Berikut ini yaitu klarifikasi perihal Struktur Kurikulum yang dipakai pada PLPG dalam rangka sertifikasi guru tahun 2017.
Jika dibandingan dengan tahap prakondisi pada tahun 2016, tahap pembekalan materi tahun 2017 dilaksanakan secara terstrurktur dan disertai tagihan yang jelas. Tujuannya: biar akseptor sebelum mengikuti tiba ke LPTK untuk mengikuti PLPG tatap muka mempunyai bekal pengetahuan yang memadai khususnya penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Bentuk pembekalan materi yaitu akseptor sertifikasi yang telah resmi masuk kuota diberi kiprah untuk mempelajari secara berdikari dua buah sumber berguru yaitu sumber berguru pedagogik dan bidang studi sebelum PLPG.
Pada tahun 2017 pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG mengalami perubahan struktur kurikulum:
Bentuk pembekalan materi yaitu akseptor sertifikasi yang telah resmi masuk kuota diberi kiprah untuk mempelajari secara berdikari dua buah sumber berguru yaitu sumber berguru pedagogik dan bidang studi sebelum PLPG.
Pada tahun 2017 pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG mengalami perubahan struktur kurikulum:
- On(Pembekalan materi secara daring selama 2bulan)
- In(Tatap Muka, 100JP), meliputi: laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, peer teaching, dan ujian simpulan PLPG.
Persyaratan peserta, uji kompetensi dan syarat kelulusan sama dengan tahun 2016
- Peserta mempelajari secara berdikari dua sumber belajar, yaitu pedagogik dan bidang studi sesuai dengan mata pelajaran/bidang keahlian guru masingmasing.
- Sumber berguru yang diharapkan untuk pembekalan materi sanggup diunduh melalui laman: www.sertifikasiguru.id.
- Lama waktu pembekalan materi 2 bulan sebelum mengikuti PLPG.
- Setiap akseptor mendapat pendampingan seorang pelatih sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon).
- Instruktur pendamping (mentor) pembekalan materi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon dengan rasio 1 (satu) orang mentor mendampingi 1 (satu) kelompok peserta. Setiap kelompok akseptor terdiri dari 10 orang. Setiap mentor maksimal mendampingi 2 (dua) kelompok peserta.
- Selama masa pembekalan materi PLPG, setiap akseptor wajib menciptakan laporan kemajuan kepada pelatih pendamping (mentor) sebanyak 4 kali dengan format laporan yang telah ditentukan.
- Pengiriman laporan kemajuan dilakukan secara daring (online) melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG)
- Instruktur memberikan masukan dan melaksanakan evaluasi (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta. 9. Peserta wajib menciptakan laporan hasil pembekalan materi sebagai laporan simpulan sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada dikala pendaftaran di lokasi PLPG.
Tim Sertifikasi Guru Konsorsium Sertifikasi Guru Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017. Selengkapnya silahkan klik Disini
Sumber http://www.pgrionline.com