Monday, August 21, 2017

√ Tubuh Perjuangan Dan Perusahaan

BAB 15
BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN

Perusahaan
Kegiatan produksi untuk mengahasilkan barang dan jasa. Dan organisasi yang menghasilkan barang dan jasa ini disebut perusahaan. Perusahaan ini kemudian untuk mendapat keuntungan/ keuntungan sebagai penghasilan. Contohnya : pertokoan, warung, kontraktor bangunan, salon, perhotelan, perjuangan transportasi, perjuangan perbankan

Badan usaha
Wadah yang terorganisai untuk mengelola perusahaan secara profesional untuk mencar keuntungan. Contoh : perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, perum, perjan, perusahaan daerah, PT-Persero
Jenis tubuh usaha

Badan perjuangan milik swasta (BUMS) : tubuh perjuangan yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh orang-orang/ masyarakat
1.       Perusahaan perseorangan
2.       Firma
3.       CV
4.       PT
5.       Koperasi
Badan perjuangan miliki negara (BUMN) : tubuh perjuangan yang modalnya seluruhnya dari pemerintah
1.       Perusahaan jawatan
2.       Perusahaan umum
3.       Perusahaan daerah
Badan perjuangan adonan : tubuh perjuangan yang modalnya bersal dari pemerintah dan pribadi

Badan perjuangan milik swasta (BUMS)
1.       PT-Persero
Badan perjuangan menurut tanggung jawab pemiliknya atas utang-utang perusahaan :
1.       Tanggung jawab terbatas
Pemilik hanya bertanggung jawab atas utang perusahaan sebatas modal yang ditanam dalam perusahaan. Contohnya : perseroan terbatas (PT), PT Persero dan koperasi
2.       Tanggung jawab tak terbatas
Apabaila kekayaan prive pemiliki yang ada dirumah juga ikut bertanggung jawab atas utang-utang  tubuh usaha. Contoh : perusahaan perseoragan (Po), komplotan firma (Fa)
3.       Badan perjuangan yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab tak terbatas. Contohnya : komplotan komanditer commanditer vennootschap/ cv
Perusahaan perseorangan (Po)
1.       Pemiliknya satu orang
2.       Pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas
3.       Contohnya : pertokoan, salon, bengkel
Persekutuan firma (fa)
1.       Dimiliki oleh lebih dari satu orang dan semua pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas atas utnag-utang tubuh usaha
2.       Pemiliknya biasanya mempunyai relasi yang sangat dekat
3.       Untuk mendirikan firma harus dengan akte notaris kemudian di daftarkan dipengadilan negri setempat kemudian di daftarkan pada kantor dinas perekonomian tempat setempat
Persekutuan komanditer (cv)
1.       Pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif/ sekutu pengusaha) dan sebagaian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang cv (sekutu diam/ sekutu komanditer)
2.       Sekutu aktif mempunyai wewenang untuk mengelola dan memimpin jalannya perusahaan
3.       Sekutu membisu tidak mempunyai wewenang untuk mengelola dan memimpin jalannya perusahaan


Perseroan terbatas (PT)
1.       Seluruh pemilik bertanggung jawab terbatas
2.       Modalnya terbagi atas saham-saham. Saham : surat bukti menanamkan sejumlah modal pada tubuh perjuangan yang mengeluaran surat saham tersebut
3.       Dimiliki beberapa orang/ banyak orang
4.       PT Tertutup : pemegang sahamnya terbatas pada orang tertentu saja, saham yang dikeluarkan ialah : saham atas nama.
5.        PT Terbuka (PTtbk) : menghendaki pemilik sahamnya masyarakat umum, saham yang dikeluarkan : saham atas unjuk. Saham tersebut sanggup diperjual belikan secara bebas kepada masyarakat umum. Menjual saham umumnya di pasar modal/ bursa efek

Koperasi
Badan perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan asas kekeluargaan.
Pebedaan koperasi dengan tubuh perjuangan lain
Koperasi :
1.       Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang daripada modal
2.       Bisa dilaksanakan dengan modal yang kecil saja
3.       Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi mengarah pada tingkat kesejahteraan anggota maupun masyarakat
4.       Pembagian usang didasarkan atas jasa partisipasi anggota
5.       Di dalam puncak kekuasaan, setia anggota mempunyai hak bunyi yang sama
Badan perjuangan swasta
1.       Lebih mengutamakan perkumpulan modal
2.       Biasanya memerlukan modal yang besar
3.       Tujuannya mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya, dan untuk kepentingan kesejahteraan kelompok pemiliknya
4.       Pembagian keuntungan menurut atas banyaknya modal/ saham
5.       Didalam rapat puncak kekuasaan, setiap pemilik memliki hak bunyi sesuai dengan jumlah modal atau saham
Permodalan koperasi
1.       Modal sendiri :
a.       simpanan pokok : simpanan anggota yang dibayar sekali pada ketika masuk menjadi anggota koperasi yang besarnya sama pada ketika masuk menjadi anggota koperasi
b.      Simpanan wajib : simpanan anggota yang dibayar secara rutin tiap periode waktu tertentu (mingguan, bulanana, tri wulan)
c.       Sisa hasil perjuangan (SHU), hibah/ sumbangan
2.       Modal utang
  1. Simpanan sukarela : simpanan anggota maupun bukan anggota dan sifatnya ibarat tabungan yang sanggup diambil sewaktu-waktu
  2. Pinjaman dari pihak luar
Jenis-jenis koperasi
1.       Koperasi simpan pinjam/ koperasi perkreditan : koperasi yang hanya mempunyai dan mengelola unit perjuangan simpan pinjem (perkreditan saja)
2.       Koperasi pertokoan/ koperasi konsumsi : koperasi hanya mempunyai dan mengelola unit perjuangan pertokoan saha untuk memnuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat
3.       Koperasi produksi
Koperasi hanya mempunyai dan mengelola unit perjuangan produksi (mengelola materi menjadi bahan/ barang lain) menghasilkan barang
4.       Koperasi jasa
Koperasi hanya mengelola unit perjuangan pelayanan jasa saja. Banyak bergerak pada jasa angkutan
5.       Koperasi pemasaran
Mengelola pemasaran produk para anggotanya/ polling. Sebagai penyalur produk dari para pengusaha kepada pembeli produk

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1.       Perusahaan jawatan/ perjan
a.       Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disalurkan melalui suatu departemen tertentu
b.      Negara bertanggung jawab atas utang-utang dan pengelolaan perusahan tersebut
c.       Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum
2.       Perusahaan umum (perum)
a.       Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah/ negara
b.      Modal bersumber dari kekayaan negara yang terlah dipisahkan oleh kementrian khusus BUMN
c.       Public utility (pelayanan jasa yang menawarkan kegunaan vital bagi masyarakat
d.      Tujuannya untuk memupuk keuntungan/ laba
e.      Contihnya : POS, PERUMKA, PLN, Pegadaian
3.      Perusahaan daerah
a.       Ketentuan dalam organisasi diatur dengan peraturan daerah
b.      Contohnya : PDAM
4.       PT-Persero
a.       Bentuk perjuangan yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta/ luar negri untuk ikut serta menanamkan modal
b.      Modalnya 50% milik negara, 50% milik masyarakat
c.       Statusnya juga berbadan hukum, pemerintah sebagai pemegang saham saja
d.      Contohnya : pertamina, bank mandiri, BNI 1946, PT.KAI, PT PELNI

Peran tubuh perjuangan terhdap perekonimian
1.       Penghasil produk barang/ jasa yang diperlukan oleh masyarakat/ negara
2.       Sumber pendapatan bagi masyarakat/ negara
3.       Pendukung pembanguna  ekonomi nasional
4.       Menjaga stabilitas perekonomian nasional
Peran tubuh perjuangan secara sosial :
1.       Penyedia lapangan bagi masyrakat sehingga menekan pengangguran
2.       Mendukung dunia pendidikan baik sebagai donatur atau ajang pembelajaran siswa

3.       Pendukung ekspansi wilayah perkotaan

Sumber http://lauraerawardani.blogspot.com