Friday, July 14, 2017

√ Pengertian Pendidikan Dan Pelatihan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil menyerupai tersebut di atas , diharapkan Pendidikan & Pelatihan yang mengarah pada :
  1. Peningkatan sikap dan semangat dedikasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
  2. Peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan atau kepemimpinannya.
  3. Peningkatan dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasi
Dasar fatwa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut ialah :
  1. Pendidikan & pembinaan merupakan bab integral dari sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pendidikan & pembinaan mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil.
  3. Sistem Pendidikan & pembinaan mencakup proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan penilaian Pendidikan & pelatihan.
  4. Pendidikan & pembinaan diarahkan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil semoga memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasukpengadaan kader pimpinan dan staf.
Pengertian Pendidikan & Pelatihan yang dimaksud Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 ialah proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Pendidikan & Pelatihan mencakup dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pembinaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pendidikan & Pelatihan yang dimaksud Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000, bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk sanggup melakukan kiprah jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan sopan santun Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Memantapkan sikap dan semangat dedikasi yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika contoh pikir dalam melakukan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sedangkan target Pendidikan & Pelatihan ialah terwujudnya Pegawai negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Jenis Pendidikan & Pelatihan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000, ialah :
  1. Pendidikan & Pelatihan Prajabatan, dilaksanakan untuk mremberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan sopan santun Pegawai Negeri Sipil, disamping pengetahuan dasar ihwal sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya semoga bisa melakukan kiprah dan kiprahnya sebagai pelayan masyarakat.
  2. Pendidikan & Pelatihan Dalam Jabatan, dilaksanakan untuk menyebarkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil semoga sanggup melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunaqn dengan sebaik-baiknya.
Pendidikan & Pelatihan Dalam Jabatan terdiri dari :
  1. Pendidikan & Pelatihan Kepemimpinan, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
  2. Pendidikan & Pelatihan Fungsional, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
  3. Pendidikan & Pelatihan Teknis, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diharapkan untuk melakukan kiprah Pegawai Negeri Sipil.
Zais, (1986:317) mengemukakan bahwa pendidikan sanggup diartikan sebagai proses memperluas kepedulian dan keberadaan seseorang menjadi dirinya sendiri, atau proses mendefinisikan dan meredefinisikan keberadaan diri sendiri di tengah-tengah lingkungannya. Sedangkan Pelatihan sanggup diartikan sebagai proses di mana para pelatih memanipulasi penerima dan lingkungan mereka dengan cara-cara tertentu sehingga penerima bisa menguasai sikap yang diinginkan.

Melengkapi pendapat tersebut di atas, berdasarkan Wexley and Yukl (1995:301) menyatakan “pelatihan ialah proses di mana pekerja mempelajari keterampilan, sikap dan sikap yang diharapkan guna melakukan pekerjaan mereka secara efektif”.

Sesuai dengan definisi di atas, perbedaan esensial antara Pendidikan & Pelatihan terletak pada tujuannya. Program pembinaan mempunyai target dan tujuan yang terperinci sehingga pesertanya dianggap sebagai materi baku yang perlu diproses semoga menjadi produk yang sudah direncanakan. Pendidikan pada sisi lain, lebih ditekankan pada aspek memanusiakan manusia. Mengingat insan mempunyai aneka ragam potensi, maka proses Pendidikan & Pelatihan ini sanggup pula diterapkan secara beragam.

Pandangan di atas tidak jauh berbeda dengan pendapat Brown, (1989:161), yang menyatakan bahwa ”pendidikan bertujuan untuk menunjukkan pengetahuan, sedangkan pembinaan bertujuan pada perbaikan perilaku”. Sesuai dengan pendapat ini maka pembinaan harus lebih tertata dari pada pendidikan lantaran pengetahuan sanggup di transfer kapan saja. Sedangkan pembinaan harus disusun secara sistematis dan skematis semoga target yang telah ditetapkan sanggup dicapai dengan baik.

Berdasarkan pendapat di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa pendidikan & pembinaan sebagai proses memanusiakan insan dan membekali pesertanya dengan keterampilan yang sanggup dipakai untuk meningkatkan kinerjanya.

Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com