliki status & kedudukan yang saling menguatkan, jadi dengan adanya Hukum dua komitmen dalam transaksi jual beli dalam islam tersebut boleh saja dilakukan tetapi transaksi tersebut haruslah mengandung unsur kemashalatan (terdapat manfaat).

Hukum dua komitmen dalam transaksi jual beli dalam islam ini diperbolehkan apabila sesuai dengan pendapat-pendapat dari Ulama yang menyebutkan bahwa multi komitmen yang menggabungkan yang sifatnya berlawanan adalah haram yaitu apabila menggabungkan komitmen tabarru & komitmen tijarah.

Akad tabarru ini memiliki pengertian segala macam perjanjian ataupun komitmen yang menyangkut transaksi yang tidak mengejar laba ataupun tidak bersifat komersil, sedangkan komitmen tijarah adalah segala macam perjanjian ataupun komitmen yang menyangkut transaksi yang bermanfaat untuk mengejar laba yang bersifat komersil. Hal-hal dengan cara lahiriah yang melarang 2 (dua) komitmen dalam 1 (satu) transaksi tidak dipahami sebagai larangan mutlak, melainkan transaksi ini tidak boleh apabila disertai unsur keharaman.

Status & kedudukan dari pemakaian Hukum dua komitmen dalam transaksi jual beli dalam islam ialah sah lantaran hal tersebut tidak tidak boleh praktiknya di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah & berdasarkan Hukum Islam berdasarkan dalil dari Imam Asyhab & dari mazhab Maliki, pendapat Imam Taimiyah dari mazhab Hambali, & pendapat Imam At-Tasuli.

Menurut pendapat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Lampung yakni Drs. H. Mawardi As. menyebutkan bahwa adanya praktik Hukum dua komitmen dalam transaksi jual beli dalam islam tersebut diperbolehkan tetapi haruslah mengandung unsur kemashalatan (manfaat), jadi pemakaian 2 (dua) komitmen dalam 1 (satu) transaksi sering digunakan di Bank Syariah yang ada di Indonesia.

Macam-macam komitmen yang sanggup digunakan dalam praktik 2 (dua) komitmen dalam 1 (satu) transaksi tersebut antara lain: Akad murabahah, komitmen ijarah, komitmen mudharabah, komitmen bai bithaman ajil, komitmen musyarakah, komitmen al-qardul hasan, komitmen salam, komitmen istishna, komitmen hawalah ataupun hiwalah. 

Menurut praktisi bank yaitu Agus Tomi yang menganggap bahwa pelaksanaan 2 (dua) komitmen dalam 1 (satu) transaksi tersebut tidak diperbolehkan lantaran berlawanan dengan hadist yang ada & dengan cara aturan Syar'i sanggup memunculkan dosa lantaran mengandung riba, dimana riba tersebut hukumnya adalah haram.

Dampak aturan yang ditimbulkan dari pelaksanaan aturan dua komitmen dalam transaksi jual beli dalam islam yaitu pelanggaran yang diperbuat bersifat perdata maka hukuman yang berlaku bersifat perdata, & apabila pelanggaran yang terjadi bersifat pidana maka hal tersebut sanggup eksklusif diajukan ke Pengadilan Negeri.

Akad dalam bank syariah, apabila Bank Syariah tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan perjuangan ataupun tugasnya, sanggup dikenakan hukuman administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah & bentuk-bentuk hukuman administratif tersebut diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah. Pihak yang melanggar kesepakatan sanggup diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan-ketentuan aturan yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh pihak nasabah & pihak bank pada dikala pertama kali perjanjian diadakan.

Jadi, berdasarkan Hadist Rasullah SAW yang melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin), tetapi praktik ini banyak diperbuat di Bank Syariah yang terdapat di Indonesia, lantaran hal ini tidak tidak boleh dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah & diperkuat dengan pendapat dari banyak sekali praktisi serta berdasarkan dalil dari Imam Asyhab & dari mazhab Maliki, pendapat Imam Taimiyah dari mazhab Hambali, & pendapat Imam At-Tasuli yang memperbolehkan terlaksananya transaksi ini.

Seharusnya terdapat peraturan aturan tertulis yang terang mengenai diperbolehkan ataupun tidak mengenai berjalannya transaksi ini. Bakal lebih manis apabila Pemerintah Republik Indonesia menuliskan dengan cara tegas mengenai aturan praktik 2 (dua) komitmen dalam 1 (satu) transaksi diperbolehkan ataupun tidak.

Mengamandemen Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah agar pihak nasabah & pihak Bank Syariah tidak menemui keraguan  & perdebatan dalam melaksanakan transaksi tersebut lantaran tidak banyak masyarakat yang kurang mengerti dengan cara terang akan hal tersebut.

Supaya tidak terjadi pelanggaran sepihak ataupun wanprestasi dalam pelaksanaan 2 (dua) komitmen dalam 1 (satu) transaksi yang sanggup memenyesalkan pihak lainnya maka pengaturan efek aturan yang bakal diterima sebagusnya diatur lebih terang & lebih tegas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia agar tidak ada lagi salah satu pihak yang mengabolisi perjanjian tersebut demi kepentingan pribadi lantaran dalam aturan Islam apabila seseorang telah menyetujui adanya perjanjian maka selama hal isi perjanjian belum dilaksanakan atau belum dipenuhi maka pihak yang belum memenuhi isi perjanjian tersebut tetap memiliki hutang.

Baca Juga:
Nah itulah artikel akad jual beli dalam islam yang ada pro dan kontranya.

Terima kasih telah membaca artikel Hukum Penggunaan 2 Akad dalam 1 Transaksi.

Sumber http://www.faktakah.com