Saturday, May 5, 2018

15 Rujukan Pelanggaran Norma Agama Yang Sering Terjadi

 Contoh Pelanggaran Norma Agama yang Sering Terjadi 15 Contoh Pelanggaran Norma Agama yang Sering Terjadi

Apa yang dimaksud dengan norma

Norma yaitu aturan yang terdapat dalam masyarakat, dengan cara tidak tertulis diakui & haruslah ditaati anak buah masyarakatnya. Aturan tersebut dipercaya, diwariskan dengan cara turun temurun, & sanggup merupakan akad masyarakat sendiri, maupun yang dipercaya sebagai aturan Tuhan Yang Maha Esa.

Norma, memiliki definisi ataupun arti yang tidak sama berdasarkan para ahli, tergantung berdasarkan kepingan mana yang dilihat para pakar dalam mendefinisikannya. Beberapa arti norma berdasarkan para pakar yaitu :

  1. Norma berdasarkan John Macionis, yaitu segala aturan & andalan yang diterapkan masyarakat terhadap anggotanya yang memandu segala sikap anak buah masyarakat tersebut.
  2. Norma berdasarkan A. Ridwan Halim, yaitu semua peraturan tertulis & tidak tertulis yang menjadi anutan dalam masyarakat & haruslah ditaati setiap individu anak buah masyarakat tersebut.
  3. Norma berdasarkan Bellebaum, yaitu alat yang digunakan dalam sebuah masyarakat untuk mengatur semua individunya semoga berperilaku sesuai dengan sikap & keyakinan yang dianut masyarakat tersebut.
  4. Norma berdasarkan Ismoro Hadi Wiyono, yaitu sebuah bentuk aturan & petunjuk hidup mengenai apa saja yang boleh dilakukan & tidak boleh dilakukan individu dalam masyarakatnya.
  5. Norma berdasarkan Soerjono Soekanto, yaitu sebuah aturan ataupun perangkat alat semoga semua korelasi yang terjadi dalam masyarakat sesuai ataupun berlangsung misalnya yang diinginkan.
  6. Norma berdasarkan Richard T. Schaefer & Robert P Lamn, yaitu standar sikap yang lurus ataupun benar berdasarkan masyarakat tertentu & dipelihara keberadaannya.
  7. Norma berdasarkan Robert M.Z. Lawang, yaitu standar sikap yang terdapat dalam masyarakat tertentu.


Baca juga: √ ILUMINATI: Teori Iluminati Dan Sejarah Iluminati [Lengkap]

Meskipun dengan cara sepintas, definisi norma dalam masyarakat yang dikemukakan di atas tidak sama-beda, tetapi sanggup digarisbawahi bahwa norma berdasarkan para ahli, yaitu aturan yang dijadikan standar dalam masyarakat tertentu untuk semua individu di dalamnya semoga sesuai dengan harapan. Fungsi dari norma sendiri yaitu:

  1. Mengatur tingkah laris individu anak buah masyarakat semoga sesuai dengan kualitas yang berlaku di masyarakatnya.
  2. Untuk ketertiban dalam masyarakat jadi tujuan bersama sanggup tercapai.
  3. Untuk membuat keadilan dalam masyarakat
  4. Sebagai dasar aturan kalau dalam masyarakat terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok.


Dan berdasarkan arti & fungsi dari norma, maka dalam ilmu sosial & kewarganegaraan, macam-macam norma dibagi menjadi 4 macam, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, & norma kesopanan. Di mana setiap norma tersebut, memiliki ciri tersendiri & cara tersendiri pula untuk setiap pelanggaran yang dilakukan individu masyarakat.

Postingan kami hari ini bakal mengulas lebih detil mengenai segalas sesuatu mengenai norma agama & pola pelanggaran norma agama tersebut.

Arti norma agama

Norma agama ialah peraturan-peraturan yang ada dalam masyarakat & asalnya ialah Tuhan Yang Maha Esa. Aturan ini berisi larangan-larangan, perintah-perintah, & anjuran-anjuran yang diyakini diciptakan oleh Tuhan melewati kitab suci agama yang diyakini masyarakat.

Dalam norma agama, orang yang melaksanakan dianggap menjunjung tinggi kualitas-kualitas kemanusiaan & beriman terhadap Tuhan. Norma tersebut diyakini juga bakal mengangkat insan menuju ketersanjungan dunia & akhirat, Dengan demikian, norma agama memiliki ciri-ciri, yaitu:


  1. Bersumber terhadap Tuhan Yang Maha Esa & tertulis pada kitab suci masing-masing agama.
  2. Bagi pelanggarnya sanggup diberikan hukuman dengan cara eksklusif di dunia (bencana / teguran/ perasaam bersalah) dari Tuhan maupun dengan cara tidak eksklusif di akhirat. Sanksinya berupa dosa & siksa di akhirat.
  3. Aturannya bersifat utama terhadap semua insan pemeluk agamanya.
  4. Bersifat universal, yaitu berlaku untuk semua insan di dunia yang meyakininya di manapun dirinya berada tanpa membedakan kedudukan & hartanya.
  5. Bersifat abadi, norma agama sudah dibangun sesuai dengan segala macam zaman, jadi tidak butuh diadaptasi lagi. Ini yang disebut sifatnya abadi, aturannya di setiap zaman sama.


Manfaat norma agama berdasarkan Prof. Dr. H. Jalaludin, antara lain :


  1. Fungsi edukatif, mengundang pemeluknya untuk melaksanakan yang benar.
  2. Fungsi penyelamat, menyelamatkan pemeluknya dari kehidupan di dunia & akhirat.
  3. Fungsi perdamaian, mengundang pemeluknya untuk berdamai dengan diri sendiri & orang lain.
  4. Fungsi kreatif, mengundang pemeluknya utnuk berusaha untuk dirinya sendiri & orang lain.
  5. Fungsi sublimatif, mengundang insan mengendalikan emosinya & beribadah terhadap Tuhan.
  6. Fungsi kontrol sosial, mengundang insan untuk rutin melaksanakan yang benar.
  7. Fungsi solidaritas sosial, mengundang pemeluknya untuk saling tolong membantu sesama manusia.
  8. Fungsi pembaharuan, mengundang pemeluknya untuk menjadi penyuplai pembaharuan.


Ada beberapa kewajiban, berupa perintah ataupun larangan yang umum dimiliki oleh semua agama. Contohnya umpama, larangan berjodi, larangan mencuri, larangan berzina, perintah beribadah, & sebagainya.

Jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka berarti individu melaksanakan pelanggaran. Hukum dari Tuhan mengenai pelanggaran perintah & larangannya ialah berdosa, hukumnya di akhirat. Tetapi dengan cara eksklusif individu bakal mencicipi bersalah, rugi, hidupnya tidak enjoy, & lain-lain.

Contoh pelanggaran terhadap norma agama, yaitu:

Berikut contoh pelanggaran norma agama yang sering terjadi:

1. Mencuri

Semua agama di dunia ini melarang pencurian, yang artinya mengambil sesuatu milik orang lain tanpa ijin pemiliknya dengan cara sah. Bahkan, aturan mencuri ini dimasukkan ke dalam norma hukum, semoga hukuman yang diberikan langsung.

Beberapa acara yang tergolong pencurian ialah ; merampok, mencuri barang, korupsi harta & waktu, penyelewengan jabatan, & lain-lain. Beberapa agama punya hukuman sendiri terhadap pencuri, umpama dalam agama Islam pencuri dipotong tangannya semoga ada efek jera pada pelaku, tetapi biasanya aturan hukuman yang diikuti ialah hukuman berdasarkan norma hukum.

2. Berzina

Berzina ialah melaksanakan korelasi intim dengan orang yang bukan pasangannya dengan cara aturan negara & agama. Berzina dihentikan oleh semua agama, alasannya yaitu lakukanan ini menawarkan banyak akhir negatif. Akibat negatifnya, antara lain:


  1. Menyebarnya penyakit yang sanggup menular alasannya yaitu korelasi secual dengan berganti pasangan.
  2. Tidak diketahuinya lagi asal undangan tentu seorang anak dari garis ayah, menurunnya moralitas sebuah masyarakat, & lain-lain. 


Meskipun di beberapa negara dunia, berzina dianggap hal biasa, atas nama pergaulan bebas, tetapi pemeluk agama yakin ini merupakan lakukanan dosa. Dengan cara norma aturan sendiri belum ada eksekusi yang terang mengenai perzinahan.

3. Tidak Melaksanakan Ibadah wajib

Ibadah wajib yang dimaksud ialah sholat dalam agama Islam ataupun sembahyang dalam agama lain menyebutnya. Sholat & sembahyang diyakini sebagai sarana berafiliasi dengan yang kuasa Yang Maha Esa, merupakan wujud rasa syukur, & doa dengan segala kondisi yang ada.

Orang yang tidak melaksanakan sholat & sembahyang dianggap telah melaksanakan dosa, meskipun tidak ada hukuman tegas yang eksklusif diterima pelanggar. Masyarakat beropini sholat & sembahyang merupakan korelasi pribadi seseorang dengan tuhan. (baca juga: Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini)

4. Konsumsi Minuman Keras ataupun Alkohol

Minuman yang mengandung alkohol mengandung banyak ancaman dari zat-zat beracun yang dikandungnya. Bahaya tersebut khususnya menyerang & merusak otak para pemakai / orang yang mengkonsumsi alkohol dengan cara rutin & semakin menerus.

Di beberapa negara, memiliki aturan yang ketat terkait dengan konsumsi narkoba & diatur dalam norma hukum. Contoh pelanggaran norma agama tipe ini tergolong banyak orang melakukannya dengan beberapa alasan.

5. Melakukan Perjodian

Contohnya halnya minuman alkohol & berzina, melaksanakan perjodian juga dihentikan oleh semua anggota. Sebab intinya lebih banyak insan / individu yang mengalami kerugian ketika melakukannya.menggantungkan nasib pada hal yang belum tentu juga merupakan hal yang dihentikan dalam agama. (baca juga: Pendidikan Karakter Di Sekolah)

6. Tidak Menghormati Orangtua

Setiap agama memerintahkan umatnya untuk menghormati orang yang lebih tua, khususnya orangtua yang telah melahirkan kita. Meskipun tidak ada hukuman aturan dengan cara jelas, tidak mematuhi orangtua umumnya bakal menghasilkan penyesalan yang dalam & tidak habis-habis terhadap si pelaku.

7. Memfitnah

Memfitnah artinya mengembangkan kekurang baikan orang lain yang tidak terbukti adanya. Biasanya dilakukan alasannya yaitu seseorang merasa iri & dengki terhadap kesuksesan seseorang. Dalam semua agama, hal ini juga tergolong kategori lakukanan yang dilarang, alasannya yaitu memfitnah sanggup menghancurkan nama cantik seseorang & merusak korelasi sosial yang terjadi dalam mayarakat.

Di beberapa negara, memfitnah diikat pula dalam norma aturan dengan eksekusi fisik berupa pidana kurungan / denda. Di Indonesia, seseorang yang memfitnah orang lain bakal menerima hukuman berkaitan dengan pasal pencemaran nama bagus. (baca juga: Pentingnya Pendidikan Karakter)

8. Membunuh

Tidak ada seorang pun di dunia ini yang berhak terhadap nyawa seseorang tidak hanya Tuhan. Maka perbuatan mengambil nyawa seseorang ataupun membunuh tergolong pelanggaran norma agama. Semua agama menyetujui hal ini. Dalam norma-norma hukum, membunuh memiliki undang-undang yang terang & hukuman fisik denda sebagai eksekusi pelanggaran.

9. Menjadi t3r0ris

Ada banyak aktegori berbuat jahat. dari mulai dengan cara fisik, verbal, maupun psikologis yang membuat orang lain merasa tidak enjoy. Umpama, pemukulan, menyakiti hati orang lain dengan perkataan, menekan orang lain dengan cara psikologis / mengancam, & lain-lain.

10. Teror


11. Pencabulan/Pelecehan


12. Perbudakan

13. Penyiksaan

14. Menjual manusia

15. Menjebak orang


Meskipun tidak semua perbuatan jahat diatur dalam norma hukum, tetapi dengan cara norma agama perbuatan ini merupakan perbuatan yang menghasilkan dosa. (baca juga: Hakikat Pendidikan kewarganegaraan)

Solusi Pelanggaran Norma Agama

Aturan norma agama dibangun untuk ketertiban korelasi insan dengan Tuhannya & hubungannya dengan insan lain. Tetapi, kenyataannya berbagai norma agama yang ilanggar oleh para pemeluknya. Contoh peanggran di atas hanya pola kecil yang sanggup diuraikan. Gimana solusinya? Berikut solusi menanggulangi & mencegah terjadinya pola pelanggaran norma agama:

  1. Mengajarkan pendidikan agama & pentingnya pendidikan aksara semenjak dini di sekolah-sekolah & di rumah dalam keluarga. Pendidikan yang diajarkan semenjak dini bakal lebih diingat oleh seseorang.
  2. Membiasakan hidup sesuai aturan norma agam semenjak dini ketika anak gres lahir. Menciptakan pembiasaan hidup beragama, bakal melahirkan pribadi-pribadi yang taat terhadap norma agama. Sebab kebiasaan cantik intinya bukan kebiasaan yang diciptakan dengan cara instan dalam sehari.
  3. Saling mengingatkan antar sesama pemeluk agama. Hal ini juga merupakan solusi paling manjur mencegah & menanggulangi pelanggaran norma agama. Oleh alasannya yaitu itu, disarankan setiap individu berkawan / dekat dengan orang-orang yang cantik yang rutin mengingatkan bakal kebagusan.



Postingan mengenai contoh pelanggaran terhadap norma agama ini hanya pendek & menguraikan hal-hal yang umum. Diinginkan masih mengangkat fungsi bagi pembaca semua semoga menjalani kehidupan yang lebih cantik berdasarkan norma agama yang dianutnya. Terima kasih. Jika ingin bertanya mengenai macam macam norma lainnya silahkan berkomentar.
Sumber http://www.faktakah.com