Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah – AsikBelajar.Com. Setiap kegiatan perlu diatur supaya kegiatan berjalan tertib, lancar, efektif dan efisien. Kegiatan di sekolah yang sangat kompleks membutuhkan pengaturan yang baik. Keuangan di sekolah merupakan potongan yang amat penting sebab setiap kegiatan memerlukan biaya. Keuangan juga perlu diatur sebaik-baiknya. Untuk itu perlu administrasi keuangan yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi administrasi pendidikan pada umumnya, kegiatan administrasi keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan administrasi keuangan yakni memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana (Lipham, 1985; Keith, 1991); pelaporan, investigasi dan pertanggung-jawaban. Di dalam administrasi keuangan sekolah dasar, terdapat rangkaian acara terdiri dari perencanaan jadwal sekolah, asumsi anggaran, dan pendapatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program, pengakuan dan penggunaan anggaran sekolah. Manajemen keuangan sanggup diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang mencakup pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan (Depdiknas Ditjen Dikdasmen, 2000). Dengan demikian administrasi keuangan sekolah dasar merupakan rangkaian acara mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dasar.
Perencanaan keuangan menekankan analisis jadwal kegiatan sesuai visi, misi, tujuan sekolah, memilih sumber dan jumlah anggaran, serta memilih jumlah anggaran tiap kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun. Pembukuan dilakukan oleh bendaharawan secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembelanjaan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk pungutan pajak yang harus dikeluarkan. Dalam hal ini bendaharawan hendaknya paham ihwal tata cara belanja sehingga tidak menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan oleh pihak internal dan eksternal sekolah. Secara internal pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah. Secara eksternal pengawasan sanggup dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/ Lembaga Pemerintahan Non-departemen (ITJEN), Badan Pengawas Daerah. Selanjutnya pertanggung balasan dilakukan sesuai dengan sumber anggaran dan ajaran yang berlaku.
Sumber https://www.asikbelajar.com