Friday, March 9, 2018

√ Inilah Respon Pgri Terkait Simpang Siur Beban Kerja Guru Untuk Tpg


Simpang siur kepastian beban kerja guru untuk pencairan dukungan profesi guru atau dukungan sertifikasi pasca diterbitkan PP 19 Tahun 2017 menerima balasan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

PB PGRI meminta ada penegasan beban kerja mengajar guru. Hal itu merujuk pada planning pemerintah menaikkan anggaran dukungan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang.


“Beban kerja guru harus clear sebelum masuk tahun anggaran 2018,” kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi.

Ia mengatakan, ketika ini masih ada silang pendapat ihwal beban kerja guru. Beban kerja guru merupakan esensi penting untuk dibahas alasannya ialah bekerjasama dengan syarat TPG.

Unifah berujar, sebagian besar guru masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut hari sekolah dipakai guru untuk melakukan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud wacana Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. “Harus dipastikan (beban kerja guru),” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berkomitmen menambah alokasi anggaran untuk PAUD dan guru pada 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menaikkan TPG menjadi Rp 79,6 triliun dari Rp 75,2 triliun.

Pemerintah mengalokasikan Rp 58,3 triliun dari Rp 79,6 triliun untuk guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru. Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah daerah. (sumber republika.co.id)

Sumber http://www.pgrionline.com