Wednesday, March 14, 2018

√ Otonomi Daerah: Asas, Prinsip, Dasar Aturan (Uu)

 Berlangsungnya otonomi kawasan di Indonesia niscaya saja memiliki dasar aturan yang sebagusn √ OTONOMI DAERAH: Asas, Prinsip, Dasar Hukum (UU)

Prinsip Otonomi Daerah – Berlangsungnya otonomi kawasan di Indonesia niscaya saja memiliki dasar aturan yang sebagusnya kita ketahui, sekaligus mari kita sinau mengenai asas-asas otonomi kawasan & prinsip berlangsungnya.

Baca juga: Hak & Kewajiban Daerah Otonom

Titik berat pelaksanaan otonomi kawasan ada di Daerah Tingkat II (Dati II) dengan aneka macam dasar pertimbangan:

  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kekurangan memiliki fanatisme kedaerahan jadi resiko gerakan separatisme & kesempatan berkembangnya tekad federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan & pelayanan terhadap masyarakat relatif sanggup lebih manjur;
  3. Dati II adalah kawasan “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan jadi Dati II yang lebih mengenal kebutuhan serta potensi rakyat di daerahnya.


Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi kawasan menggunakan 3 asas, berikut asas otonomi daerah:

1. Asas desentralisasi

Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah kawasan untuk mengurus urusan wilayahnya sendiri.

2. Asas dekosentrasi

Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat terhadap alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang ada di kawasan untuk menyelenggarakan sebuah urusan.

3. Asas kiprah pembantuan

Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat ataupun pemerintah kawasan provinsi terhadap kabupaten/kota untuk melakukan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan provinsi.

Prinsip Otonomi Daerah

Adapun prinsip otonomi daerah:

1. Otonomi Luas

Pemberian kewenangan seluas-luasnya terhadap kawasan dari pemerintah pusat untuk mengurus & mengatur seluruh urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.

2. Otonomi Nyata

Otonomi dengan cara konkret diharapkan sesuai dengan situasi & kondisi objektif di daerah;

3. Otonomi Bertanggung Jawab

Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan & maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan kawasan dalam rangka menambah kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berikut landasan aturan otonomi kawasan (uu otonomi kawasan terbaru):




  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 & 2 , Pasal 18B ayat 1 & 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, & Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat & Daerah dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah.
  6. UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah kawasan (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
  7. Terdapat pula aneka macam aturan perundang-undangan yang berafiliasi dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  8. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Daerah
  9. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah
  10. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah
  11. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  12. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah
Nah itulah artikel dasar aturan otonomi daerah, semoga pelaksanaan otonomi kawasan di indonesia berjalan dengan lancar.

Sumber http://www.faktakah.com