Pada dasarnya Penggunaan Dana BOS untuk kepentingan belanja di Sekolah yakni sah-sah saja sepanjang benar benar tidak dipergunakan untuk kepentingan diluar sekolah / diluar kebutuhan belanja sekolah dan sesuai dengan Juknis BOS terbaru yang diterbitkan.
Namun perlu diperhatikan juga Jenis Larangan Penggunaan Dana BOS yang harus kita patuhi, Larangan penggunaan BOS 2017 yang sudah tertera pada juknis BOS 2017 harus kita simak dan amati betul-betul. Khususnya bagi Anda pengelola dana BOS, kepala sekolah maupun bendahara BOS. Kenapa alasannya yakni ini menyangkut anggaran negara, maka dari itu penggunaan dana BOS sangatlah diatur untuk dipakai sebagaimana mestinya.
Demikian Informasi singkat ini, biar bermanfaat.
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai fasilitas kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran ;
- Menanamkan saham ;
- Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dilarang dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Lihat sumber : Klik disini
Sumber http://www.pgrionline.com