Bapak dan ibu guru, pada kesempatan ini aku akan bagikan info bagi anda yang ingin melihat status Inpassing maupun ingin melaksanakan cek SK Inpassing bagi guru PNS dan NON PNS tahun 2017.
Untuk mengecek keabsahan serta legalitas SK Inpassing bagi guru non PNS sanggup dilihat secara online. Melalui Surat Edaran dari Kemdikbud nomor 21150/A.A.3/KP/2017 yang ditujukan kepada Seluruh guru non PNS serta Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Silahkan klik link dibawah ini untuk cek pribadi dihalaman resminya :
Untuk mencarinya ada pilihan pencarian menurut nama guru, NUPTK, sekolah, dan kabupaten/kota. Setelah muncul daftar nama, pilih nama guru yang sesuai selanjutnya akan muncul gosip detail SK Inpassing guru bukan PNS.
Untuk guru non PNS yang ingin mencari gosip SK Penyetaraan dan SK Inpassing jabatan gurunya sanggup dicek di alamat yang gres http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Untuk mencarinya ada pilihan pencarian menurut nama guru, NUPTK, sekolah, dan kabupaten/kota. Setelah muncul daftar nama, pilih nama guru yang sesuai selanjutnya akan muncul gosip detail SK Inpassing guru bukan PNS.
Guru non PNS sanggup menerima SK Inpassing yang sanggup ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya ialah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Guru dimaksud ialah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada ketika diusulkan
4. Telah mempunyai NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
Sekian dan biar bermanfaat.
Sumber http://www.pgrionline.com