Wednesday, July 4, 2018

√ Cara Mengusulkan Dan Prosedur Pengajuan Kip / Pip 2017

 Untuk Mendapatkan PIP ada beberapa prosedur yang harus di perhatikan √ Cara Mengusulkan dan Mekanisme Pengajuan KIP / PIP 2017

Untuk Mendapatkan PIP ada beberapa prosedur yang harus di perhatikan, hal ini harus sesuai dengan Juklan PIP 2017 yang mengatur perihal mekanisme, persyaratan, dan cara mengajukan Dana PIP bagi peserta kartu PIP dan bagi yang belum menerima. 

Mekanisme untuk Mendapatkan KIP : 
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 hingga dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran peserta dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta ajar di forum pendidikan formal atau forum pendidikan non formal.
Persyaratan mendapatkan KIP :
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang bau tanah peserta ajar belum mempunyai KKS/PKH, semoga melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.

Mekanisme Pengusulan
Pengusulan peserta dana PIP dilaksanakan melalui beberapa mekanisme, diantaranya bagi peserta dan bagi yang belum menerima, berhubung akan terlalu panjangan kalau dibahas disini oleh alasannya yaitu itu silahkan d0wnl0ad saja lampiran juklaknya di bawah ini : 


Sumber http://www.pgrionline.com