Saturday, July 8, 2017

√ Definisi Akuntabilitas

LAN RI dan BPKP (2001: 22-) menjelaskan, “Akuntabilitas berasal dari bahasa Inggris, yaitu accountability yang artinya keadaan untuk dipertanggungjawabkan, keadaan sanggup dimintai pertanggungan jawaban.”

Guna mengungkap suatu konsep pemahaman yang luas, LAN RI dan BPKP (2001: 22-23) mengutip beberapa sumber di bawah ini:
Menurut The Oxford Advance Learner’s Dictionary, akuntabilitas ialah required or expected to give an explanation for one’s action. Dengan kata lain, dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk dan kegiatannya terutama di bidang manajemen keuangan kepada pihak yang lebih tinggi/atasannya.

Menurut J.B. Ghartey, akuntabilitas ditujukan untuk mencari balasan terhadap pertanyaan yang bekerjasama dengan pelayanan apa, siapa, kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana.

Ledvina V. Carino, menyampaikan akuntabilitas merupakan suatu evoluasi acara yang dilaksanakan oleh seorang petugas baik masih berada pada jalur otoritasnya atau sudah berada jauh di luar tanggungjawab dan kewenangannya. Dengan demikian, dalam setiap tingkah lakunya seorang pejabat pemerintah mutlak harus selalu memperhatikan lingkungan.. Ada 4 (empat) dimensi yang membedakan akuntabilitas dengan yang lain, yaitu siapa yang harus melakukan akuntabilitas; kepada siapa beliau berakuntabilitas; apa standar yang dipakai untuk evaluasi akuntabilitasnya; dan nilai akuntabilitas itu sendiri.

Deklarasi Tokyo mengenai petunjuk akuntabilitas public (tahun 1985) menetapkan definisi bahwa akuntabilitas merupakan kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk sanggup menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung-jawaban fiscal, manajerial, dan program.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” ialah asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil selesai dari acara Penyelenggara Negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh lantaran itu seseorang yang mendapat amanat harus mempertanggungjawabkannya kepada orang-orang yang memberinya kepercayaan.

Lebih jauh, LAN RI dan BPKP (2001: 29) menjelaskan pembagian akuntabilitas sebagai berikut:
a. Akuntabilitas keuangan
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung balasan mengenai integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggung balasan ini ialah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah.

b. Akuntabilitas manfaat
Akuntabilitas manfaat (efektivitas) intinya memberi perhatian kepada hasil dari kegiatan-kegiatan pemerintahan. Dalam hal ini, seluruh pegawanegeri pemerintahan dipandang berkemampuan menjawab pencapaian tujuan (dengan memperhatikan biaya dan manfaatnya) dan tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap kebutuhan hirarki atau prosedur. Efektivitas yang harus dicapai bukan hanya berupa output akan tetapi yang lebih penting ialah efektivitas dari sudut pandang output akan tetapi yang lebih penting ialah efektivitas dari sudut pandang outcome. Akuntabilitas manfaat hampir sama dengan akuntabilitas progam.

c. Akuntabilitas Prosedural
Akuntabilitas prosedural merupakan pertanggung balasan mengenai apakah suatu mekanisme penetapan dan pelaksanaan suatu kebijakan telah mempertimbangkan duduk perkara moralitas, etika, kepastian hukum, dan ketaatan pada keputusan politis untuk mendukung pencapaian tujuan selesai yang telah dietapkan. Pengertian akuntabilitas prosedural ini ialah sebagaimana dengan akuntabilitas proses.
Berdasarkan deskripsi akuntabilitas yang demikian itu, maka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ialah kewajiban untuk menunjukkan pertanggung balasan atau menjawab dan menunjukan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang mempunyai hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Berdasarkan pada pengertian yang demikian itu, maka semua Instansi Pemerintah, Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan kiprah pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing, lantaran akuntabilitas yang diminta meliputi keberhasilan dan juga kegagalan pelaksanaan misi Instansi yang bersangkutan. (LAN RI dan BPKP, 2001: 43)

Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com