Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah atau disingkat BAN-SM sebagai lemabaga pelaksana proses evaluasi terhadap sekolah atau madrasah menyediakan laman website bansm.or.id. Berikut ini ialah cara cepat melihat hasil evaluasi pengakuan untuk jenjang SD (SD) / Madrasah Ibtidaiyyah (MI). Silahkan perhatikan langkah demi langkahnya dengan secama.
Cara Cek Nilai Akreditasi Sekolah
- Klik >> http://bansm.or.id/sekolah/sudah_akreditasi/1
- Pilih Propinsi > Pilih wilayah Kab/KOta > Pilih Tipe Sekolah atau Madrasah > Pilih Status Sekolah > Pilih Nilai > kemudian Klik Tampilkan
- Untuk alternatif anda sanggup pribadi ketik nama sekolah di kolom pencarian, kemudian klik enter.
- Klik sekolah yang muncul maka akan terlihat data sekolah beserta data pengakuan tahun berapa dan standar standar nilai pengakuan sekolah.
Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan evaluasi dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melaksanakan pengakuan sekolah untuk menilai kelayakan kegiatan atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, bersiklus dan terukur. Proses evaluasi terhadap sekolah atau madrasah diselenggarakan oleh BAN-SM.
Instrumen evaluasi pengakuan sekolah meliputi; Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi, Standar Pendidik, Standar Sarana, Standar Pengelolaan, Standar Biaya, dan Standar Nilai. Akreditasi sekolah bertujuan untuk memilih tingkat kelayakan suatu sekolah dan memperoleh citra ihwal kinerja sekolah.
Hasil pengakuan berupa Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah ialah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan evaluasi kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah menurut standar yang ditetapkan BAN-SM.
Sekolah sanggup diikutsertakan pengakuan apabila :
- memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT);
- memiliki siswa pada semua tingkatan;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum nasional; dan
- telah menamatkan siswa. Masa berlaku pengakuan selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Bagiamana kalau pada pengecekan dengan cara tersebut di atas ternyata nilai pengakuan sekolah Anda tidak muncul? Hal tersebut mungkin dikarenakan nilai pengakuan sekolah Anda masih ada di daftar nama sekolah yang belum akreditasi.
Sumber http://www.pgrionline.com