Showing posts with label TUTORIAL. Show all posts
Showing posts with label TUTORIAL. Show all posts

Thursday, November 15, 2018

√ Cara Daftar Nomor Pendaftaran Perpustakaan

 penataan arahan identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koo √ CARA DAFTAR NOMOR REGISTRASI PERPUSTAKAAN

Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan arahan identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional menurut arahan provinsi, kabupaten/kota. Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada sekolah yang sudah memperlihatkan profil perpustkaannya kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan sekolah akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang sanggup diakses melalui http://npp.pnri.go.id ataumelalui google dengan menulis Aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapat akreditasi.

Tujuan
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan training perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan training perpustakaan melalui training sumber daya perpustakaan.
Menetapkan legalisasi perpustakaan.

Akreditasi diberikan menurut tipologi perpustakaan yang sudah ditetapkan ialah perpustakaan:
Tipe A
Tipe B
Tipe C

Nomor  Registrasi  perpustakaan  didapat  dari  website resmi NPP Perpustakaan  Nasional Republik Indonesia denga alamat http://npp.pnri.go.id/. Berikut ini Cara Memperoleh Nomor  Registrasi  Perpustakaan, baik bagi sekolah yang sudah terdaftar di website resmi Perpustakaan  Nasional maupun bagi sekolah yang belum terdaftar website resmi Perpustakaan  Nasional.

A. Berikut ini Cara Memperoleh Nomor  Registrasi  Perpustakaan bagi sekolah yang sudah terdaftar di website resmi NPP Perpustakaan  Nasional:

Akses alamat website http://npp.pnri.go.id/ kemudian akan muncul halaman utama website Perpustakaan Nasional Republik Indonesia



Pilih sajian Aplikasi NPP 


Pilih Menu Aplikasi NPP
Laman Website NPP Perpustakaan  Nasional 
Pada aplikasi NPP pilih sajian Profille Perpustakaan

Pilih Menu Aplikasi NPP
Laman Website NPP Perpustakaan  Nasional 


Cari NPP dengan memasukan nama perpustakaan atau Nama Sekolah



B. Berikut ini Cara Memperoleh Nomor  Registrasi  Perpustakaan bagi sekolah yang belum terdaftar website resmi NPP Perpustakaan  Nasional atau apabila NPP sekolah Anda tidak ditemukan berikut ini caranya Registrasi NPP Baru

  1. Bagi yang pertama kali memasukan data via web, daftarkan terlebih dahulu perpustakaan anda untuk mendapat user login dan password, dimana user login anda sekaligus merupakan nomor pokok perpustakaan anda.
  2. Catat baik-baik nomor pokok perpustakaan anda dan passwordnya, ini akan dipergunakan untuk updating data anda dikemudian hari.
  3. Tata cara pendaftaran, klik sajian pendaftaran NPP baru, atauhttp://npp.pnri.go.id/npp/main/index.php?module=regnpp ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan isian yang wajib anda isi, menyerupai data provinsi, data kabupaten/kota, data kecamatan, jenis perpustakaan dan status perpustakaan.
  4. Untuk mengisi jenis perpustakaan sebaiknya perhatikan pendefinisian masing-masing jenis perpustakaan pada sajian ruang lingkup, semoga isian anda benar.
  5. Selanjutnya isilah data-data perpustakaan anda selengkap-lengkapnya, disarankan setiap simpulan mengisi satu halaman tekan tombol simpan untuk menyimpan data isian anda, selanjutnya lanjutkan isian ke halaman berikutnya hingga tuntas seluruhnya.


Berikut ini pola formulir isian yang harus Anda secara online dihttp://npp.pnri.go.id/npp/main/index.php?module=regnpp

Formulir Pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)


Apabila berhasil Anda akan memperoleh konfirmasi menyerupai gambar berikut ini


Konfirmasi Pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)


Cara Pengisian/Updating Data Bagi Yang Sudah Mempunyai NPP:

  1. Masukan user dan password untuk login.
  2. Setelah login berhasil, isilah atau update data perpustakaan anda dengan menentukan menu-menu yang ada di sajian Data Perpustakaan.
  3. Disarankan untuk melaksanakan penyimpanan data segera sehabis pengisian data simpulan dalam setiap sajian isian/halaman.
Sebelum Anda mengakses website resmi Aplikasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) Perpustakaan  Nasional Republik Indonesia sebaik Anda d0wnl0ad PANDUAN PENDAFTARAN NOMOR  REGISTRASI  PERPUSTAKAAN (NPP) ----Klik Disini

Sumber : ainamulyana.blogspot.co.id

Sumber http://www.pgrionline.com

Tuesday, October 30, 2018

√ Informasi Penting Seputar Verval Ptk


Ada sedikit informasi penting yang berkaitan dengan verval info GTK, tentunya rekan-rekan guru dan operator sekolah sudah mengetahui apa yang harus dilakukan pada verval GTK, dimana kita dituntut untuk melaksanakan pengecekan dan perbaikan terhadap data yang tidak sesuai. 


Berikut ini ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan pada dikala melaksanakan pengecekan di Verval PTK. Info ini didapat dari salah satu rekan operator sekolah pada salah satu group facebook yang sengaja admin bagikan. Praktis mudahan bermanfaat. Berikut informasinya : 

Silahkan cek pada data PTK, apabila : 


Update Info Terbaru :

1. Bila Cek Info GTK Status Rekening (Silang) : Tenang nanti akan dibuatkan Rekeningnya oleh Pusat. Bagaimana kisahnya, nanti bunda akan tau. Jd Enjoy aja yah.

2. Guru TK, dilarang Lintas jenjang misal pindah ke SD. Harus Konsisten,

3. Di Cek Info GTK, yg belum Sertifikasi jgn Lihat Validasi (yg silang, ceklis). Coba dilihat dgn secama itu buat siapa datanya "VALIDASI TUNJANGAN PROFESI"

4. Bila di Cek Info GTK keterangannya : Lulus di Kementerian Lainnya, itu masih proses jd jangan galon ya bun..

5. Di Taman Kanak-kanak tidak ada Team Teaching (Guru Pendamping) Kalo istilahnya kerenya Duet Maut di Kelas.. hehe 1 Rombel 1 Guru kelas & Kepala Sekolah. bukan 1 Rombel 1 Guru Kelas, Guru Pendamping & Kepala Sekolah.

6. Kesalahan dr Jenjang PAUD : Pembelajaran tidak diisi, Mapping rombel salah.

7. Gelar jangan dimasukkan/ di entrykan di app dapodiknya ibarat : Hj, Raden, S.Pd dan lain –lain Misal, Yudi Wahyudi, S.Pd, Hj. Yudi Wahyudi, S.Pd. Cukup Nama saja : Misal : Yudi Wahyudi.

8. Kalau sudah 4 hari data Cek Info GTK belum update/masuk lakukan sinkron ulang.

9. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal jikalau kini Januari ya Ceklis Januari, Trs Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Misal ya ini Misal, Kalau di Ceklis semua bulannya apakah kita tau nantinya Mutasi atau Meninggal)

10. NUPTK yang diinputkan didapodik harus nuptk milik PTK tersebut dilarang memakai NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia kemudian NUPTK nya dipakai oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

11. Jenis PTK jikalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran.

12. Data di Cek info GTK akan di Kunci sehabis keluar SKTP, data yang dikunci, sanggup dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik proposal , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak sanggup di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan sanggup membuka.


13. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik.  Jd Cek n Ricek Datanya ya bunda, Kalo sudah oke/valid duluan sanggup lebih duluan terbit SKTP nya.

Sekian sedikit info singkat ini agar sanggup membantu. Terima kasih.


Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, October 28, 2018

√ Invalid Nuptk Pada Verval Ptk Dan Cara Memberbaikinya

JIka operator sekolah menemukan Invalid NUPTK pada nama PTK atau NUPTK Duplikat atau ganda, hal ini menjadi harus diperbaiki berikut akan kami uraikan beberapa langkang dalam mengatasi NUPTK Invalid dan Duplikat.

Solusi mengatasi Invalid NUPTK, Cek dulu kevalidannya baca klik Cara Periksa Keaktifan NUPTK, Cara Mengatasi NUPTK Invalid Dan Ganda Pada Verval PTK
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek ibarat dibawah ini :
1. Pada hidangan Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika alasannya ialah salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melaksanakan verval yang kesannya :

a. bila datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. bila datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat akseptor NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri Peg Id masuk poin ini.
Baca juga Cara Verval PTK Upload Dokumen seruan NUPTK

Jika yang terjadi NUPTK Duplikat atau Ganda

Cara mengatasi NUPTK ganda berdasarkan admin PDSPK Aryadi Nugroho diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, alasannya ialah tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.
Sumber : aciknadzirah.blogspot.com/search?q=cara-baru-cek-keaktifan-nuptk

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, October 26, 2018

√ Cara Entry Nilai Raport Dan Hasil Us Pada Aplikasi Pendataan Nilai Sekolah


Bapak/Ibu Guru yang berbahagia serta rekan-rekan operator sekolah, Berikut ini kami bagikan beberapa Petunjuk dan Cara Entry Nilai Raport Dan Ujian Sekolah Pada Aplikasi Pendataan Nilai Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016

A. Petunjuk Umum.
Aplikasi Entry Nilai Raport Dan Ujian Sekolah Pada Aplikasi Ujian Nasional Smp Tahun Pelajaran 2015/2016 ini dipergunakan untuk menginput/memasukkan Nilai Raport semester dan nilai ujian. Sekolah, untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, serta SMK. Nilai yang dimaksud ialah Nilai raport Sekolah yang diuji nasionalkan.

Program entri nilai  ini dipakai untuk melaksanakan entri nilai raport dan ujian. Hasil entri nilai ini akan dikirim oleh sekolah ke Tim Pengolah Pusat,  Kemdikbud melalui Kabupaten dan Provinsi masing-masing. Oleh alasannya pentingnya hal tersebut, berikut ini harus dipahami secara benar aksara dari  kegiatan entri ini sehingga pada ketika dipergunakan tidak ada yang merasa dirugikan terutama siswa.

Hal-hal perlu diperhatikan:
  1. Nilai yang dientri ialah nilai raport yang sudah final, yaitu nilai yang biasanya ditulis dalam buku raport dan nilai ujian sekolah (US).
  2. Nilai Praktek kompetensi (Khusus SMK) ialah Nilai murni Ujian (belum di BOBOT)
  3. Nilai yang dientrikan ialah rentang angka dari 0,00 hingga dengan 100,00. (kur 2006)
  4. Nilai yang dientrikan ialah rentang angka dari 0,00 hingga dengan 4,00. (kur 2013, entrikan hanya nilai PENGETAHUAN)
  5. Nilai yang dientrikan memakai tanda '.' (titik) untuk desimal.
  6. Isian nilai BERDASARKAN NOMOR PESERTA UN dan harus mengacu pada DNT dan Kartu Ujian yang sudah dibagikan kepada siswa.
  7. Peng-entrian Nilai ke software sanggup dilakukan oleh Sekolah/Rayon/Propinsi.


INGAT BAGI SEKOLAH YANG MENGGUNAKAN KURIKULUM 2013 DARI SEEMSTER 1 HINGGA SEMESTER AKHIR, NILAI YANG DIENTRI HANYA PENGETAHUAN DAN NILAI TETAP MENGGUNAKAN SKALA 0,00 SAMPAI DENGAN 4,00

   Untuk menjalankan program, copy file-file berikut pada folder yang dibuat:
   - NILAI SEKOLAH 2016.EXE
   - msvsc71.dll
   - vfp9r.dll
   - vfp9renu.dll
   - vfp9t.dll

Entri Nilai Sekolah.
Jalankan Aplikasi NILAI SEKOLAH 2016.EXE, isikan User ID dan password yang di berikan oleh  koordinator.

 Entri harus Menggunakan Biodata dari ONLINE
1. Klik pada sajian Isi Data
2. Klik pada Nilai Sekolah
3. Pilih Propinsi->Rayon->Sekolahnya
4. Pilih Semesternya
5. Setelah muncul kolom nilai, anda sanggup memulai mengentrykan nilai sekolah.

Membuat Format Isian Nilai dalam bentuk EXCEL dengan atau tanpa biodata**
1. Klik pada sajian Isi Data
2. Klik pada Import Nilai
3. Ada 2 tombol pilihan, yaitu :
  • Buat Format Excel Kosong
  • Program akan menciptakan file format nilai excel yang masih kosong sejajar dengan kegiatan exe-nya
  • Buat Format Excel dengan Biodata
  • Program akan menciptakan file format nilai excel yang akan terisi biodata beserta Nomor Peserta UN, user hanya mengisi nilai siswanya saja.Hasil format Nilai ada pada folder BLANKO-NS

4. Berikan file excel tersebut pada sekolah untuk diisi dan dikembalikan ke dinas untuk di proses

Import Nilai dari EXCEL
  • Format EXCEL harus mengikuti ketentuan yang berlaku, menyerupai dijelaskan petunjuknya
  • Untuk menciptakan Format EXCEL, diharuskan memiliki file BIODATA dari ONLINE yang sudah terisi 
  • Nomor Peserta
  • Excel yang terinstall harus versi 2003 atau 2007
  • File Blanko diberikan ke sekolah untuk diisi, kemudian dikembalikan ke dinas untuk diproses
  • Buat folder BLANKO-NS untuk menampung hasil entrian pada masing-masing rayon
  • Hasil entrian nilai dari sekolah dicopy ke folder BLANKO-NS pada masing-masing rayon
  • Hilangkan goresan pena "BLANKO-" pada file nilai yang sudah diisi dengan me-RENAME filenya menjadi format menyerupai dibawah:
pp-rr\BLANKO-NS\NS16_pprrsssj.XLS
pp  : Kode Propinsi
rr  : Kode Rayon
sss : Kode Sekolah
j   : Kode Jenjang (D=SD/MI, P=SMP/MTs, U=SMA/MA, K=SMK)
  • Proses Import harus memiliki file nilai dalam excel yang sudah dientri
  • Pilih sekolah yang mau di import, tekan proses untuk memulai import
  • Jika di ketemukan kesalahan dalam proses import, harap di perbaiki dahulu
  • Jika tidak ditemukan kesalahan, ada konfirmasi data sudah di import
  • Setelah selesai import, cek datanya, kemudian di cetak kesannya untuk verifikasi bila di perlukan.
  • Lakukan Proses Validasi Pada Menu Utility


C. Mencetak Laporan.
  1. Setelah selesai mengentrykan nilai, kemudian anda ke sajian Cetak, submenu Daftar Nilai,    kemudian pilih Rayon & Sekolah yang sesuai dengan sekolah anda.
  2. Pada pilihan Daftar Nilai ini anda sanggup mencetak hasil entryan anda
  3. Printer yang dianjurkan ialah printer Laserjet.
  4. Hasil cetakan diperiksa lagi apakah masih ada yang salah. Jika masih ada, perbaiki lagi hingga benar, bila sudah benar hasil cetakan ditanda tangani Kepala Sekolah dan di  Stempel.


D. Data yang dikirim.
  1. Sekolah mengirim file hasil entryan untuk diserahkan bersama print out yang      sudah ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel Sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
  2. File yang harus di copy/backup ialah file Nilai yang sudah dalam bentuk DBF pada folder RAPOR, US dan PK (khusus SMK)
  3. Propinsi mengirim file hasil entrian RAPOR dan US ke Puspendik. Cetakan Nilai yang telah ditandatangani/stempel Kepala Sekolah disimpan di Propinsi


Untuk Menu-menu yang lain mengikuti kegiatan pendataan dan sanggup dipelajari sendiri. Sekian agar bermanfaat. 

Sumber : ainamulyana.blogspot.co.id

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, October 11, 2018

√ Cara Mendapat Efin Untuk Daftar Djp Online Sebelum Menciptakan Spt


Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing dipakai untuk melaporkan SPT tahunan bagi ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal gres bagi seluruh warga ASN.

Cara Mendapatkan e-FIN yaitu tiba ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapat e-FIN tersebut. e-FIN sendiri merupakan instruksi aktivasi dikala Anda akan melaksanakan Registrasi hidangan e-filing. Biasanya untuk guru juga sanggup di kolektif oleh pihak UPTD setempat atau sanggup juga tiba secara berdikari ke Kantor pelayanan Pajak sendiri.

Persyaratan dan Cara mengajukan e-fin yaitu pertama-tama, Siapkan beberapa berkas sebagai berikut : 

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Serta mengisi formulir
Setelah anda mempunyai e-fin. Anda sanggup jalan masuk kehalaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin. Untuk panduan selengkapnya sanggup dilihat link berikut ini : Cara Membuat SPT Tahunan

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, September 30, 2018

√ Panduan Lengkap Cara Verval Satuan Pendidikan


Bapak Ibu Guru yang berbahagia bagi yang masih mengalami kesulitan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) mungkin posting ini sangat sempurna untuk anda baca, Langsung saja kami bagikan panduan lengkap cara verval satuan pendidikan

Untuk melaksanakan verval sp anda dapat pribadi menuju : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/

Disana sudah disediakan beberapa hidangan yang berdasarkan aku pribadi sudah cukup jelas, sedangkan untuk proses dan tata cara melaksanakan verifikasi dan validasi di verval sp, anda dapat pribadi d0wnl0ad saja panduan lengkap cara Verval Sp di bawah ini : 




Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, September 19, 2018

√ Objek Pph, Objek Pph Final, Dan Tidak Termasuk Objek Pph

Dasar Hukum :

UU Nomor 36 Tahun 2008 wacana Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2009

Pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008 mengatur mengenai penghasilan-penghasilan yang termasuk dalam Objek Pajak . Selain mengatur mengenai penghasilan yang termasuk sebagai Objek Pajak, Pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008 juga mengatur mengenai penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak termasuk Objek Pajak. Sebelumnya mari kita lihat terlebih dahulu perbedaan Objek Pajak PPh, Objek Pajak Final dan Tidak termasuk Objek Pajak PPh.
1. Objek Pajak PPh 
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, adalah bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang sanggup dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bantu-membantu memikul biaya yang diharapkan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya suplemen kemampuan hemat kepada Wajib Pajak, penghasilan sanggup dikelompokkan menjadi:
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari perjuangan dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, ibarat bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, ibarat pembebasan utang dan hadiah.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan sanggup digunakan untuk konsumsi dan sanggup pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu perjuangan atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut dilarang digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum. 
Penghasilan-penghasilan yang termasuk didalam kategori ini bersifat tidak final. Atas PPh yang telah dibayarkannya sanggup dijadikan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak pada ketika di lakukan perhitungan kembali diakhir tahun pajak (SPT Tahunan Badan/SPT Tahunan OP)

2. Objek Pajak PPh Final
penghasilan-penghasilan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) merupakan objek pajak akan tetapi memperoleh kemudahan-kemudahan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
- berkurangnya beban manajemen baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, 
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Sesuai namanya namanya penghasilan-penghasilan yang termasuk didalam kategori ini bersifat final. Atas PPh yang telah dibayarkannya tidak sanggup dijadikan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak pada ketika di lakukan perhitungan kembali diakhir tahun pajak (SPT Tahunan Badan/SPT Tahunan OP)
3. Tidak termasuk Objek Pajak
penghasilan-penghasilan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) bukan merupakan objek pajak sehingga semenjak awal diperolehnya penghasilan tidak dikenakan Pajak PPh.

Objek Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008)

Adalah yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap suplemen kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

1.     penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2.     hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
3.     laba usaha;
4.     keuntungan alasannya penjualan atau alasannya pengalihan harta termasuk:
a.     keuntungan alasannya pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan tubuh lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b.     keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan tubuh lainnya alasannya pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;
c.     keuntungan alasannya likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
d.     keuntungan alasannya pengalihan harta berupa hibah, pertolongan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan tubuh keagamaan atau tubuh pendidikan atau tubuh sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.     keuntungan alasannya penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
5.     penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6.     bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan alasannya jaminan pengembalian utang;
7.     dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi ;
8.     royalty atau imbalan atas penggunaan hak;
9.     sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10.   penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11.   keuntungan alasannya pembebasan utang, kecuali hingga dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12.   keuntungan alasannya selisih kurs mata uang asing;
13.   selisih lebih alasannya evaluasi kembali aktiva;
14.   premi asuransi;
15.   iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas;
16.   tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17.   penghasilan dari perjuangan berbasis syariah;
18.   imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
19.   surplus Bank Indonesia.

Objek Pajak PPh Final (pasal 4 ayat (2) UU No. 36 tahun 2008)
1.     bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
2.     penghasilan berupa hadiah undian;
3.     penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
4.     penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
5.     penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak Termasuk Objek Pajak (pasal 4 ayat (3) UU No. 36 tahun 2008)
1.     Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh tubuh amil zakat atau forum amil zakat yang dibuat atau disahkan oleh Pemerintah dan para peserta zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;
2.     Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh tubuh keagamaan atau tubuh pendidikan atau tubuh sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang langsung yang menjalankan perjuangan mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
3.     Warisan;
4.     Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh tubuh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5.     Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang memakai norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh;
6.     Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang langsung sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
7.     Dividen atau bab keuntungan yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada tubuh perjuangan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.     dividen berasal dari cadangan keuntungan yang ditahan; dan
b.     bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang mendapatkan dividen, kepemilikan saham pada tubuh yang memperlihatkan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
8.     Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
9.     Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
10.   Bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
11.   Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bab keuntungan dari tubuh pasangan perjuangan yang didirikan dan menjalankan perjuangan atau kegiatan di Indonesia dengan syarat tubuh pasangan perjuangan tersebut:
a.     merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor perjuangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
b.     sahamnya tidak diperdagangkan di bursa imbas di Indonesia.
12.   Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:
a.     Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;
b.     Tidak memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;
c.     Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang masuk akal sesuai dengan tempat lokasi tempat belajar;
13.   Sisa lebih yang diterima atau diperoleh tubuh atau forum nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling usang 4 (empat) tahun semenjak diperolehnya sisa lebih tersebut;
14.   Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan.



Sumber http://www.pgrionline.com