Asas-Asas Bimbingan dan Konseling di Sekolah – AsikBelajar.Com. Penyelanggaraan layanan dan aktivitas bimbingan dan
konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip
bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas
asa-asas itu akan memperlancar pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan
layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan sanggup menghambat atau bahkan
menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan
kegiatan dengan membayar SPP penuh itu sendiri. Asas-asas itu sendiri yaitu :
1.
Asas kerahasiaan yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan
keterangan penerima didik (klien) yang menjadi target layanan yaitu data atau
keterangannya yang dihentikan dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal
ini guru pembimbing berkewajiban penuh mempunyai dan menjaga semua data dan
keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar tejamin.
2.
Asas kesukarelaan yaitu asas
bimbingan dan konseling yang mengkehendaki adanya kesukarelaaan dan kerelaan
peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukan
baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan ibarat itu.
3.
Asas keterbukaan
4.
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki semoga penerima didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersikap trerbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
keterangan wacana dirinya sendiri maupun banyak sekali gosip dan bahan dari
luar yang berkhasiat bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Pembimbing
berkewajiban membuatkan keterbukaan penerima didik (klien). Keterbukaan ini
amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan
pada diri penerima didik yang menjadi sasaran/layanan kegiatan. Agar peserta
didik sanggup terbuka, Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan
tidak berpura-pura.
5.
Asas kegiatan, yatiu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki semoga penerima didik (klien) yang
menjadi target berpatrisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru Pembimbing perlu mendorong
peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling
yang diperuntukan baginya.
6.
Asas kemandirian, yaitu bimbingan
dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu :
peserta didik (klien) sebagai target layanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi individu-individu yagn berdikari dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, bisa mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru
Pembimbing hendaknya bisa mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling
yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian penerima didik.
7.
Asas kekinian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki semoga obyek target layanan bimbingan
dan konseling yaitu permasalahan penerima didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan
”masa depan atau kondisi masa lampaupun” dilihat imbas dan atau kaitannya
dengan kondisi yang ada dan apa yang sanggup diperbuat sekarang.
8.
Asas kedinamisan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki semoga isi layanan terhadap sasaran
layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan
terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
9. Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar banyak sekali layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh Guru Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, serasi dan
terpadukan. Untuk ini kerjasama antara Guru Pembimbing dan pihak-pihak yang berperan
dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus
dikembangkan. Koordinasi
segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
10. Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki semoga segenap layanan dan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan dihentikan bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma
yang ada, yaitu norma-norma agama, aturan dan peraturan, budbahasa istiadat, ilmu
pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang sanggup dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan
pelaksanaannya tidak menurut norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh,
layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling justru harus sanggup meningkatkan
kemampuan penerima didik (klien) memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
11. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki semoga layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para
pelaksana layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling hendklah tenaga yang
benar-benar jago dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Guru
Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
12. Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki semoga pihak-pihak yang tidak bisa menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling secara sempurna dan tuntas atas suatu permasalahan
peserta didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang
lebih ahli. Guru Pembimbing sanggup mendapatkan alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau jago lain dan demikian pula Guru Pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada Guru Mata Pelajaran/Praktik dan ahli-ahli lain.
Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki semoga pelayanan bimbingan dan konseling secara
keseluruhan sanggup membuat suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman),
mengembangkan keteladanan, menunjukkan rangsangan dan dorongan serta kesempatan
yang seluas-luasnya kepada penerima didik (klien) untuk maju. Demikian juga
segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya
disertai dan sekaligus sanggup membangun suasana pengayoman, keteladanan dan
dorongan ibarat itu. Selain asas-asas tersebut saling terkait satu sama lain,
segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan sempurna waktu, yang
satu tidak perlu dikedepankan atau dikemudiankan dari yang lain. Begitu
pentingnya asas-asas tersebut sehingga sanggup dikatakan bahwa asas-asas itu
merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan
konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan berhenti
sama sekali.
Sumber https://www.asikbelajar.com