Friday, March 24, 2017

√ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban

A. PENGERTIAN PRESIDEN
Kata presiden berasal dari Bahasa latin. Dalam Bahasa latin presiden berasal dari dua kata yaitu pre dan sedere. Pre berarti sebelum dan sedere berarti menduduki. Jika ditinjau dari arti katanya makan presiden berarti sebelum menduduki. Kata menduduki disini merujuk pada makna duduk yang lebih luas yaitu jabatan. Presiden merupakan suatu nama jabatan resmi yang dipakai untuk pimpinan suatu organisasi, perkumpulan, perusahaan, sekolah tinggi tinggi, atau pimpinan suatu negara. Umumnya istilah presiden dipakai untuk seseorang yang memimpin suatu program atau rapat atau biasa disebut ketua. Namun istilah ini secara keseluruhan terus menjelma istilah yang tujukan untuk seseorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan eksklusif. Secara lebih spesifik. Istilah presiden lebih utama dipakai untuk menyebutkan nama kepala Negara suatu negara yang menganut pemerintahan yang berbentuk Republik, baik dipilih secara langsung maupun tak langsung.

Indonesia merupakan negara yang berbentuk republik sehingga sebutan untuk kepala negaranya yakni Presiden Presiden Indonesia. Presiden Indonesia yakni kepala negara yang merangkap menjadi kepala pemerintahan.
 Dalam Bahasa latin presiden berasal dari dua kata yaitu pre dan sedere √ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban
PRESIDEN
B. PROSES PEMILIHAN PRESIDEN
Pemilihan presiden dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pasal yang mengatur wacana pemilihan umum (pemilu) yaitu pasal a22E dan pasal 6A. dalam pasal 22E dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.pemilu dilaksankan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Hal ini berarti bahwa masa jabatan sebagai presiden berlaku dalam 5 tahun selama satu periode.

Pemilu dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum (KPU). Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dalam pemilihan presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat. Dalam hal ini pelaksanaan pemilu diubah presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Presiden dan wakilnya sanggup mencalonkan diri atau dicalonkan. Kenudian pemilu dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Umunnya pelaksaan pemilihan presiden dilaksankan serentak disetiap tempat. Selama pemilu berlangsung rakyat berhak menentukan presiden dan wakil presiden sesuai dengan keinginannya. Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

C. TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN
1. Tugas Presiden
Presiden Indonesia merupakan orang nomor 1 di negara Indonesia. kiprah presidan yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Penjelasan dari kiprah presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yakni sebagai berikut:
a. Tugas presiden sebagai kepala negara
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas-tugas penting yang harus dilakukankanya selaku kepala negara. Dalam peraturan Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), tercantum kiprah presiden sebagai kepala negara. Tugas-tugas tersebut yakni sebagai berikut:
  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas kemiliteran yaittu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).
  • Presiden mendapatkan dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertmbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaan itu (tertuang dalam pasal 29 ayat 2)
  • Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (tertuang dalam pasal 31 ayat 4).
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memlihara dan membuatkan nilai-nili budayanya (tertuang dalam pasal 32 ayat1).
  • Negara menghormati dan memelihara Bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional (tertuang dalam pasal 32 ayat 2).
  • Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara (tertuang dalam pasal 34 ayat 1).
  • Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan (tertuang dalam pasal 34 ayat 2).
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan umum yang layak (tertuang dalam pasal 34 ayat 3).

b. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan
Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tugas-tugas tersebut yakni sebagai berikut:
  • Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang dasar (tertuang dalam pasal 4 ayat 1).
  • Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (tertuang dalam pasal 5 ayat 2).
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 17 ayat 2).
  • Hubungan antara pemerintah sentra dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten dan kota, provinsi dan kabupaten kota diatu dengan undang-undang  dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan (tertuang dalam pasal 18B ayat 1).
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yangtelah disetujui bertsama untuk menjadi undang-undang (tertuang dalam pasal 20 ayat 4)
  • Rancangan undang-undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dengan memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah (tertuang dalam pasal 23 ayat 2).
  • Anggota tubuh investigasi keuangan dipilih oleh dewan legislatif dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan kawasan dan diresmikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 23F ayat 1).
  • Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada dewan legislatif untuk menerima persetujuan dan selanjutnya hakimagung ditetapkan oleh presiden (tertuang dalam pasal 24A ayat 3).
  • Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan legislatif (tertuang dalam pasal 24B ayat 3).
  • Mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden (tertuang dalam pasal 24C ayat 3).

2. Wewenang Presiden
Wewenang presiden juga tercantum dalam Undang-Undang 1945. Wewenang presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai berikut:
  • Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 5 ayat 1)
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (tertuang dalam pasal 11 ayat 1).
  • Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akhir yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 11 ayat 2).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan alhasil keadaan ancaman keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang (tertuang dalam pasal 12)
  • Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (tertuang dalam pasal 14 ayat 1).
  • Presiden memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-unndang (tertuang dalam pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (tertuang dalam pasal 16).
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (tertuang dalam pasal 22 ayat 1).
 Dalam Bahasa latin presiden berasal dari dua kata yaitu pre dan sedere √ Presiden : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban
PRESIDEN
D. HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDEN
Hak dan kewajiban presiden yakni sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri.
  • Menetapkan peraturan pemerintah Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
  • Memengang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  • Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Menerima dan memutuskan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memegang teguh, menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya.
  • Memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR.
  • Mmberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diatur dalan UU.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden.
  • Mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.a

Sumber http://www.ilmudasar.com