Monday, January 16, 2017

√ Partai Politik : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis

A. PENGERTIAN PARTAI POLITIK
Agar lebih gampang menjelaskan ihwal pengertian partai politik, maka dilakukan klarifikasi pengertian menurut kata yang menyusunnya. Partai politik tersusun atas dua kata yaitu partai dan politik

Partai merupakan suatu bentuk dari organisasi. Pengertian partai ini mempunyai kesamaan dengan pengertian organisasi, jadi partai juga merupakan kumpulan beberapa individu yang mempunyai visi, misi dan tujuan yang sama. Perbedaan antar partai dengan organisasi umumnya ialah tujuan pembentukan partai berafiliasi akrab dengan politik. Sedangkan organisasi sanggup meliputi banyak sekali bidang.

Politik berkaitan dengan kekuasaan. Namun secara lebih luas politik sanggup diartikan sebagai suatu acara yang berpusat pada masyarakat secara keseluruhan atau berpusat pada negara. Akan tetapi dalam kajian yang lebih umum politik sanggup diartikan sebagai semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan yang dipakai untuk mengatur kepentingan, keperluan dan kebaikan masyarakat secara keseluruhan.

Berdasarkan klarifikasi diatas maka sanggup dikatakan bahwa Partai Politik merupakan suatu bentuk organisasi yang berkaitan dengan kekuasaan dan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Namun secara lebih akurat pengertian Partai Politik telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2008 ihwal partai politik. Dalam undang tersebut dijelaskan bahwa Partai Politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan harapan untuk memperjuangkan dan membela kepentigan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
 Agar lebih gampang menjelaskan ihwal pengertian partai politik √ Partai Politik : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis
PARTAI POLITIK
B. FUNGSI PARTAI POLITIK
Partai politik tidak dibuat dalam sebuah negara kalau tidak mempunyai fungsi. Fungsi partai politik telah diatur dalam  Undang- Undang. Undang-Undang yang mengatur ihwal fungsi partai politik yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002. Berdasarkan  Undang-Undang tersebut sanggup dijelaskan bahwa fungsi partai politik yaitu sebagai sarana berikut ini:
  • Partai politik berfungsi sebagai pendidikan politik bagi anggota-anggotanya dan masyarakat luas semoga menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Partai politik berfungsi sebagai sarana untuk membuat iklim yang aman dan jadwal yang nyata.
  • Partai politik berfungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dengan tujuan untuk mensejahterakan  masyarakat.
  • Partai politik berfungsi sebagai penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik yang bersumber dari masyarakat secara konstuitusional dalam merumuskan dan memutuskan kebijakan yang akan diambil oleh negara.
  • Partai politik berfungsi sebagai bentuk aspirasi politik yang dimiliki masyarakat atau warga negara.
  • Partai politik juga berfungsi sebagai sarana rekuitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Pendapat lain menyatakan bahwa fungsi partai politik secara umum yaitu sebagai berikut:
  1. Membincangkan dan menyebarluaskan saran dan kebijakan pemrintah.
  2. Membantu pertimbangan rumusan kebijakan.
  3. Memengan sebagian control terhadap pemerintah.
  4. Sebagai sarana pendidikan politik.
  5. Pengatur konflik.
  6. Sarana mencalonkan individu dalam pemilu.
  7. Menanamkan ideologi dan loyalitas kepada bangasa dan negara.
  8. Dan lain-lain.

C. TUJUAN PARTAI POLITIK
Partai politik didirikan tentunya mempunyai tujuan tersendiri. Secara sederhana tujuan partai dalam jangka panjang yaitu mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan. Namun, partai politik mempunyai dua macam tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Penjelasan dari kedua tujuan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Tujuan umum
Tujuan umum partai politik sanggup dijelaskan dan diadaptasi dengn peraturan perundang-undangan. Tujuan partai politik tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tujuan partai politik sanggup dijelaskan sebagai berikut:
  • Tujuan partai politik yaitu untuk mewujudkan harapan nasional bangsa Indonesia.  Cita-cita nasional bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Partai politik dibuat dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Partai politik bertujuan untuk membuatkan kehidupan demokrasi yang didasarkan pada pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Tujuan khusus
Tujuan khusus yang dimiliki oleh partai politik yaitu untuk memperjuangkan harapan anggota yang ada di dalamnya berkaitan dengan perihal kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, secara lebih khusus, ternyata partai politik juga mempunyai tujuan untuk mempertahankan kekuasaannya di pemerintahan.

D. CIRI – CIRI PARTAI POLITIK
Partai politik merupakan organisasi dalam bidang politik yang bangun dengan tujuan kepentingan masyarakat. Untuk mengetahui suatu organisasi termasuk dalam kategori partai politik atau tidak, maka perlu diketahui ciri-cirinya. Ciri-ciri partai politik yaitu sebagai berikut:
  • Berkiprah dalam dunia politik.
  • Dalam partai politik terdapat fondasi yang berasal dari masyarakat lokal.
  • Kegiatan yang dilakukan dalam partai politik dilaksanakan secara terus-menurus. Yang dimaskudkan dengan istilah terus menrus disini yaitu bukan partai yang mempunyai jangka waktu ibarat pemerintahan (lima tahun). Partai politik tetap mempunyai acara meskipun pemilihan umum tidak sedang berlangsung.
  • Umumnya partai politik berusaha untuk mendapat kekuasaan dalam pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan mengajukan calon- calon legislatif dari partai politik tersebut.
  • Partai politik aktif dan ikut serta dalam hal yang berkaitan dengan pemilihan umum.

E. HAK DAN KEWAJIBAN PARTAI POLITIK
Partai politik mempunyai posisi penting dalam pemerintahan. Karena posisinya ini partai politik mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban partai politik sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Hak partai politik
Hak yang dimiliki partai politik yaitu sebagai berikut:
  • Partai politik berhak memberikan aspirasi masyarakat dan menyebarluaskan sarana-sarana serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
  • Partai politik berhak untuk membantu memperlihatkan pertimbangan terhadap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
  • Partai politik mempunyai hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Keikutsertaan partai politik dalam pemilihan umum ini sesuai dengan ketetapan Undang-Undang.
  • Partai politik berhak untuk memperoleh perlakuan yang adil dari negara.

2. Kewajiban Partai Politik
Selain mempunyai hak tentunya partai politik mempunyai kewajiban. Kewajiban partai politik yaitu sebagai berikut:
  • Partai politik mempunyai kewajiban untuk berpedoman dan memegang teguh Pancasila serta Undang –Undang Dasar 1945 juga mengamalkan dan menerapkannya.
  • Mempertahan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Memelihara persatuan dan kesatuan bagsa Indonesia.
  • Partai politik juga berkewajiban untuk membantu menyukseska pembanguan nasional.
  • Berkaitan dengan pemilihan umum partai politik mempunyai kewajiban untuk ikut menyukseskannya dengan cara yang demokrasi dan sesuai asas pemilihan umum.
  • Partai politik juga berkewajiban untuk ikut serta dalam memperlihatkan bunyi secara langsung, umum, bebas dan bersifat rahasia.

F. KLASIFIKASI MACAM JENIS PARTAI POLITIK
Partai politik merupakan Organisasi yang berkiprah dalam dunia politik. Partai politik terdiri dari beberapa macam. Macam-macam partai politik tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Berdasarkan Tujuannya
a. Partai Radikal
Partai jadikal merupakan jenis partai politik yang dalam pembentukannya didasari oleh rasa tidak puas yang dialami sekelompok orang terhadap pemerintahan politik yang berlangsung di negara tersebut. Partai jenis ini mempunyai tujuan yang menginginkan perubahan atau reformasi yang berjalan cepat, total dan mendasar.

b. Partai Progresif
Partai politik jenis ini dibuat sebab tidak ketidakpuasan terhadap sistem politik yang sedang berlangsung dinegara. Tujuan partai politik ini dalah perubahan yang terjadi secara berangsur-angsur (memiliki tahap).

c. Partai Reaksioner
Partai jenis ini juga didasari oleh ketidakpuasan pada sistem politik yang sedang berlaku dan mempunyai tujuan untuk mengembalikan sistem politik ibarat yang pernah ada sebelumnya.

d. Partai Konservatif
Partai politik jenis ini dibuat atas dasar kepuasan terhadap sistem pemerintahan dan ingin mempertahankan sistem pemerintahan yang sedang berlangsung.

1. Berdasarkan Fungsinya
a. Partai Masa
Partai masa merupakan jenis partai politik yang mempunyai jumlah anggota yang unggul. Partai masa ini didukung oleh banyak sekali pedoman politik yang ada dalam masyarakat. Umumnya antara pedoman dalam masyarakat dan anggota partai politik setuju dan melaksanakan kerjasama dalam hal memperjuangkan jadwal yang telah disusunnya.

b. Partai Kader
Partai kader merupakan jenis partai politik yang mengutamakan ketaatan dalam organisasinya dan mengedepankan kedisplinan. Salah satu syarat yang harus dilakukan kalau ingin menjadi anggota partai politik ini yaitu dengan mengikuti jadwal acara kaderisasi yang dilakukan secara bertahap. Tujuannya semoga para anggota mempunyai kualitas yang baik. Apabila terdapat anggota yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti hukum yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan pemecatan.

3. Berdasarkan Orientasinya (Pembentukannya)
a. Partai Afeksi
Partai afeksi merupakan jenis partai polik yang dalam pembentukkannya didasari penghormatan terhadap seorang yang dihormati oleh pembentuk dan anggotanya.

b. Partai Kepentingan
Partai jenis ini umumnya dibuat untuk memperjuangkan kepentingan para pembentuknya.

c. Partai Ideologi
Partai ini dibuat atas dasar persamaan harapan politik dan agama.

Sumber http://www.ilmudasar.com