Wednesday, July 4, 2018

Segi Kasatmata Dan Negatif Kehidupan Politik Pada Masa Demokrasi Liberal Indonesia

- Demokrasi liberal di indonesia
Sejak tanggal 17 Agustus 1950 Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan cara resmi dibubarkan & Indonesia kembali menjadi negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu menggunakan UUDS 1950 sampai terbentuknya konstitusi yang tetap.
Dalam UUDS 1950 ditetapkan bahwa sistem demokrasi yang digunakan adalah demokrasi liberal (pemerintahan liberal), sedangkan sistem pemerintahannya adalah kabinet parlementer.

Nah jadi bagaimana latar belakang demokrasi liberal? semenjak kapan dimulainya pelaksanaan demokrasi liberal di indonesia? mari kita simak...

 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan yang berbentuk Republik Segi Positif dan Negatif Kehidupan Politik Pada Masa Demokrasi Liberal Indonesia

Indonesia pada masa demokrasi liberal

Kehidupan politik pada masa demokrasi liberal Dalam kabinet perlementer, kekuasaan pemerintahan paling atas dipegang oleh perdanan menteri, presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Adapun perdana menteri bersama dengan para menteri (kabinet) bertanggung jawab terhadap dewan legislatif (DPR).

Sejak kesaksian kedaulatan (khususnya semenjak bubarnya RIS), berkembang sistem multipartai. Dalam kabinet parlementer, partai politik memerintah melewati perimbangan kekuasaan dalam parlemen. Berikut segi aktual & negatif dari sistem multipartai.
a. Segi aktual dari sistem multipartai adalah sebagai berikut.
1. Menempatkan kalangan sipil sebagai pelaksana kedaulatan rakyat & pemerintahan.
2. Mencegah kekuasaan presiden yang terlalu besar lantaran wewenang pemerintah dipegang oleh partai yang berkuasa.
3. Menghidupkan suasana demokratis di Indonesia lantaran setiap warga berhak berpartisipasi dalam politik, antara lain mengkritik pemerintah, memberi tau pendapat, & mendirikan partai politik.
b. Segi negatif dari sistem multipartai adalah sebagai berikut.
1. Ada kecenderungan terjadi persaingan yang tidak sehat di dewan legislatif maupun kabinet.
2. Sejumlah partai cenderung menyuarakan kepentingan kelompoknya sendiri, bukan kepentingan rakyat banyak.

7 kabinet pada masa demokrasi liberal

Pada masa demokrasi liberal, pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal tejadi secara berturut turut. Selama berlakunya UUDS 1950, pemerintah Republik Indonesia diwarnai dengan penggantian tujuh kabinet pada masa demokrasi liberal, yaitu sebagai berikut.

  1. Kabinet Natsir (6 September 1950 - 21 Maret 1951)
  2. Kabinet Sukiman (27 April 1951 - 3 April 1952)
  3. Kabinet Wilopo (3 April 1952 - 2juni 1953)
  4. Kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)
  5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 - 3 Maret 1956)
  6. Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 - 14 Maret 1957)
  7. Kabinet Djuanda (9 April 1957 - 5 Juli 1959)

Periode demokrasi liberal

Pelaksanaan demokrasi liberal di indonesia berlaku semenjak tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 penuh dengan pertikaian antarpartai jadi memunculkan kekacauan di beberapa sektor kehidupan masyarakat Indonesia.

Usia kabinet yang hanya sesat mustahil melakukan jadwal kerjanya dengan cara tuntas. Pembangunan masyarakat, bangsa, & negara tidak sanggup terealisasi lantaran para pemimpin partai yang menjadi menteri hanya memikirkan kepentingan partainya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi liberal tidak sempurna bagi bangsa Indonesia lantaran tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi, jiwa Pancasila, & Undang-Undang Dasar 1945.

Nah itulah postingan masa demokrasi liberal di indonesia. Semoga PR kehidupan politik pada masa demokrasi liberal sanggup terlesaikan dengan melihat Indonesia pada masa demokrasi liberal diatas. Apabila ingin bertanya mengenaiciri ciri demokrasi liberal atau pengertian demokrasi liberal, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca postingan bahan sistem pemerintahan demokrasi liberal di Indonesia. Baca Juga:


Bagi sahabat yang ingin copas isi postingan pelaksanaan demokrasi liberal di indonesia ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sahabat bakal saya laporkan ke DMCA.
Sumber http://www.faktakah.com