Pengertian standar pelayanan minimal merupakan suatu istilah dalam pelayanan publik (public policy) yang menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat. Menurut Oentarto, et al. (2004:173) menjelaskan bahwa :
Standar pelayanan minimal mempunyai nilai yang sangat strategis baik bagi pemerintah (daerah) maupun bagi masyarakat (konsumen). Adapun nilai strategis tersebut yaitu:
Pertama, bagi pemerintah daerah: standar pelayanan minimal sanggup dijadikan sebagai tolok ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diharapkan untuk membiayai penyediaan pelayanan;
Kedua, bagi masyarakat: standar pelayanan minimal sanggup dijadikan sebagai pola mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah (daerah).
Dengan demikian pelayanan yang bermutu/berkualitas ialah pelayanan yang berbasis masyarakat, melibatkan masyarakat dan sanggup diperbaiki secara terus menerus. Disisi lain, pemerintah dituntut untuk bekerja secara efisien dan efektif dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan itu bahwa Kebijakan Standar Pelayanan Minimal pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah pada pasal 11 ayat (4) UU No. 32/2004 yang menyatakan bahwa “penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dan ditetapkan oleh Pemerintah”. Sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Standar Pelayanan Minimal ialah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tertanggal 28 Desember 2005 perihal Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal yang lalu ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 perihal Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal tertanggal 7 Februari 2007.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com