Sunday, March 4, 2018

√ 25 Pts Ini Terancan Ditutup Kemenristek Dikti

ilustrasi

Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendukung penertiban sekolah tinggi tinggi negeri yang dilakukan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). "Kita mempunyai banyak sekolah tinggi tinggi, tapi sebagian tidak didukung dengan kualitas. Ada sesuatu yang salah." Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menyampaikannya dalam siaran pers, Sabtu, 13 Oktober 2017.
Pekan ini Kemenristek Dikti menutup 25 Perguruan Tinggi Swasta yang dianggap tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Dengan demikian, sepanjang dua tahun terakhir tercatat 192 Perguruan Tinggi Swasta ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
Langkah penertiban ini didukung Kemenko PMK. "Masih ada sekitar 4.500 sekolah tinggi tinggi lainnya di Indonesia," kata Agus.

Dia menyampaikan pencabutan izin operasi itu dilakukan alasannya yakni PTS-PTS itu mengidap duduk kasus serius. Umumnya sekolah tinggi tinggi itu tidak mempunyai sistem administrasi, tidak mempunyai sarana dan prasarana yang memadai, tidak mempunyai cukup banyak mahasiswa alasannya yakni tidak diminati, atau tidak bisa menghadirkan dosen yang cukup sehingga rasio dosen per mahasiswa tidak seimbang.
Situasi itu mengakibatkan proses belajar-mengajar tak bisa berjalan dengan baik. Apalagi, kampus bermasalah itu sering semakin jelek pelayananannya jawaban konflik internal, dan ada pula yang terlibat jual beli ijazah.

Pemerintah tak mau membiarkan Perguruan Tinggi Swasta bermasalah itu terus beroperasi dan merugikan pihak lain. Menurut Agus, hal ini yakni langkah perbaikan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Menteri Puan Pangkas Anggaran Belanja ...
Agus menilai permasalahan laten di banyak Perguruan Tinggi Swasta yakni muridnya sedikit dan dosennya pun tidak ada. Ada juga, alasannya yakni mahasiswanya sedikit, dosennya pun seadanya. "Jika dosen saja tidak memenuhi kualifikasi minimum bagaimana akan meluluskan sarjana berkualitas?" Agus mencontohkan banyak sekolah tinggi tinggi yang seharusnya meluluskan mahasiswa pada jenjang S1 tapi dosen S2 tidak cukup.

Karena itu, langkah-langkah penilaian sudah dikordinasikan dengan Kemenristek Dikti untuk melaksanakan perbaikan Perguruan Tinggi Swasta. Pencabutan izin operasi oleh Kemenristek Dikti itu, berdasarkan Agus, tidak dilakukan begitu saja. Sebelum dicabut, Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan sudah diberi peringatan untuk membenahi diri. Mereka telah diberi waktu 6 bulan oleh Kemenristek Dikti untuk berbenah memenuhi standar yang diperlukan.

Petinggi Kemenko PMK itu menyampaikan faktor penentu dari kualitas pendidikan ada tiga hal yakni dosen, infrastruktur, dan kurikulum yang terus diadaptasi dengan kondisi dan perkembangan masing-masing bidang. "Jika ketiga ini sudah terpenuhi, maka sekolah tinggi tinggi di Indonesia akan mencetak lululusan yang berkualitas," ujar Agus.


Sumber http://www.pgrionline.com