Tuesday, July 11, 2017

√ Paradigma Good Governance

Good Governance yakni penyelenggaraan kepemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik. Institusi dari good governance mencakup : (1) Negara atau Pemerintah; (2) Sektor Swasta atau Dunia Usaha; dan (3) Masyarakat dengan melibatkan domain tersebut, Good Governance diartikan sebagai relasi sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta dan masyarakat.

Pemerintah berfungsi membuat lingkungan politik dan aturan yang kondusif, sektor swasta membuat pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik. Negara sebagai unsur governance termasuk didalamnya forum politik dan forum sektor swasta (meliputi perusahaan-perusahaan swasta) dan masyarakat (terdiri dari individu maupun kelompok termasuk forum swadaya masyarakat dan organisasi fraksi). Good Governance dimaksudkan untuk mendukung proses pembangunan yang memberdayakan dan membuatkan sumber daya insan yang sehat untuk menunjang sistem produksi yang efisien. Good Governance diarahkan untuk membangun dan memulihkan ekonomi. Untuk itu Good Governance bertujuan untuk menyusun organisasi, tata kerja yang baik, kepegawaian negara yang efisien dan penggerakan/motivasi aparatur pengawasan fungsional. Pada hakekatnya Good Governance yakni untuk menegakkan kedaulatan rakyat.

Perkembangan Paradigma Good Governance terjadi sebagai akhir dari adanya globalisasi yang mencakup : ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, gosip dan pemerintah yang demokratis.

Menurut Tjokroamidjojo, prinsip-prinsip utama Good Governance mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas yakni kewajiban untuk menunjukkan pertanggungjawaban atau menjawab dan menunjukan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan suatu unit organisasi kepada pihak yang mempunyai hak atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban.
  2. Transparansi (Transparency) Transparansi yaitu sanggup diketahuinya oleh banyak pihak (yang berkepentingan) mengenai perumusan budi (politik) dari pemerintah, organisasi, dan tubuh usaha.
  3. Keterbukaan (Openess) Pemberian gosip secara terbuka, terbuka untuk open free suggestions, dan terbuka terhadap kritik yang dilihat sebagai partisipasi untuk perbaikan.
  4. Aturan Hukum (Rule of Law) Keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, tubuh perjuangan yang menyangkut masyarakat, pihak ketiga dilakukan menurut Hukum (Peraturan yang sah).
  5. Jaminan fairness, a level playing field (perlakuan yang adil/perlakukan kesetaraan) Ini berlaku bagi Pemerintah kepada masyarakat dalam pelayanan Publik, atau Perusahaan kepada pelanggan dan lain sebagainya.
Stabilitas pemerintahan diharapkan tanpa mengabaikan jalannya proses demokrasi. Ini semoga tujuan-tujuan reformasi lebih efektif tercapai. Dengan ini mengisyaratkan perlu lebih adanya kekompakan (kerjasama dan koordinasi) dalam pemerintahan. Kedua adanya kemampuan, profesionalitas dalam pemerintahan. Ukuran efektif mendahului ukuran representatif. Dan alasannya yakni pemerintah yang efektif juga memerlukan pertolongan politik mayoritas, maka perlu diserasikan antara representatifness dengan efectiveness. Partai politik yang mendukung terwakili tetapi tetap yang profesional dan bisa bekerja sama dalam satu team work pemerintahan. (Tjokroamidjojo, 2004 : 158-159)

Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com