Sunday, August 19, 2018

√ Ihwal Hasil Ukg Bakal Jadi Penentu Jam Mengajar

Dinas Pendidikan Kota Padang belum akan memakai hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) sebagai landasan penetapan jam mengajar guru pada semester gres mendatang. Maksudnya, guru yang mendapat nilai UKG tinggi diprioritaskan mendapat jam mengajar daripada guru dengan nilai rendah. Jika ini diberlakukan sejumlah pihak mengkritik kebijakan ini, alasannya ialah kompetensi guru tidak hanya dilihat dari hasil UKG.



 “Saya belum terima kabar kalau hasil UKG akan dipakai untuk memilih jam mengajar guru. Jika sudah ada ketetapan ibarat itu, seharusnya sentra sudah memberitahu. UKG itu kan jadwal pusat,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, kepada Haluan, Selasa (31/5).

Habibul juga menyatakan, sampai ketika ini hasil UKG masih berada di tangan sentra dan belum ada kode kepada Dinas Pendidikan untuk mengambil dan memakai hasil UKG tersebut.

Ia juga menyebut, berdasarkan pemahaman yang diterimanya, sejauh ini hasil UKG hanya dipakai untuk pemetaan potensi guru belum dipakai dalam kebijakan pengaturan jam mengajar guru dan tidak berafiliasi dengan sertifikasi guru. Bagi guru yang mendapat nilai rendah akan mendapat pembinaan.

“Sayangnya, hasil UKG ini belum maksimal diper­guna­kan. Pusat masih menyimpan pemetaan terhadap guru yang didapat dari hasil UKG ini,” ucap Habibul. Terkait isu yang beredar di kalangan guru ini, Habibul minta guru tidak mempercayai begitu saja.

Sementara itu, mantan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Pen­didikan (LPMP) Sumatera Barat Jamaris Jamna mengingatkan, jikalau UKG yang akan menjadi per­timbangan untuk pembagian jam mengajar guru sebaiknya dilaku­kan pengkajian lagi dan pertim­bangan ulang alasannya ialah akan ber­dampak pada pengurangan pen­dapatan guru.

Ia menjelaskan, jikalau dikaji dari Undang-Undang Guru me­mang pembayaran honor guru berda­sarkan jumlah jam mengajar namun jikalau dikaji lagi dari sisi UU Aparatur Sipil Negara (ASP) maka pemba­yaran sesuai dengan UKG. Menu­rutnya, jikalau kebijakan pem­berian jam mengajar guru sesuai dengan UKG akan berdampak pada pe­ning­katan kinerja guru tidak men­jadi persoalan, namun jikalau kebija­kan tersebut berdam­pak pada pengurangan penda­patan guru maka akan lebih baik dikaji lagi.

“Kan kasihan juga, kerjanya tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh. Kalaupun ada pemberian untuk guru, tidak juga mencukupi alasannya ialah tuntutan hidup juga semakin tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua STKIP PGRI Sumbar Dr Zusmelia, M.Si memandang, UKG bukanlah men­jadi materi pertimbangan untuk pembagian jam mengajar guru tapi lebih pada uji kompetensi para guru yang ada.

“Dari beberapa kali pembe­kalan yang saya ikuti di pusat, UKG gunanya untuk memetakan kompetensi guru, apa saja yang perlu diperbaiki dan dikuatkan dan di kawasan mana saja yang perlu dilakukan penguatan kom­pe­tensi guru. Kompetensi guru itu sendiri ada empat komponen yakni, kompetensi sosial, kompe­tensi pedadogik, kompetensi profesional, dan kompetensi kepribadian, tidak adil jikalau hanya melihat dari satu sisi,” jelasnya.

Ia kembali menjelaskan, kom­petensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan akseptor didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi pedagogik ialah kemampuan guru dalam menge­lola pembelajaran akseptor didik. Kompetensi profesional ialah kompetensi khas, yang membe­dakan guru dengan profesi lain­nya. Kompetensi profesional ini sanggup dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkem­bangan ilmu terkini alasannya ialah per­kem­bangan ilmu selalu dinamis.

“Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan mencar ilmu dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pem­belajaran secara luas dan menda­lam, dan kompetensi kepribadian terkait dengan guru sebagai tela­dan bagi siswa dan lingkungan sekitarnya,” tambah Zusmelia.

Menurutnya, selama ini telah terjadi kesalahpahaman oleh guru terkait UKG ini. Sebenarnya tidak ada kaitan dengan honor atau pemberian yang akan diperolah alasannya ialah UKG ini hanya untuk memetakan kompetensi di ma­sing-masing kawasan yang nanti­nya akan dimaksimalkan.  Kesa­lahpahaman sejumlah pihak ini menurutnya, kurangnya sosia­lisasi oleh masing-masing kawasan dan kurangnya penggalian infor­masi oleh sejumlah guru, jadi timbul banyak sekali macam kecema­san dan ketakutan pada guru padahal informasi yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Terpisah, Kepala LPMP Sum­bar Drs Rasoki Lubis, MPd melihat UKG merupakan upaya pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan guru memang harus mendapat perlakukan berbeda berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

“Saya mendukung kebijakan tersebut, masa iya guru yang kinerjanya rendah minta diberi­kan apresiasi yang sama dengan guru yang kinerjanya baik,” ujarnya.


Menurutnya, dengan adanya UKG ini akan memacu para guru untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus untuk mengetahui dimana kelemahan masing-ma­sing guru tersebut. “Pemetaan kelemahan masing-masing guru ini akan menjadi materi penilaian bagi banyak sekali pihak, untuk mela­lu­kan peningkatan baik dari segi pembekalan maupun pembi­naan,” ujarnya.
source : harianhaluan.com

Sumber http://www.pgrionline.com