Tuesday, July 11, 2017

√ Pengertian Administrasi

Menurut Atmosoedirdjo dalam Syuhadhak (1996:1) pengertian manajemen sanggup digolongkan menjadi dua, yaitu : manajemen dalam arti sempit, dan manajemen dalam arti luas. Pengertian manajemen dalam arti sempit yakni acara yang berafiliasi dengan pengumpulan, perekaman dan pengolahan bahan-bahan keterangan (data/informasi) secara teratur dan sistematis, sedemikian rupa sehingga diperoleh citra secara menyeluruh dari bahan-bahan keterangan tersebut beserta hubungannya satu sama lain. Sedangkan pengertian manajemen dalam arti luas yakni pengurusan suatu perjuangan atau organisasi besar, dari negara, provinsi dan sebagainya.

Sedangkan berdasarkan Siagian (1996:2) manajemen yakni keseluruhan proses pelaksanaan daripada keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari definisi atau pengertian tersebut dapatlah penulis simpulkan bahwa manajemen yakni proses kolaborasi dari sekelompok insan dalam bidang pemerintahan maupun swasta untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang efisien.

Sedangkan berdasarkan Atmosoedirdjo (1990 : 28), manajemen (Administration) bahwasanya memiliki banyak arti, dan tiga arti utama Administrasi yakni :
  1. Administrasi merupakan sistem Pimpinan daripada suatu organisasi bidang urusan atau usaha, merupakan Fungsi Utama daripada Administrator. Intinya yakni Management.
  2. Administrasi merupakan Sistem Informasi untuk mengendalikan suatu Situasi, Keadaan, atau Organisasi. Inti daripada Administrasi sebagai Sistem Informasi Pengendali Keadaan yakni Tata Usaha.
  3. Administrasi merupakan Proses Kerjasama antara dua orang atau lebih secara tertentu untuk menyelenggarakan tercapainya suatu Tujuan bersama yang tertentu pula. Intinya yakni Decisions Making.
Ketiga arti utama tersebut, berdasarkan Admosudirjo, mengandung fungsi-fungsi, yakni Administrasi Negara sebagai Fungsi Pemerintah untuk mengurus atau menangani urusan-urusan kenegaraan (publik) secara tertentu; Administrasi Negara sebagai suatu organisasi untuk mengendalikan keadaan pemerintahan negara; dan Administrasi Negara sebagai Proses Penyelenggaraan banyak sekali macam kiprah dan urusan Pemerintah secara terorganisasi, sistematis, metodis, dan teknis.

Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com