Monday, December 11, 2017

√ Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah



Asas-Asas Bimbingan dan Konseling di Sekolah – AsikBelajar.Com.  Penyelanggaraan layanan dan aktivitas bimbingan dan

konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip

bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas

asa-asas itu akan memperlancar pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan

layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan sanggup menghambat atau bahkan

menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan

kegiatan dengan membayar SPP penuh itu sendiri. Asas-asas itu sendiri yaitu :




1.    

Asas kerahasiaan yaitu asas

bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan

keterangan penerima didik (klien) yang menjadi target layanan yaitu data atau

keterangannya yang dihentikan dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal

ini guru pembimbing berkewajiban penuh mempunyai dan menjaga semua data dan

keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar tejamin.


2.    

Asas kesukarelaan yaitu asas

bimbingan dan konseling yang mengkehendaki adanya kesukarelaaan dan kerelaan

peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukan

baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan

kesukarelaan ibarat itu.


3.    

Asas keterbukaan


4.    

Yaitu asas bimbingan dan konseling

yang menghendaki semoga penerima didik (klien) yang menjadi sasaran

layanan/kegiatan bersikap trerbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam

keterangan wacana dirinya sendiri maupun banyak sekali gosip dan bahan dari

luar yang berkhasiat bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Pembimbing

berkewajiban membuatkan keterbukaan penerima didik (klien). Keterbukaan ini

amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan

pada diri penerima didik yang menjadi sasaran/layanan kegiatan. Agar peserta

didik sanggup terbuka, Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan

tidak berpura-pura.


5.    

Asas kegiatan, yatiu asas

bimbingan dan konseling yang menghendaki semoga penerima didik (klien) yang

menjadi target berpatrisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan

layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru Pembimbing perlu mendorong

peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling

yang diperuntukan baginya.


6.    

Asas kemandirian, yaitu bimbingan

dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu :

peserta didik (klien) sebagai target layanan bimbingan dan konseling

diharapkan menjadi individu-individu yagn berdikari dengan ciri-ciri mengenal dan

menerima diri sendiri dan lingkungannya, bisa mengambil keputusan, mengarahkan

serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru

Pembimbing hendaknya bisa mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling

yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian penerima didik.


7.    

Asas kekinian, yaitu asas

bimbingan dan konseling yang menghendaki semoga obyek target layanan bimbingan

dan konseling yaitu permasalahan penerima didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan

”masa depan atau kondisi masa lampaupun” dilihat imbas dan atau kaitannya

dengan kondisi yang ada dan apa yang sanggup diperbuat sekarang.


8.    

Asas kedinamisan, yaitu asas

bimbingan dan konseling yang menghendaki semoga isi layanan terhadap sasaran

layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan

terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap

perkembangannya dari waktu ke waktu.


9.     Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki

agar banyak sekali layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan

oleh Guru Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, serasi dan

terpadukan. Untuk ini kerjasama antara Guru Pembimbing dan pihak-pihak yang berperan

dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus

dikembangkan. Koordinasi

segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan

sebaik-baiknya.


10. Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan

dan konseling yang menghendaki semoga segenap layanan dan bimbingan dan konseling

didasarkan pada dan dihentikan bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma

yang ada, yaitu norma-norma agama, aturan dan peraturan, budbahasa istiadat, ilmu

pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan

bimbingan dan konseling yang sanggup dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan

pelaksanaannya tidak menurut norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh,

layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling justru harus sanggup meningkatkan

kemampuan penerima didik (klien) memahami, menghayati dan mengamalkan

norma-norma tersebut.


11. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan

konseling yang menghendaki semoga layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling

diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para

pelaksana layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling hendklah tenaga yang

benar-benar jago dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Guru

Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan

kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.


12. Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan

konseling yang menghendaki semoga pihak-pihak yang tidak bisa menyelenggarakan

layanan bimbingan dan konseling secara sempurna dan tuntas atas suatu permasalahan

peserta didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang

lebih ahli. Guru Pembimbing sanggup mendapatkan alih tangan kasus dari orang tua,

guru-guru lain, atau jago lain dan demikian pula Guru Pembimbing dapat

mengalihtangankan kasus kepada Guru Mata Pelajaran/Praktik dan ahli-ahli lain.



Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan

dan konseling yang menghendaki semoga pelayanan bimbingan dan konseling secara

keseluruhan sanggup membuat suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman),

mengembangkan keteladanan, menunjukkan rangsangan dan dorongan serta kesempatan

yang seluas-luasnya kepada penerima didik (klien) untuk maju. Demikian juga

segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya

disertai dan sekaligus sanggup membangun suasana pengayoman, keteladanan dan

dorongan ibarat itu. Selain asas-asas tersebut saling terkait satu sama lain,

segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan sempurna waktu, yang

satu tidak perlu dikedepankan atau dikemudiankan dari yang lain. Begitu

pentingnya asas-asas tersebut sehingga sanggup dikatakan bahwa asas-asas itu

merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan

konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan

pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan berhenti

sama sekali.



Sumber https://www.asikbelajar.com