Saturday, January 21, 2017

√ Dpd : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban

A. PENGERTIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ialah forum negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan tempat terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibuat untuk lebih menyebarkan demokratisasi di Indonesia. Dewan ini dibuat untuk menampung aspirasi tempat supaya mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Berdasarkan klarifikasi diatas, maka Dewan Perwakilan Daerah sanggup diartikan sebagai salah satu forum tinggi di Negara dalam cakupan sistem ketatanegaraan Indonesia untuk mewakili aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia  √ DPD : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
B. FUNGSI DAN TUGAS POKOK DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah mempunyai fungsi dan kiprah penting dalam menyelenggarakan pemerintahan fungsi dan kiprah pokok DPD sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Fungsi Dewan Perwaklian Daerah
Secara umum Dewan Perwakilaan Daerah mempunyai dua fungsi utama, adapun fungsi dewan perwakilan tempat tersebut ialah sebagai berikut:
  • Mengajukan usul dalam pembahasan mengenai bidang legislasi tertentu dan menawarkan pertimbangan terhadap bidang legislasi tertentu
  • Mengawasi dan melaksakaan Undang-undang tertentu.

Dalam Amanah UUD 1945 (Amandemen IV) ditegaskan bahwa DPD RI mempunyai kedudukan sebagai forum perwakilan bersama dewan perwakilan rakyat RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. 

2. Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah mempunyai beberapa kiprah pokok, yaitu:
  • Mengajukan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal perpajakan, agama dan pendidikan.
  • Mengawasi sekaligus melaksakan Undang-Undang mengenai otonomi daerah.


C. WEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah merupakan dua hal yang tidak sanggup terpisahkan. Oleh alasannya ialah itu, kiprah Dewan Perwakilan Daerah sanggup dilaksanakan sejalan dengan wewenang yang dimilikinya. Tugas dan wewenagn Dewan Perwakilan Daerah ini telah diatur dalam pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 tahun Nomor 27 Tahun 2009 perihal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kiprah dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah ialah sebagai berikut:
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan dan daerah.
  • Ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah, baik yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat maupun pihak eksekutif.
  • Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  • Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UndangUndang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,  pemekaran, dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,  pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil investigasi keuangan negara dari BPK untuk dijadikan materi pertimbangan bagi dewan perwakilan rakyat perihal Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN.
  • Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota BPK; dan
  • Ikut serta dalam penyusunan aktivitas legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya  ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan  keuangan sentra dan daerah.

D. HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan tugasnya. Hak dan kewajiban ini di berikan kepada para anggota-angotanya. Adapun Hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut ialah sebagai berikut:

1. Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Hak anggota Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 perihal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota Dewan Perwakilan Daerah RI mencakup:
  • Hak  bertanya
  • Hak  menyampaikan  usul  dan  pendapat;  
  • Hak  memilih  dan dipilih; 
  • Hak membela diri; 
  • Hak imunitas; 
  • Hak protokoler; dan 
  • Hak keuangan dan administratif.

Dalam menjalankan fungsi, kiprah dan kewenangannya DPD RI baik secara kelembagaan maupun secara perorangan, setiap anggota DPD RI sanggup memakai hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya.

2. Kewajiban Anggota Dewan perwakilan Daerah
Kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah telah diaatur dalam pasal 233, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 perihal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam menjalankan kiprah dan kewenangannya anggota DPD RI mempunyai kewajiban, sebagai berikut:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; 
  • Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan  perundang- undangan;   
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,  kelompok,  golongan,  dan daerah; 
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; 
  • Menaati tata tertib dan instruksi etik; 
  • Menjaga adat dan norma dalam kekerabatan kerja dengan forum lain;
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan Memberikan pertanggungjawaban secara watak dan politis kepada masyarakat di tempat yang diwakilinya.

E. STRUKTUR KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi dan jumlah seluruh jumlah DPD tersebut tidak lebih dari separuh jumlah anggota DPR. Mengenai Keanggotaan  Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah ialah sebagai berikut: 
  • Anggota DPD dari setiap Provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di tempat pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi tempat pemilihannya
  • Masa jabatan anggota DPD ialah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada dikala anggota DPD yang gres mengucapkan sumpah atau janji.

Berdasarkan  Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 perihal Tata Tertib, alat kelengkapan DPD disebutkan terdiri atas:
  • Pimpinan
  • Panitia Musyawarah;
  • Komite;
  • Panitia Perancang Undang-Undang;
  • Panitia Urusan Rumah Tangga;
  • Badan Kehormatan;
  • Panitia Khusus;
  • Panitia Akuntabilitas Publik; dan
  • Panitia Hubungan Antar Lembaga.

Sumber http://www.ilmudasar.com