Friday, May 18, 2018

√ Administrasi Sekolah



Istilah manajemen sekolah acapkali disandingkan dengan istilah admnistrasi sekolah.  Berkaitan dengan itu, terdapat tiga pandangan berbeda; pertama, mengartikan manajemen lebih luas daripada manajemen (manajemen merupakan inti dari administrasi); kedua, melihat manajemen lebih luas dari pada administrasi; dan ketiga, pandangan yang menganggap bahwa manajemen identik dengan administrasi. Dalam goresan pena ini kata manajemen diartikan sama dengan kata manajemen atau pengelolaan, meskipun kedua istilah tersebut sering diartikan berbeda. Dalam banyak sekali kepentingan, pemakaian kedua istilah tersebut sering dipakai secara bergantian, demikian halnya dengan literatur, acapkali dipertukarkan. Berdasarkan fungsi pokoknya istilah manajemen manajemen mempunyai fungsi yang sama. Karena itu, perbedaan kedua istilah tersebut tidak konsisten dan tidak signifikan.


Gaffar (1989) mengemukakan bahwa manajemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu prose kolaborasi yang sistematik, sistemik, dan komprenhensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Manajemen pendidikan juga sanggup diartikan sebagai segala sesuatu yang berkenan dengan pengelolaan proses pendidikan untuk mencapai tujuan yang lebih ditetapkan, baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun tujuan jangka panjang.


Manajemen atau pengelolaan merupakan komponen integral dan tidak sanggup dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Alasannya tanpa manajemen mustahil tujuan pendidikan sanggup diwujudkan secara optimal, efektif, dan efesien. Konsep tersebut berlaku di sekolah yang memerlukan manajemen yang efektif dan efesien. Dalam kerangka inilah tumbuh kesadaran akan pentingnya manajemen berbasis sekolah, yang menunjukkan kewenangan penuh kepada sekolah dan guru dalam mengatur pendidikan dan pengajaran, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, mempertanggungjawabkan, mengatur serta memimpin sumber daya insani  serta barang-barang untuk membantu pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan tujuan sekolah.


Manajemen berbasis sekolah (MBS) juga perlu diubahsuaikan dengan kebutuhan dan minat penerima didik, guru-guru, serta kebutuhan masyarakat setempat. Untuk itu perlu dipahami fungsi-fungsi pokok manajemen yang dalam prakteknya keempat fungsi tersebut merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yaitu:

1.    Perencanaan

2.    Pelaksanaan

3.    Pengawasan, dan

4.    Pembinaan.


Perencanaan agenda pendidikan sedikitnya mempunyai dua fungsi utama, pertama, perencanaan merupakan upaya sistematis yang menggambarkan  penyusunan rangkaian tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi atau forum dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang tersedia atau sumber-sumber yang sanggup disediakan; kedua, perencanaan merupakan aktivitas untuk mengerahkan atau memakai sumber-sumber yang terbatas secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


Pelaksanaan merupakan aktivitas untuk merealisasikan planning menjadi tin-dakan faktual dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien.  Rencana yang telah disusun akan mempunyai nilai kalau dilaksanakan dengan efektif dan efisien.  Dalam pelaksanaan, setiap organisasi harus mempunyai kekuatan yang mantap dan meyakinkan lantaran kalau tidak kuat, maka proses pendidikan ibarat yang diinginkan sulit terealisasi.

Pengawasan diartikan sebagai upaya untuk mengamati secara sistematis dan berkesinambungan; merekam; memberi penjelasan; petunjuk; training dan meluruskan banyak sekali hal yang kurang tepat; serta memperbaiki kesalahan.


Pembinaan merupakan rangkaian upaya pengendalian secara profesional semua unsur organisasi supaya berfungsi sebagaimana mestinya sehingga planning untuk mencapai tujuandapat terlaksana secara efektif dan efisien.


Dalam manajemen pendidikan dikenal dengan dua prosedur pengatura, ialah sistem sentralisasi dan desentralisasi.  Dalam sistem sentralisasi, segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat oleh pemerintah pusat.  Sedang sistem desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.  Kedua sistem tersebut dalam prakteknya tidak berlaku secara ekstrem, tetapi merupakan kontinum; dengan pembagian kiprah dan wewenang  antara pemerintah pusat dan pemerintah tempat (lokal).



Sumber https://www.asikbelajar.com