Friday, March 30, 2018

√ 4 Kompetensi Yang Wajib Dikuasai Guru



AsikBelajar.Com | Guru jikalau ditinjau sebagai central figur dalam operasional dunia pendidikan, maka guru tersebut perlu memiliki  kompetensi yang mumpuni dan profesional. Hal ini akan berdampak pada pencapaian tujuan untuk membuat kualitas penerima didik yang diinginkan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi” Adapun 4 kompetensi tersebut adalah:




1) Kompetensi Pedagogic: Kompetensi pedagogic atau akademik ini mengatakan kepada kemampuan guru untuk mengelola proses berguru mengajar, termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaksanaan, penilaian hasil berguru mengajar dan pengembangan siswa sebagai individu-individu.

Kompetensi pedagogik meliputi:


  • a) Menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.

  • b) Menguasai teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

  • c) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

  • d) Menyelenggarakan acara pengembangan yang mendidik.

  • e) Manfaat teknologi warta dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan acara pengembangan yang mendidik.

  • f) Memfasilitasi pengembangan potensi siswa untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang di miiki.

  • g) Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar.

  • h) Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.

  • i) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran


2)  Kompetensi Pribadi: Kompetensi ini mengkaji pengabdian dan loyalitas guru. Mereka harus tegar, dewasa, bijak tegas, sanggup menjadi contah bagi para siswa dan memilki kepribadian mulia.

Kompetensi eksklusif meliputi:


  • a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.

  • b) Menampilkan diri sebagai eksklusif yang jujur, berahklak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat.

  • c) Menampilkan diri sebagai eksklusif yang mantab, stabil dan dewasa, berakal dan berwibawa.

  • d) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri.

  • e) Menjunjung tinggi instruksi etik profesi guru.


3) Kompetensi Professional: Kompetensi ini mengatakan kemampuan guru untuk menguasai bahan pembelajaran. Guru harus mempunyai pengetahuan yang baik mengenai subyek yang di ajarkan, bisa mengikuti instruksi etik professional dan menjaga serta menyebarkan kemampuan profesionalnya.

Kompetensi ini meliputi:


  • a) Menguasai materi, struktur, konsep, dan contoh piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

  • b) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

  • c) Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu seara kreatif.

  • d) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif.

  • e) Memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk berkomunikasi dan menyebarkan diri.


4) Kompetensi Social: Kompetensi ini mengatakan kepada kemampuan guru untuk menjadi bagain dari masyarakat, berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan para siswa, para guru lain, staf pendidikan lainnya, orang bau tanah dan wali siswa serta masyrakat.

Kompetensi ini meliputi:


  • a) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak deskriminatif alasannya yakni pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.

  • b) Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang bau tanah dan masyarakat.

  • c) Beradaptasi di daerah bertugas di seluruh wilayah republik indinesia yang mempunyai keragaman social budaya.

  • d) Berkomunikasi dengan komunitas profesi dan profesi lain secara mulut dan goresan pena atau bentuk lain.




Sumber https://www.asikbelajar.com