Berikut ini yaitu prasyarat yang dapat dijadikan pedoman sebelum anda mendaftar sebagai calon akseptor PPG tahun 2017.
Diinformasikan bahwa dalam proses pendataan calon akseptor PPG Dalam Jabatan dibutuhkan daftar linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar linearitas tersebut dipakai sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 33022/B.B4/GT/2017 Tanggal : 6 November 2017 telah dicantumkan Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara jadwal studi pada ijasah S-1/D-IV dengan jadwal studi PPG Dalam Jabatan yakni untuk Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun) serta bagi Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 30 Desember 2015.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada tabel di atas akan diverifikasi lebih lanjut.
Baca dan unduh selengkapnya surat edaran wacana Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier di bawah ini:
Sumber rujukan Klik disini