Showing posts with label E-Filling. Show all posts
Showing posts with label E-Filling. Show all posts

Friday, October 19, 2018

√ Tutorial Cara Isi Spt Tahunan Melalui E-Filling

Kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing bagi Aparat Sipil Negara/ASN/PNS ini sebagai contoh panduan serta fatwa cara pengisian pelaporan pajak secara online, dalam hal pendidikan guru juga salah satu bab dari ASN yang punya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Melalui E-Filing ada dua yaitu Tahapan Persiapan E-filing dan Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online. Untuk Tahapan persiapan cukup dilakukan satu kali saja pada dikala menciptakan akun e-filing. Untuk lebih jelasnya silahkan simak step by step yang harus Anda lakukan untuk Penyampaian Pajak Online E-filing.


Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin, darimana mendapat e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapat e-FINtersebut.

e-FIN sendiri merupakan instruksi aktivasi dikala Anda akan melaksanakan Registrasi hidangan e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.

Sumber : www.gurusd.net

Untuk panduan selengkapnya dapat diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.



Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, September 19, 2018

√ Objek Pph, Objek Pph Final, Dan Tidak Termasuk Objek Pph

Dasar Hukum :

UU Nomor 36 Tahun 2008 wacana Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2009

Pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008 mengatur mengenai penghasilan-penghasilan yang termasuk dalam Objek Pajak . Selain mengatur mengenai penghasilan yang termasuk sebagai Objek Pajak, Pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008 juga mengatur mengenai penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak termasuk Objek Pajak. Sebelumnya mari kita lihat terlebih dahulu perbedaan Objek Pajak PPh, Objek Pajak Final dan Tidak termasuk Objek Pajak PPh.
1. Objek Pajak PPh 
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, adalah bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang sanggup dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bantu-membantu memikul biaya yang diharapkan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya suplemen kemampuan hemat kepada Wajib Pajak, penghasilan sanggup dikelompokkan menjadi:
i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari perjuangan dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, ibarat bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, ibarat pembebasan utang dan hadiah.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan sanggup digunakan untuk konsumsi dan sanggup pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu perjuangan atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut dilarang digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum. 
Penghasilan-penghasilan yang termasuk didalam kategori ini bersifat tidak final. Atas PPh yang telah dibayarkannya sanggup dijadikan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak pada ketika di lakukan perhitungan kembali diakhir tahun pajak (SPT Tahunan Badan/SPT Tahunan OP)

2. Objek Pajak PPh Final
penghasilan-penghasilan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) merupakan objek pajak akan tetapi memperoleh kemudahan-kemudahan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
- berkurangnya beban manajemen baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, 
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Sesuai namanya namanya penghasilan-penghasilan yang termasuk didalam kategori ini bersifat final. Atas PPh yang telah dibayarkannya tidak sanggup dijadikan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak pada ketika di lakukan perhitungan kembali diakhir tahun pajak (SPT Tahunan Badan/SPT Tahunan OP)
3. Tidak termasuk Objek Pajak
penghasilan-penghasilan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) bukan merupakan objek pajak sehingga semenjak awal diperolehnya penghasilan tidak dikenakan Pajak PPh.

Objek Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008)

Adalah yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap suplemen kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

1.     penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2.     hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
3.     laba usaha;
4.     keuntungan alasannya penjualan atau alasannya pengalihan harta termasuk:
a.     keuntungan alasannya pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan tubuh lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b.     keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan tubuh lainnya alasannya pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;
c.     keuntungan alasannya likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
d.     keuntungan alasannya pengalihan harta berupa hibah, pertolongan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan tubuh keagamaan atau tubuh pendidikan atau tubuh sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.     keuntungan alasannya penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
5.     penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6.     bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan alasannya jaminan pengembalian utang;
7.     dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi ;
8.     royalty atau imbalan atas penggunaan hak;
9.     sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10.   penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11.   keuntungan alasannya pembebasan utang, kecuali hingga dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12.   keuntungan alasannya selisih kurs mata uang asing;
13.   selisih lebih alasannya evaluasi kembali aktiva;
14.   premi asuransi;
15.   iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas;
16.   tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17.   penghasilan dari perjuangan berbasis syariah;
18.   imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
19.   surplus Bank Indonesia.

Objek Pajak PPh Final (pasal 4 ayat (2) UU No. 36 tahun 2008)
1.     bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
2.     penghasilan berupa hadiah undian;
3.     penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
4.     penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
5.     penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak Termasuk Objek Pajak (pasal 4 ayat (3) UU No. 36 tahun 2008)
1.     Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh tubuh amil zakat atau forum amil zakat yang dibuat atau disahkan oleh Pemerintah dan para peserta zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;
2.     Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh tubuh keagamaan atau tubuh pendidikan atau tubuh sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang langsung yang menjalankan perjuangan mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
3.     Warisan;
4.     Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh tubuh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5.     Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang memakai norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh;
6.     Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang langsung sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
7.     Dividen atau bab keuntungan yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada tubuh perjuangan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.     dividen berasal dari cadangan keuntungan yang ditahan; dan
b.     bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang mendapatkan dividen, kepemilikan saham pada tubuh yang memperlihatkan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
8.     Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
9.     Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
10.   Bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
11.   Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bab keuntungan dari tubuh pasangan perjuangan yang didirikan dan menjalankan perjuangan atau kegiatan di Indonesia dengan syarat tubuh pasangan perjuangan tersebut:
a.     merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor perjuangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
b.     sahamnya tidak diperdagangkan di bursa imbas di Indonesia.
12.   Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:
a.     Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;
b.     Tidak memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;
c.     Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang masuk akal sesuai dengan tempat lokasi tempat belajar;
13.   Sisa lebih yang diterima atau diperoleh tubuh atau forum nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling usang 4 (empat) tahun semenjak diperolehnya sisa lebih tersebut;
14.   Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan.



Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, May 23, 2018

√ Cara Mengisi Spt Tahunan Guru Online

Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana cara mengisi SPT Tahunan bagi guru pns secara online melalui Efilling.

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Pada kesempatan ini admin akan membuatkan tutorial atau cara mengisi SPT tahunan guru PNS melalui e-filing, agar tutorial ini sanggup bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan operator sekolah maupun wajib pajak lainnya yang ingin melaporkan SPT tahunan.

Sebelum mengisi SPT tahunan, bagi yang pertama kali menggunakan e-filingharus mendaftarkan diri dengan menciptakan akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Persyaratan untuk mendaftar e-filing terlebih dulu harus mempunyai  NPWP danE-FIN.  Apabila belum mempunyai E-FIN silahkan baca CARA DAFTAR E-FIN UNTUK E-FILING.

Selanjutnya apabila sudah mempunyai akun pajak e-filing seperti uraian di atas silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengisi SPT Tahunan pada e-filing!

1. Siapkan bukti pemotongan pajak atau Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII yang telah dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

2. Isi formulir SPT tahunan untuk mempermudah dalam pengisian data pada e-filing silahkan KLIK DISINI untuk mengunduh formulir SPT tahunan kemudian pilih jenis formulir SPT tahunan yang sesuai. Misalnya apabila seorang guru PNS mendapatkan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770S apabila kurang dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770SS. Silahkan lihat formulir 1721-A2

3. Setelah mengisi formulir SPT tahunan kunjungi situs DJP online dengan alamat djponline.pajak.go.id

4. Masukan NPWP, pasword yang didapatkan pada dikala registrasi akun pajakan dan arahan keamanaan yang tertera pada laman tersebut kemudian klik login
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online

5. Setelah berhasi login Pilih sajian efiling
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
6. Pilih sajian buat SPT
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
7. Isi pertanyaan yang tersedia dan ikuti keterangan di bawah ini

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai perjuangan untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu kekerabatan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang menentukan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain sanggup berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari bau tanah (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

8. Pilih form yang akan digunakan
Form yang akan dipakai terdapat 3 pilihan yaitu : dengan formulir, dengan panduan dan upload SPT dari e-spt

Untuk contohnya admin akan memperlihatkan pola dengan memakai bentuk formulir sebagaimana formulir yang telah diisi oleh guru sebelumnya.

9. Isi data formulir seperti : Tahun pajak, atatus SPT
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda memberikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda menentukan normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk sanggup diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda memberikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda menentukan pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

10. Isi form lampiran II
Bagian A
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online

Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki. Klik tambah untuk mengisi kolom potongan PPh yang bersifat final
Contoh : silahkan lihat bukti pemotongan formulir 1721-VII biasanya guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi mempunyai formulir tersebut kemudian isi dengan menentukan Honorarium Atas Beban APBD/APBN.
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online

Bagian B
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Klik Tambah untuk mengisi Harta kemudian pilih jenis harta sesuai harta yang dimili atau klik harta pada SPT tahun kemudian apabila tidak ada perubahan atau apabila mau di ubah
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb: 
Kolom Nama Harta: 
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah); 
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan); 
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya) 
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya 
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global 
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global 
Keanggotaan perkumpulan langsung (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) 
Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global 
Harta berharga lainnya, contohnya kerikil permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global 
Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB. 

Bagian C
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Mau Kaprikornus Master Dealer Pulsa?
Harga paling murah, Produk lengkap, Pendaftaran Gratis!!
jelitareload.situspulsa.com
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online

Loading...
Daftar ini dipakai untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada selesai Tahun Pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar kewajiban / utang kemudian pilih jenis kewajiban / utang atau klik utang pada SPT tahun kemudian apabila tidak ada penambahan atau apabila ada perubahan
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan selesai Tahun 2015 sisa pertolongan yang masih harus dilunasi kepada Bank A ialah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya ialah sbb: 
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A 
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta 
Tahun Peminjaman : 2013 
Jumlah : Rp. 20.000.000 

Bagian D
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online

Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak,sesuai kondisi awal tahun pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar susunan anggota atau klik tanggungan kemudian apabila tidak ada perubahan atau apabila ada perubahan.

11. Isi Form Lampiran I
Bagian A
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online

Penghasilan pada angka 1 hingga dengan 6 di ialah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final Contoh: 
Bunga selain bunga tabungan atau deposito 
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan 
Hadiah selain hadiah undian 
Penghasilan lain contohnya pembebasan utang, selisih kurs 

Bagian B
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online

Penghasilan pada angka 1 hingga dengan 6 di atas ialah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh

Bagian C
Anda sanggup menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan: 
Klik "Tambah" 
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Isi Data : 
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 diadaptasi dengan bukti pemotongan yang dimiliki 
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak 
Nama Pemotong/Pemungut Pajak  (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan  
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy 
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut 

Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu : 
  • Formulir 1721 A1/A2 
  • Formulir 1721-VI 
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 
  • Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri 
12. Isi Form Induk
Bagian Identitas
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online

Pada pilihan Status Perkawinan, 
Bagian A

Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari : 
Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1) 
Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2) 
Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI) 
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada tubuh amil zakat atau forum amil zakat atau forum pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Bagian B
Lihat formulir 1721-A2 (bagian A8) pilih : 
Tidak kawin apabila, tertera TK/x atau apabila kawin apabila tertera K/x
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Bagian C
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut ialah mana yang lebih kecil antara jumlah yang bahwasanya atau jumlah tertentu yang dihitung menurut formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak menurut formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
apbila tidak ada kosongkan saja

Bagian D
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Bagian D.14 
a Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang menurut penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b 
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk hukuman manajemen berupa bunga dan/atau denda

Bagian E
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Pada bab ini akan otomatis terisi

Bagian F
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
Apabila tidak ada kosongkan saja
Bagian Pernyataan
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
apabila selesai pengisian dan sudah benar silahkan centang kitak setujui kemudian klik langkah berikutnya

13. Pastikan isian SPT Anda benar dengan menilik informasi ringkas SPT Anda pada tahap ini 
14. Untuk melaksanakan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi. 
15. Kode verifikasi sanggup Anda minta dengan klik link ambil arahan verifikasi di bawah kotak isian arahan verifikasi
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
16. Pilih kemana sistem mengirimkan arahan verifikasi, apakah ke email atau ke nomor handphone  oleh alasannya itu pastikan alamat email atau nomor handphone Anda ialah benar, sehingga sanggup mendapatkan pesan dari sistem
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
17. Apabila status SPT Anda ialah LB(Lebih Bayar), Anda hanya akan diberikan pilihan untuk mendapatkan arahan verifikasi melalui nomor handphone 
18.  Jika sudah mendapatkan pesan arahan verifikasi, gunakan arahan tersebut untuk submit 
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online
19. Pada selesai proses, Anda akan diminta untuk menentukan pilihan survey kepuasan yang disediakan 
20. Cek e-mail untuk melihat bukti peneriman e-filing
Berikut ini ialah tutorial lengkap wacana  √ Cara Mengisi SPT Tahunan Guru Online


Sumber http://www.pgrionline.com