Sunday, May 13, 2018

√ Administrasi Tenaga Kependidikan


Peningkatan produktivitas dan prestasi kerja sanggup dilakukan dengan meningkatkan sumber daya manusia, Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan dengan cara mengikut sertakan pada kegiatan-kegiatan yang menunjang pada kinerja seluruh unsur sekolah. Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) meliputi beberapa hal yaitu:

1.    perencanaan pegawai,

2.    pengadaan pegawai,

3.    pembinaan dan pengembangan pegawai,

4.    promosi dan mutasi,

5.    pemberhentian pegawai,

6.    kompensasi, dan

7.    evaluasi pegawai.

Perencanaan pegawai merupakan aktivitas untuk memilih kebutuhan pegawai , baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk kini dan masa depan.  Sebelum penyusunan perencanaan tersebut, dibutuhkan analisis pekerjaan (job analisis) dan analisis jabatan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan (gambaran perihal tugas-tugas dan pekerjaan yang harus dilaksanakan).  Informasi tersebut dibutuhkan untuk memilih jumlah pegawai yang diperlukan, dan speksifikasi pekerjaan (job spification).  Tujuan spesifikasi jabatab ini ialah menawarkan citra perihal kualitas minimum pegawai yang sanggup diterima dan yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.


Pengadaan pegawai dilakukan melalui aktivitas rekruitment, yaitu perjuangan untuk mencari dan mendapat calon-calon pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin untuk dipilih yang terbaik dan tercakap melalui proses seleksi.


Fungsi pembinaan dan pengembangan pegawai melalui on the job pelatihan dan in service training.  Kegiatan pembinaan dan pengembangan pegawai ini juga meyang-kut untuk karier pegawai.

Kegiatan selanjutnya ialah mengusahakan biar calon pegawai tersebut menjadi anggota organisasi yang sah sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggta organisasi atau lembaga, kemudian ditempatkan sesuai penugasan.


Lihat Juga: MANAJEMEN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN SEKOLAH


Pemberhentian pegawai merupakan fungsi personalia yang menimbulkan terlepasnya pihak organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai forum kawasan bekerja dan sebagai pegawai serta masing-masing pihak terikat perjanjian sebagai bekas pegawai dan forum kawasan bekerja.  Sebab pemberhentian tenaga kependidikan, khususnya pegawai negeri sipil, dikelompokkan ke dalam tiga jenis 1) pemberhentian atas permohonan sendiri; 2)  pemberhentian oleh dinas atau pemerintah; dan 3) pemberhentian alasannya ialah lain-lain.

Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah bisa dilakukan dengan beberapa alasan:



  1. pegawai yang bersangkutan tidak cakap dan tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik;

  2. perampingan atau penyederhanaan organisasi;

  3. peremajaan, biasanya pegawai yang telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus diberhentikan dalam  jangka waktu satu tahun;

  4. tidak sehat jasmani dan rohani sehingga tidak sanggup melaksanakan kiprah dengan baik;

  5. melakukan pelanggaran tindak pidana sehingga dieksekusi penjara atau kurungan;

  6. melanggar sumpah atau komitmen pegawai negeri sipil.


Pemberhentian lantaran alasan lain ialah lantaran meninggal dunia, hilang, habis menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak melaporkan diri kepada yang berwenang, serta telah mencapai batas usia pensiun.


Lihat Juga: KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA DI SEKOLAH DASAR


Kompensasi ialah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang sanggup dinilai dengan uang (tunjangan, akomodasi perumahan, kendaraan, dan lain-lain)  dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap.


Penilaian tenaga kependidikan ini difokuskan pada prestasi individu dan kiprah sertanya dalam aktivitas sekolah.



Sumber https://www.asikbelajar.com