Showing posts with label Akreditasi. Show all posts
Showing posts with label Akreditasi. Show all posts

Sunday, September 2, 2018

√ Download Dokumen Perangkat Kelengkapan Pengakuan Sd/Mi Smp/Mts Sma Smk Sdlb Smplb Smalb

Bagi yang butuh perangkat dokumen kelengkapan untuk Akreditasi Sekolah dapat di d0wnl0ad di bawah ini.  

Berikut ini berkas - berkas Akreditasi Sekolah Lengkap untuk Jenjang SDMI, SMP/MTs, SMA/MA/MAN/SMK. Silahkan anda unduh berkas - berkas berikut untuk kelengkapan manajemen Akreditasi Sekolah. 

Dokumen Perangkat Akreditasi Jenjang SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA (+ SLB sederajat)

Dokumen/Berkas Pendukung Akreditasi


Sumber : www.gurugaleri.com
Sekian dan biar bermanfaat. 


Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, July 20, 2018

√ Wacana Gres Mendikbud Wacana Biaya Ratifikasi



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, tubuh ratifikasi sekolah/madrasah seharusnya melaksanakan terobosan dalam jadwal dan kebijakan.

Muhadjir mencontohkan, ratifikasi didanai oleh sekolah dan madrasah sendiri. "Perlu juga dipikirkan semoga ratifikasi sanggup didanai oleh sekolah/madrasah sama halnya dengan akademi tinggi yang mulai memberlakukan ini," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2017).

Muhadjir melanjutkan, yang penting status tubuh ratifikasi sekolah/madrasah tersebut tetap sanggup bersikap independen. Catatan Kemendikbud untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia, sekolah yang sudah mendapat ratifikasi A (amat baik) berjumlah 39.771 sekolah.

Sekolah yang mendapat ratifikasi B (baik) berjumlah 87.588 sekolah. Sementara sekolah yang mendapat ratifikasi C (cukup) berjumlah 27.408 sekolah.

Adapun, sekolah yang tidak terakreditasi berjumlah 4.058 sekjolah. Muhadjir mengapresiasi faktual tubuh ratifikasi sekolah/madrasah (BAN S/M) dan tubuh ratifikasi provinsi sekolah/madrasah (BAP S/M) yang selama ini melaksanakan tugasnya.

BAN S/M dan BAP S/M telah mendapat pengakuan dari sejumlah forum terutama dalam hal pemanfaatan hasil ratifikasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Namun, Muhadjir merasa kurang. Ia mengajak BAN S/M dan BAP S/M untuk mengevaluasi kembali bagaimana pendidikan yang baik di era 21 ini.

"Mari kita melaksanakan refleksi dan perenungan kembali mengenai pendidikan di era ke-21 ini dan bagaimana kiprah BAN S/M dan BAP S/M dalam memantau dinamika pendidikan, terutama perubahan peraturan," ujar Muhadjir.

Ia mengingatkan bahwa penilaian ratifikasi bukan hanya sebatas memberi label kepada sekolah/madrasah.

Ia berharap jadwal perencanaan dan pengembangan pada setiap satuan pendidikan sanggup diubahsuaikan dengan hasil akreditasi.

Oleh alasannya ialah itu, Muhadjir mengimbau semoga hasil ratifikasi betul-betul sesuai dengan apa yang diharapkan untuk perbaikan atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan itu sendiri.

"Mari kita gunakan data ratifikasi menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan ke pemangku kepentingan," ujar Muhadjir.

source : http://nasional.kompas.com/

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, July 19, 2018

√ Himbauan Mendikbud Muhajir Efendi Terkait Pengakuan Sekolah


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada kurun 21 ini, kiprah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sangat penting. Pasalnya, pengakuan sanggup menjadi salah satu patokan untuk mengambil kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Muhadjir menuturkan, pengakuan bukan hanya sebatas memberi label pada sekolah. Untuk itu, ia mengimbau, biar hasil pengakuan betul-betul sesuai dengan apa yang diharapkan untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan.

"Mari kita gunakan data pengakuan ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (6/2).

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional– Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi – Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) tahun 2017 dengan tema Penguatan Lembaga, Transparansi dan Akuntabilitas Akreditasi, Minggu (5/2). Pihaknya, tidak menganjurkan sekolah untuk membiyai akreditasi. Namun apabila ada sekolahg khusus swasta yang dengan sukarela membiayai akreditasi. Maka pihak Kemdikbud, maupun BAN- S/M perlu mempertimbangkan.

Selanjutnya, mantan rektor Universitas Muhammadyah Malang (UMM) ini juga menuturkan, meski tidak ada hukum yang mengatur terperinci wacana besaran dan penggunaannya. Jika ada sekolah yang mau membiayai. Pihaknya dan tetap menjaga prinsip- prinsip pengakuan yang objektif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.

"Ini tidak ada permintaan (Sekolah membiayai pelaksana akreditasi). Kalo ada sekolah berkeinginan membiayai secara sukarela membiayai pelaksana akreditasinya sebaiknya dilayani. Orang punya niat baik jangan dihambat. Apalagi ditolak. Malah sebaikya diperlancar biar sama- sama mendapat pahala,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala BAN-S/M, Abdul Mu’ti mengatakan, pengakuan berlaku untuk sekolah/ madrasah(S/M). Baik yang negeri maupun swasta. Dijelaskan dia, biaya pelaksanaan pengakuan sangat terjangkau dengan masa berlaku lima (5) tahun. Kata dia, kiprah BAN melakukan kebijakan sesuai dengan undang –undang dan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Mu'ti mengeluhkan kuota yang disediakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 30.000 pertahun. Padahal jumlah sekolah yang belum terakreditasi masih banyak. Mendatang, ia berharap, ada peningkatan kuota. Setidaknya pemerintah menyediakan kuota minimal 50.000 pertahun. Tujuannya biar sanggup mempercepat pengakuan dalam jangka waktu yang tentukan. Pasalnya, khusus sekolah Madrasah masih banyak yang belum terakreditasi.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan Rakor yang belangsung selama 5-7 Februari, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu(2/5). Muhadjir memperlihatkan apresiasi kepada BAN S/M dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP) S/M yang telah mendapat pengakuan dari aneka macam lembaga. Dalam hal ini terkait dengan pemanfaatan hasil-hasil pengakuan untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Pada kesempatan sama, Muhadjir juga memaparkan data capaian akreditasi. Tercatat menurut data yang diperoleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, untuk semua jenjang di seluruh Indonesia, sekolah yang mendapat pengakuan A ata Amat Baik sebanyak 39.771 sekolah, pengakuan B atau Baik sebanyak 87.588 sekolah, pengakuan C atau Cukup sebanyak 27.408 sekolah, serta yang tidak terakreditasi 4.058 sekolah.

Menyikapi hasil tersebut, Muhadjir menuturkan, pihaknya mempunyai banyak pekerjaan rumah (PR). Ia memerlukan taktik untuk merumuskan kebijakan.

"Jika dilihat dari data ini, PR kita masih banyak, mari kita susun taktik untuk merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, July 13, 2018

√ Cara Cepat Mengecek Hasil Pengakuan Sekolah/Madrasah 2017

SM sebagai lemabaga pelaksana proses evaluasi terhadap sekolah atau madrasah menyediakan  √ Cara Cepat Mengecek Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017


Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah atau disingkat BAN-SM sebagai lemabaga pelaksana proses evaluasi terhadap sekolah atau madrasah menyediakan laman website bansm.or.id. Berikut ini ialah cara cepat melihat hasil evaluasi pengakuan untuk jenjang SD (SD) / Madrasah Ibtidaiyyah (MI). Silahkan perhatikan langkah demi langkahnya dengan secama.

Cara Cek Nilai Akreditasi Sekolah

  1. Klik >> http://bansm.or.id/sekolah/sudah_akreditasi/1
  2. Pilih Propinsi > Pilih wilayah Kab/KOta > Pilih Tipe Sekolah atau Madrasah > Pilih Status Sekolah > Pilih Nilai > kemudian Klik Tampilkan
  3. Untuk alternatif anda sanggup pribadi ketik nama sekolah di kolom pencarian, kemudian klik enter.
  4. Klik sekolah yang muncul maka akan terlihat data sekolah beserta data pengakuan tahun berapa dan standar standar nilai pengakuan sekolah. 

Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan evaluasi dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melaksanakan pengakuan sekolah untuk menilai kelayakan kegiatan atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, bersiklus dan terukur. Proses evaluasi terhadap sekolah atau madrasah diselenggarakan oleh BAN-SM.

Instrumen evaluasi pengakuan sekolah meliputi; Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi, Standar Pendidik, Standar Sarana, Standar Pengelolaan, Standar Biaya, dan Standar Nilai. Akreditasi sekolah bertujuan untuk memilih tingkat kelayakan suatu sekolah dan memperoleh citra ihwal kinerja sekolah.

Hasil pengakuan berupa Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah ialah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan evaluasi kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah menurut standar yang ditetapkan BAN-SM.

Sekolah sanggup diikutsertakan pengakuan apabila :

  • memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); 
  • memiliki siswa pada semua tingkatan; 
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan; 
  • memiliki tenaga kependidikan; 
  • melaksanakan kurikulum nasional; dan  
  • telah menamatkan siswa. Masa berlaku pengakuan selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Bagiamana kalau pada pengecekan dengan cara tersebut di atas ternyata nilai pengakuan sekolah Anda tidak muncul? Hal tersebut mungkin dikarenakan nilai pengakuan sekolah Anda masih ada di daftar nama sekolah yang belum akreditasi.

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, May 23, 2018

√ Mekanisme Pelaksanaan Pengakuan 2017 Untuk Sekolah Dan Madrasah

 Berikut ini ialah warta lengkap perihal prosedur dan  √ Prosedur Pelaksanaan Akreditasi 2017 Untuk Sekolah Dan Madrasah

Berikut ini ialah warta lengkap perihal prosedur dan Prosedur Operasional Standar serta Panduan Pelaksanaan Akreditasi untuk tahun 2017 bagi sekolah dan madrasah.

POS berikut ini berisi langkah-langkah dan prosedur Akreditasi sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas baik proses maupun hasil. Selamat membaca. Saran, kritik, dan masukan dari pembaca sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk peningkatan kualitas dan pelayanan Akreditasi. 

Untuk warta selengkapnya tentang mekanisme dan Prosedur Operasional Standar serta Panduan Pelaksanaan Akreditasi bagi sekolah dan madrasah untuk tahun 2017 dapat anda unduh dokumennya melalui link di bawah ini : 
Demikian supaya bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, May 12, 2018

√ Download Perangkat Dan Instrumen Pengukuhan Sd/Mi 2017

Dibawah ini ialah gosip lengkap perihal Perangkat akreditasi yang dilengkapi dengan instrumen ratifikasi untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan MI Tahun 2017.

Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 yang dirilis oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) ini penting untuk dijadikan fatwa dan kelengkapan bagi sekolah yang akan melakukan acara Akreditasi sekolah tahun 2017. Dalam panduan perangkat dan instrumen Akreditasi SD/MI tahun 2017 secara substansi menilai 8 standar nasional pendidikan. Namun, dalam jumlah butir yang diakreditasi banyak yang berkurang.

Sesuai dengan Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017, sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila; (1.) Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71, (2.) Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61, dan (3.) Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50. Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi kalau sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria tersebut.

Baca juga: Bukan Hanya Label, Ini Guna Hasil Akreditasi Sekolah

Untuk mendapat nilai ratifikasi sekolah yang baik tentu saja modal utamanya ialah kelengkapan perangkat akreditasi. Ini sanggup dilihat dari hasil pertanyaan 8 Standar Instrumen yang diisi juga bukti fisik. Oleh sebab itu, kesemuannya itu haruslah dipersiapkan dari sekarang. Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 ini berisi Instrumen Akreditasi yang mencakup 8 komponen standar nasional pendidikan, yaitu:

1. Komponen standar isi nomor 1—10;
2. Komponen standar proses nomor 11—31;
3. Komponen standar kompetensi lulusan nomor 32—38;
4. Komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 39—54;
5. Komponen standar sarana dan prasarana nomor 55—75;
6. Komponen standar pengelolaan nomor 76—90;
7. Komponen standar pembiayaan nomor 91—106; dan
8. Komponen standar evaluasi nomor 107—119.

Perangkat Akreditasi untuk SD/MI Tahun 2017 dalam bentuk file berformat PDF yang bersumber dari Badan Akreditasi Nasional (BAN/SM) sanggup did0wnl0ad di tautan berikut ini.


Tips dan trik yang paling elok dan banyak dipakai sekolah dalam menghadapi akrediatasi ialah dengan membentuk TIM Akreditasi Sekolah yang diberi kiprah pokok dan fungsi masing-masing setiap standar instrumen ratifikasi di atas. Dengan pembagian guru menjadi beberapa kelompok menciptakan pekerjaan mempersiapkan manajemen dalam kelengkapan perangkat ratifikasi sekolah akan lebih gampang dan cepat.

Lihat sumber disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, May 11, 2018

√ Panduan Lengkap Aplikasi Legalisasi Sekolah Sispena

Bapak dan Ibu guru berikut ini saya akan bagikan sebuah panduan lengkap perihal bagaimana cara mengisi data pada aplikasi untuk akreditasi sekolah terbaru tahun 2017 yang disebut SISPENA

 Bapak dan Ibu guru berikut ini saya akan bagikan sebuah  √ Panduan Lengkap Aplikasi Akreditasi Sekolah SISPENA

Bagi sekolah yang akan mengikuti pengakuan terutama kemungkinan dikala ini mekanismenya berbeda dengan pelaksanaan pengakuan sebelumnya, sebab ibarat kita ketahui bersama pemerintah dikala ini tengah gencar mengalihkan sistim pendataan dari manual menuju online. Faktor inilah yang mendorong Badan Akreditasi Nasional BAN SM juga menerapkan sistim aplikasi pada proses akreditasinya. 

Untuk panduan lengkapnya sengaja tidak saya tulis disini, bagi anda yang ingin mengetahui bagaimana prosedur serta petunjuk penggunaan aplikasi SISPENA, silahkan d0wnl0ad petunjuknya melalui link di bawah ini : 

Sekian dan agar membantu.
Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, May 6, 2018

√ Petunjuk Teknis Instrumen Legalisasi Sd/Mi

Kali ini aku akan mengembangkan Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi sebagai petunjuk dalam mengisi/input penilaian diri pada aplikasi SISPENA, menyerupai yang kita ketahui bersama pada tahap pra ratifikasi ketika ini kita diwajibkan untuk mengisi instrumen ratifikasi secara online yang mana mungkin akan sedikit mempersulit kita yang berada di kawasan dengan koneksi internet yang kurang baik. 

 Kali ini aku akan mengembangkan Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi sebagai petunjuk dalam me √ Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi SD/MI

Namun kita masih dapat mengerjakan secara manual/offline terlebih dahulu instrumen ratifikasi ini, tapi dengan mengerjakan secara manual, kita terkendala dengan tidak adanya petunjuk teknis setiap isian pada instrumen akreditasi, mengingat Petunjuk teknis tiap pertanyaan hanya ada pada aplikasi SISPENA yang dapat kita lihat ketika kita mengerjakan SISPENA secara online. 

Untuk mengatasi hal ini berikut aku bagikan petunjuk teknis Instrumen Akreditasi SD/MI format ms word. Dengan ini kita dapat mengerjakan secara manual/offline terlebih dahulu dengan juknis di setiap pertanyaan sebelum kita mengerjakan eksklusif secara online. 

Unduh Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi SD/MI Disini

Sekian biar bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, April 25, 2018

√ Perangkat Pengakuan Sekolah Kurikulum 2013

 Untuk melengkapi dan mempermudah dalam menjalani legalisasi di sekolah berikut kami bagik √ Perangkat Akreditasi Sekolah Kurikulum 2013

Untuk melengkapi dan mempermudah dalam menjalani legalisasi di sekolah berikut kami bagikan perangkat akreditasi bagi sekolah yang memakai kurikulum 2013 terbaru untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD Sekolah Menengah Pertama SMA. 

Untuk prosedur terbaru lainnya terkait dengan pelaksanaan legalisasi di sekolah tahun 2017, dapat anda cari di blog ini pencarian perihal topik legalisasi terbaru atau dapat anda cari di google saja. 

Langsung saja silahkan d0wnl0ad perangkat legalisasi lengkap sekolah kurikulum 2013 Disini

Demikian dan supaya bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, April 12, 2018

√ Informasi Kegiatan Kuliah Prodi Ppg 2017

 sekaligus meluncurkan kegiatan studi gres yakni √ Info Jadwal Kuliah Prodi PPG 2017

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada 1 Juni kemudian telah memperlihatkan info jadwal sekaligus meluncurkan kegiatan studi gres yakni, Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Prodi ini merupakan wadah bagi banyak sekali kegiatan pendidikan dan pengembangan profesi guru yang selama ini sudah berjalan. Antara lain, SM3T, PPG Bersubsidi, PPG Dalam Jabatan dan lain-lain.

 Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemristekdikti, Patdono Suwignjo mengungkapkan, prodi PPG ini akan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) baik negeri maupun swasta yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pedoman Pembukaan Proodi PPG.

"Kuliah prodi PPG ini akan dimulai pada September 2017 mendatang," ungkap Patdono di Jakarta, Minggu (4/6).

Patdono menjelaskan, koordinasi penyelenggaraan Prodi ini melibatkan Kemristekdikti dan LPTK sebagai penyelenggara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri, lanjut Patdono,  sebagai user dari guru prfesional yang dihasilkan. "Dalam prodi ini, sarjana pendidikan dan sarjana banyak sekali bidang ilmu juga sanggup jadi mahasiswa prodi PPG ini," katanya

Seleksi tes masuknya juga digelar secara nasinal dengan panitia lokal di masing-masing LPTK. "Prioritas pada tahun 2017 ini ialah untuk calon guru produktif di SMK," ujar Patdono.

Lebih jauh Patdono menambahkan, usang pendidikan prodi PPG ini ialah satu tahun atau dua semester. Dirincikan, satu semester untuk lokakarya pengembangan materi dan perangkat pembeajaran . Sedangkan, satu semester sisanya lagi untuk kegiatan pengalaman lapangan di sekolah.

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, March 13, 2018

√ Kiprah Pokok Asesor Dalam Proses Legalisasi Sekolah

 Dalam rangka persiapan menghadapi pengakuan sekolah di tahun  √ Tugas Pokok Asesor Dalam Proses Akreditasi Sekolah

Dalam rangka persiapan menghadapi pengakuan sekolah di tahun 2017, ada kalanya kita sebagai guru juga harus mengetahui apa saja kiprah tugas asesor dalam proses pengakuan di sekolah. Berikut ini adalah Tugas Pokok Asesor Dalam Proses Akreditasi Sekolah.

Aplikasi SisPenA S/M yaitu aplikasi evaluasi pengakuan yang berbasis web, dimana sanggup saluran dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet. Aplikasi ini pun tidak hanya sanggup diakses memakai Laptop atau komputer tetapi sanggup juga memakai Handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil.

Apa Tugas Asesor Akreditasi Sekolah Dalam Penggunaan Aplikasi Sispena ?  Dalam Aplikasi SisPenA S/M ada perbedaan Tugas Asesor yang menjabat sebagai ketua tim asesor dibandingkan Asesor biasa. 

Tugas Asesor yang merangkap sebagai ketua tim asesor, yakni
1) Input nilai Individu
2) Input nilai kelompok
3) Input Rekomendasi
4) Input Foto Pendukung
5) Input Berita Acara

Khusus Foto yang diinput sebagai dokumen pendukung maksimal 10 buah yakni 4 untuk sarana dan prasarana, 4 untuk photo kegiatan dan 2 untuk visitasi.

Khusus Berita Acara, sesudah mengisi informasi acara, asesor sanggup mencetaknya sebagai laporan fisik kepada BAP, dengan mengklik tombol Print di pojok sebelah kanan.

Untuk Asessor biasa kiprah dalam aplikasi Sispena hanya memberi penilian atau input nilai Individu.

Yang perlu diperhatikan oleh Asesor terkait Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :
1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.

Demikian info terkait  Tugas Asessor Akreditasi Sekolah Dalam Penggunaan Aplikasi Sispena, biar bermanfaat.

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, December 25, 2017

√ Petunjuk Teknis Lengkap Bukti Fisik Legalisasi Smp/Mts 2018

Petunjuk Teknis Lengkap Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Menengah Pertama √ Petunjuk Teknis Lengkap Bukti Fisik Akreditasi SMP/MTs 2018

Berikut ini kami bagikan Petunjuk Teknis Lengkap Bukti Fisik Akreditasi SMP/MTs Tahun 2018Untuk persiapan menghadapi pelaksanaan Akreditasi sekolah berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS. Juknis penilaian pengakuan sekolah untuk tiap poin sesuai Instrumen Akreditasi Jenjang SMP/MTS sebetulnya sanggup dilihat secara pribadi pada laman pengisian DIA (Daftar Isian Akreditas Sekolah) melalui login sekolah dan pada laman Penilaian melalui Login Asesor.

Selengkapnya berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS, biar bermanfaat bagi sekolah yang melakukan Akreditasi sekolah.


Petunjuk Umum
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah ialah Dokumen Sekolah dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan selama 3 (tiga) tahun terakhir

Petunjuk Teknis 1
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu menghayati dan mengamalkan fatwa agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut sanggup dicapai melalui pembelajaran pribadi dan tidak pribadi (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran yang memuat kompetensi sikap spiritual meliputi:
1.   Program tahunan dan aktivitas semester.
2.   Silabus
3.   RPP
4.   Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
5.   Lembar kiprah terstruktur dan kegiatan berdikari untuk siswa.
6.   Handout.
7.   Alat penilaian dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran)

Dibuktikan dengan:
1.   Dokumen:
1.   Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual pendidikan SMP/MTs untuk sikap spiritual.
2.   Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP perihal kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
3.   Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
4.   Program kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya.
2.   Wawancara dengan guru mata pelajaran perihal Perangkat pembelajaran guru yang memuat perihal pelaksanaan kompetensi sikap spiritual.

Petunjuk Teknis 2
Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai); (e) bertanggung jawab; (f) responsif; dan (g)  Proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, daerah regional, dan daerah internasional yang sanggup dicapai melalui pembelajaran pribadi dan tidak pribadi (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran meliputi:
1.   Program tahunan dan aktivitas semester.
2.   Silabus
3.   RPP
4.   Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
5.   Lembar kiprah terstruktur dan kegiatan mandiri
6.   Handout.
7.   Alat penilaian dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan:
1.   Dokumen:
1.   Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial pendidikan SMP/MTs untuk sikap sosial.
2.   Hasil kegiatan telaah/analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok perihal kompetensi sikap sosial siswa melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
3.   Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
4.   Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.
2.    Wawancara dengan guru mata pelajaran perihal perangkat pembelajaran guru yang memuat perihal pelaksanaan kompetensi sikap sosial.

Petunjuk Teknis 3
Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SMP/MTs ialah memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detail, dan kompleks menurut rasa ingin tahunya tentang: (a) ilmu pengetahuan, (b) teknologi, (c) seni, (d) budaya, dan (e) humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan talenta dan minatnya untuk memecahkan masalah.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
1.   Program tahunan dan aktivitas semester.
2.   Silabus
3.   RPP
4.   Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
5.   Lembar kiprah terstruktur dan kegiatan mandiri
6.   Handout.
7.   Alat penilaian dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.

Dibuktikan dengan:
1.   Dokumen:
1.   Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
2.   Hasil kegiatan analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok perihal kompetensi pengetahuan melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
3.   Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya. pencinta, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru mata pelajaran perihal kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

Petunjuk Teknis 4
Kompetensi Inti Keterampilan pada pendidikan menengah ialah menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara: (a) efektif,  (b) kreatif, (c) produktif, (d) kritis, (e) mandiri, (f) kolaboratif, (g) komunikatif, dan (h) solutif dalam ranah konkret dan abnormal terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta bisa memakai metode sesuai dengan kaidah keilmuan.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
1.   Program tahunan dan aktivitas semester.
2.   Silabus
3.   RPP
4.   Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
5.   Lembar kiprah terstruktur dan kegiatan mandiri
6.   Handout.
7.   Alat penilaian dan buku nilai untuk kompetensi keterampilan.

Dibuktikan dengan:
1.   Dokumen
1.   Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
2.   Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur yang diberikan kepada siswa.
3.   Dokumen hasil penilaian keterampilan kinerja, proyek dan portofolio.
2. Wawancara dengan guru mata pelajaran perihal kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

Petunjuk Teknis 5
Perangkat pembelajaran dikembangkan untuk semua mata pelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup bahan pembelajaran.

Dibuktikan dengan:
·         Dokumen:
o    Perangkat pembelajaran semua mata pelajaran.
o    Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
o    Silabus dan RPP Guru mata pelajaran pada semua tingkat dan kelas.
·         Menelaah kesesuaian perangkat pembelajaran dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Petunjuk Teknis 6
Tim Pengembang Kurikulum ialah tim yang bertugas antara lain berbagi kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum dibuktikan dengan dokumen penugasan, isu aktivitas dan notulen rapat, serta tanda tangan dari banyak sekali pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata pelajaran, konselor (guru Bimbingan dan Konseling) dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan.

Dibuktikan dengan:
·         SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
·         Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
·         Daftar hadir narasumber.
·         Berita aktivitas penetapan kurikulum.
·         Notulen rapat pengembangan kurikulum

Petunjuk Teknis 7
KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
·         Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
·         Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
·         Pengaturan beban berguru siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas;
·         Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
·         Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
· Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.

Dibuktikan dengan:
· Dokumen KTSP kepingan kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
·         Dokumen silabus semua mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.

Petunjuk Teknis 8
Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
·         Analisis mencakup:
Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
o    Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan.
o    Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
·         Penyusunan mencakup:
o    Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
o    Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
o    Pengaturan beban berguru siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
o    Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
o    Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
o    Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
·         Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah menurut hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
·         Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan

Selengkapnya silahkan baca dan dwonload Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS berikut ini




Link Download

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS. Semoga bermanfaat, terima kasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com