Saturday, January 7, 2017

Istilah “Bajakan” Dan “Pak Tani”, Tepatkah?

Assalamu’alaikum.


Halo, teman Duosia atau pembaca sekalian. Ini merupakan Artikel Opini, yang mungkin menjadi pertama di Duosia kali ini. Anda niscaya tau ihwal istilah yang menempel pada penggunaan Perangkat Lunak sehari-hari pada Komputer Anda, menyerupai “Bajakan” dan “Pak Tani”, kan?


Saya sangat yakin, terutama di Indonesia ini, niscaya tidak gila dengan kedua Istilah di atas? Ya, Istilah tersebut biasanya di gunakan sesudah Perangkat Lunak yang seharusnya berbayar, malah sanggup di “gratiskan”. Jadilah, terkenal istilah yang terkait dengan “Bajakan”, menyerupai “Software Bajakan”, dll.


Istilah “Pak Tani” juga sudah niscaya tidak gila lagi, terutama bagi para PC Gamers. Istilah tersebut di gunakan sebagai pengganti dari Istilah “Bajakan” ketika ini.


Lalu, apakah kedua istilah tersebut tepat? Atau, justru salah? Silahkan baca artikel nya berikut :)







Lisensi:


Artikel ini saya Lisensi kan dengan CC BY-SA 4.0. Artinya, sebelum Anda memakai Artikel ini, baik mengcopas nya, atau menciptakan Artikel Turunan dari ini, untuk tujuan dan keperluan apapun, termasuk komersial sekalipun. Maka, Anda harus membaca, pelajari dan pahami Lisensi ini terlebih dahulu.


Untuk membaca dan memahami Lisensi nya, silahkan kunjungi Web Page nya di sini.


Terima kasih ^_^










Disclaimer:


Seluruh klarifikasi yang ada di dalam artikel ini merupakan pendapat berdasarkan saya. Ya, namanya juga ini Artikel Opini.


Jadi, saya tidak menjamin bahwa yang ada di artikel ini benar bagi pembaca sekalian. Karena saya tidak menjamin nya, maka mungkin ada kesalahan disini, dimulai dari penjelasan/pembahasan nya yang salah, hingga ada kata/kalimat yang salah.


Jika Anda mempunyai saran nya, sanggup Anda komentar di simpulan Artikel ini. Tapi, tolong, jangan di bully, yah, saya juga insan menyerupai pembaca sekalian. Dan, saya juga bukanlah spesialis bahasa ataupun mahir IT juga, hehe :-D


Terima Kasih ^_^







Apa itu “Bajakan”?


 yang mungkin menjadi pertama di Duosia kali ini Istilah “Bajakan” dan “Pak Tani”, tepatkah?
Foto sebuah kapal bajak maritim di Pelabuhan Gdynia, Polandia ketika Matahari Terbit. Di Potret dan/atau di unggah oleh Cezary Kukowka. Foto tersebut di Lisensi kan dengan memakai Unsplash License.

Bajakan yang di maksud yaitu sebuah tindakan pengguna untuk memperoleh suatu konten/karya seseorang apapun itu (Terutama yang bersifat digital, seperti: Karya Tulis, Video, Lagu/Musik, Permainan, Perangkat Lunak, dll) yang harusnya membayar, tapi sanggup mendapatkannya secara Gratis.


Istilah tersebut biasanya merujuk kepada Karya seseorang yang bersifat Digital, atau Karya yang “Di-digitalkan” oleh seseorang. Contoh karya seseorang yang Digital itu seperti: Perangkat Lunak, Musik/Lagu, Video/Film, Karya Tulis Digital (seperti Artikel, Dokumen Digital, dll), dll.


Sedangkan, Contoh Karya yang “Di-digitalkan” itu seperti: Lukisan, Dokumen dan Gambar yang sudah di foto/di scan, Nyanyian seseorang yang telah di rekam (baik itu sebagai Video + Audio atau Audio nya saja), dll.


Biasanya, biar kita sanggup memperoleh sebuah karya yang berbayar tersebut, kita sanggup mendapatkannya dari Internet, alias dengan mend0wnl0ad nya. Orang-orang yang kerap membaginya sanggup di sebut sebagai Pembajak. Sedangkan, orang yang berusaha dan/atau mengikuti cara yang tersedia pada sebuah Website/Blog yang di sediakan oleh seorang/para Pembajak untuk memperoleh nya, itu sanggup di sebut Membajak.


Tindakan tersebut merupakan tindakan yang sanggup merubah fungsionalitas sebuah Karya seseorang dari yang orisinil nya. Atau, sanggup menghancurkan “penghalang” yang seharusnya itu melindungi karya nya dan harapan pembuatnya.


Contoh nya dalam perkara Perangkat Lunak di Komputer. Perangkat Lunak secara Biaya ada 2 macam, yaitu Perangkat Lunak yang sanggup di peroleh secara Gratis atau membayarnya (Bisa di sebut “Perangkat Lunak Berbayar”) (Baik itu: Sewa, Sekali beli, dll).


Di dalam Perangkat Lunak Berbayar, biasanya sebelum membeli Perangkat Lunak nya, ada Masa Percobaan (Trial/Evaluation) yang sanggup Anda nikmati sebelum membeli, dimana dalam masa tersebut, Perangkat Lunak biasanya mempunyai fitur dan/atau waktu terbatas.


Seharusnya, pengguna tetap menuruti keterbatasan tersebut dalam Masa Percobaan, tapi dengan Membajak, maka seseorang sanggup menikmati fitur secara penuh, tanpa batas waktu dan tentunya secara Gratis.


Istilah tersebut sangat terkenal bagi kalangan manapun, termasuk kalangan pengguna komputer. Contoh, istilah yang sering kita dengar dari kata Bajakan dari Internet yakni Pembajakan Software, Software BajakanFilm BajakanMusik Bajakan dan lain-lain sebagainya.




Lalu, bagaimana dengan istilah “Pak Tani”?


 yang mungkin menjadi pertama di Duosia kali ini Istilah “Bajakan” dan “Pak Tani”, tepatkah?
Foto seorang Petani Wanita di Chiang Mai, Thailand yang sedang menanam Padi. Di Potret dan/atau di unggah oleh Eduardo Prim. Foto tersebut di Lisensi kan dengan memakai Unsplash License.

Apa itu Pak Tani? Pak Tani disini yakni Istilah lain dari kata Bajakan. Istilah “Pak Tani” disini (terutama di dalam dunia TI), merupakan istilah halus dari “Bajakan” yang cenderung ‘kasar’.


Tapi, makna dari istilah tersebut masih sama, kok, tidak jauh berbeda, hanya saja cara berucapnya berbeda. Seperti, Software versi Pak Tani, Software Pak Tani, Game versi Pak Tani dan lain-lain sebagainya.


Katanya, istilah tersebut pertama kali di dengungkan di dalam sebuah sub lembaga Kaskus, yakni CCPB.


Saya tidak tahu secara niscaya asal dari kata “Pak Tani” tersebut, baik dari mana nya dan asal kata itu sendiri. Kalau berdasarkan saya, istilah tersebut di ambil dari Istilah “Bajakan”, yang berdasarkan Website KBBI itu artinya “hasil membajak tanah”. Istilah “Bajakan” dalam karya seseorang tidak pernah di sebutkan di dalam kamus tersebut, hanya berafiliasi dengan pertanian dan tanah saja.


Dan, mereka menyimpulkan bahwa “bajak” itu merupakan ‘kebiasaan’ seorang petani yang suka membajak tanah atau kebun untuk memperoleh Hasil Panen. Jadi, mereka (mungkin) menganggap bahwa Karya Seseorang itu yakni Hasil Panen dari Tanah dan Kebun Seseorang. Anda niscaya sanggup memahami nya, kan?


Istilah ini menjadi cukup populer, terutama dalam halnya dunia PC Gaming, yang kerap kali pengguna Indonesia membajak sebuah Game biar sanggup memperoleh nya secara gratis. Hampir sama sih dengan Petani yang membajak tanahnya untuk suatu tujuan.




Apakah kedua Istilah tersebut tepat? Dan, kenapa?


Penggunaan Istilah “Bajakan” dan “Pembajakan” sangat tidak sempurna untuk mengenai sebuah karya.


Kenapa tidak tepat? Seperti yang Anda ketahui, bahwa istilah tersebut berasal dari kata Pirate yang berarti Bajak laut, Pirated yang artinya “barang yang di bajak” atau “di rampas” dan Piracy yang berarti “Pembajakan”.


Hal ini, secara tidak langsung, kedua kata tersebut menyiratkan pada seorang Perompak Bajak Laut yang merampas harta seseorang dengan cara apapun bahkan dengan menyandera, menculik hingga membunuh sekalipun.


Kedua kata tersebut sangatlah tidak masuk akal, mengingat kita hanya melaksanakan menyalinkan sebuah karya yang merupakan keseharian kita sebagai manusia. Jikapun Anda merubahnya, itu Anda lakukan biar sanggup di gunakan atau di nikmati.


Dan, kita mustahil melaksanakan itu dengan menyandera, menculik hingga membunuh pemilik Karya tersebut, kan? Jadi, tolong jangan samakan kita dengan Perompak Bajak Laut dengan menyebut kita sebagai “Pembajak” atau “Bajakan”.


Lalu, bagaimana dengan “Pak Tani”?


Istilah “Pak Tani” juga sama tidak sempurna nya.


Istilah tersebut secara tidak pribadi menyiratkan bahwa Anda menuduh kepada Petani telah mengambil hasil panen dari tanah orang lain, kemudian hasil nya di jual kepada orang lain (yang tentu saja, bukan pemilik tanah nya). Padahal, Anda sadar bahwa tindakan tersebut tidak boleh di lakukan dan merupakan tindakan yang buruk.


Lagipula, istilah tersebut masih tidak masuk akal, dalam komputer, 1 file saja sanggup di gandakan selama beberapa detik saja. Selain itu, 1 file juga sanggup di timpa dengan sangat cepat dalam waktu beberapa detik saja, sehingga file tersebut sanggup berubah, tergantung apa yang di timpa. Lalu, bagaimana dengan hasil panen petani?


Oh, iya, saya lupa. Dengan memakai istilah “pak tani”, ini artinya Anda secara tidak pribadi telah menyamakan Karya Digital Seseorang (termasuk Perangkat Lunak) dengan Dunia Pertanian, yang sudah terang berbeda dan tidak ada relasi nya.


Meski Indonesia merupakan negara Agraria, tolong jangan hubungkan dunia Pertanian dengan dunia Komputer. Apalagi, bila ini menyangkut pada Karya Digital Seseorang, yang malah jadi gak nyambung dan (maaf) ini pembodohan, serius.




Jadi, Maksud Anda yakni kita di perbolehkan untuk melaksanakan tindakan tersebut? Jika tidak, apa maksudnya?


Oh, tentu tidak menyerupai itu! Saya tetap tidak memperbolehkan untuk melaksanakan tindakan tersebut, alasannya tindakan menyerupai itu juga salah di beberapa karya seseorang. Maksud saya yakni untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Sebuah kesalahpahaman yang “memasuk akalkan” sebuah kata/istilah yang bekerjsama tidak masuk logika sama sekali.


Jadi, tindakan tersebut tidak pantas di sebutkan dengan “Bajakan”, “Pembajak”, “Pak Tani”, dll. Karena harusnya itu tidak ada relasi nya sama sekali dengan karya seseorang. Apalagi bila karya tersebut tersebar di aneka macam media, termasuk Internet.




Lantas, Istilah apa yang paling sempurna ketika ini?


Istilah yang paling sempurna ketika ini yakni kita telah melaksanakan Pelanggaran Lisensi. Ya, Anda tidak salah, kita selama ini telah melanggar lisensi sebelum kita jadinya menikmati sebuah karya dari seseorang.


Atau, sanggup gunakan istilah Penyalinan tidak berizin (atau Penyalinan yang dilarang untuk situasi yang mana itu Illegal/Melanggar Hukum).


Lalu, penyebutan nya apakah akan menyerupai ini: Software Pelanggaran Lisensi, Film Pelanggaran Lisensi, dll, gitu?


Hehe, gini lho, Pelanggaran Lisensi ini kan cuma istilah, bukan sebuah kata yang ‘mutlak’, ini ‘relatif’. Seperti Istilah Bajakan yang sanggup merembet ke Pembajak, Pembajakan dan Membajak.


Jadi, tolong, bukan menyerupai itu cara memakai nya, yah, hehe :-D


Kalopun Anda ingin sebutan lain nya, mungkin sanggup Anda gunakan Pelanggaran Hak Cipta (Copyright Infringement) untuk menggantikan Pelanggaran Lisensi. Karena dengan Melanggar Lisensi, maka secara otomatis Anda akan di kenakan Pelanggaran Hak Cipta juga.




Lalu, apa kesalahan yang telah saya lakukan selama ini?


Kesalahan Anda sederhana, Anda tidak pernah membaca Perjanjian Lisensi atau Aturan Lisensi sebelum menikmati karya seseorang, namun Anda menyetujui nya.


Contohnya dalam hal Perangkat Lunak, sebelum Instalasi, biasanya kita di suguhkan dengan Perjanjian Lisensi atau Bahasa Inggris nya yakni License Agreement. Namun, kita pribadi menyetujui nya, padahal jangankan kita/kalian untuk memahaminya, di baca saja tidak. Hal ini dilakukan biar kita sanggup menikmati Perangkat Lunak tersebut, kalau tidak menyetujuinya, maka kita mustahil sanggup menggunakannya.


Padahal, Perjanjian tersebut mengatur distribusi, menyalinkan, menggunakan, keperluan penggunaan (termasuk keperluan komersial), dan modifikasi pada sebuah karya. Contohnya lagi di dalam Perangkat Lunak, terutama yang Berpemilik (Proprietary Software), jangankan kita untuk merubahnya, di distribusikan pun (termasuk menyalinkan) kalau Anda membaca perjanjian nya, maka hal tersebut (biasanya) tidak boleh di lakukan.


Oh, ya, Perjanjian Lisensi sanggup di sebut Syarat dan Ketentuan atau Terms and Condition. Karena sama-sama mengatur persyaratan sebelum menikmati karya seseorang, termasuk Perangkat Lunak.




Lantas, apa yang harus saya lakukan untuk memperbaikinya?


Cara memperbaikinya yakni baca, pelajari dan pahami Perjanjian Lisensi nya terlebih dahulu sebelum menikmati karya seseorang. Termasuk pada instalasi sebuah Perangkat Lunak.


Masalah oke dan tidak setuju, itu berada di tangan kamu. Kalo kau keberatan dengan Lisensi nya, maka kau tidak perlu menyetujui nya. Kalau tidak, yah kau sanggup menyetujui nya.


Untuk perkara perangkat lunak, kalau kau takut dosa (Baik menyetujui lisensi nya atau tidak) dan ingin memakai Perangkat Lunak, yang katakanlah untuk memenuhi kebutuhan kamu. Maka, gunakanlah Perangkat Lunak Bebas (Free Software) atau Sumber Terbuka (Open-source), dengan menggantinya dari Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary Software) yang Anda gunakan sekarang.


Seperti menggantikan Microsoft Office dengan LibreOffice untuk keperluan perkantoran Anda, daripada memakai WPS Office sebagai ganti nya. Atau, menggantikan Oracle SQL dengan MariaDB atau PostgreSQL untuk keperluan Basis Data Relasional pada Aplikasi Web yang kau buat. Atau, menggantikan Windows dengan Distribusi GNU/Linux. Dan, lain nya.


Nah, itulah cara memperbaiki nya, gampang bukan?




Kesimpulan


Kedua istilah “Bajakan” dan “Pak Tani” sama-sama tidak benar, alasan nya berbeda. Istilah “Bajakan” tidak benar alasannya tidak masuk akal, sedangkan “Pak Tani” alasannya itu seolah menuduh Petani untuk melaksanakan hal yang buruk.


Kedua Istilah tersebut, secara tidak langsung, menghasilkan sebuah tuduhan-tuduhan yang tidak terbukti dan cenderung tidak masuk logika sama sekali. Selain itu, istilah tersebut justru gak nyambung dan gak masuk akal.


Istilah yang benar harusnya bahwa kita selama ini Melanggar Lisensi, kenapa sanggup begitu? Karena Anda tidak membaca dan memahami Perjanjian Lisensi atau License Agreement, namun Anda menyetujui nya. Padahal, Perjanjian tersebut mengatur segala nya ihwal Karya yang beliau buat, di mulai dari modifikasi sebuah karya, penggunaan/keperluan, bahkan penyalinan dan distribusi sebuah karya. Dan, Perjanjian tersebut hanya di buat oleh Pembuat Karyanya saja.


Perjanjian Lisensi sanggup disebut dengan Syarat dan Ketentuan atau bahasa Inggris nya yakni Terms and Condition.


Kenapa? Karena sama-sama mengatur dan menciptakan sebuah Perjanjian, sebelum jadinya sanggup di gunakan.


Untuk memperbaikinya, maka Anda harus berusaha untuk membaca dan memahami Perjanjian Lisensi terlebih dahulu, sebelum menikmati sebuah Karya Seseorang. Termasuk ketika Instalasi Perangkat Lunak. Setuju atau tidak setuju, itu berada di tangan kamu.




Penutup


Terima kasih bagi Anda yang membaca Artikel ini. Mohon maaf bila ada kesalahan pada artikel ini, di mulai dari salah ketik, gak jelas/ngawur, hingga menciptakan Anda tersinggung. Saya tidak ada maksud untuk menyinggung Anda secara pribadi, saya hanya meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi ketika ini melalui artikel ini.


Jika Anda mempunyai kritik dan saran, ada pertanyaan bahkan sekedar mau bilang “Hi” dan “Nyimak”, sanggup anda lakukan itu di kolom komentar. Anda tinggal ikuti saja hukum sebelum berkomentar, kemudian komentar anda akan di terima dengan baik.


Seperti yang saya bilang di dalam bab Disclaimer, pada awal Artikel, saya sudah menjelaskan bahwa ini merupakan Artikel Opini. Namanya juga Opini, sanggup juga salah, terlebih saya bukan seorang yang Ahli Bahasa dan Ahli IT. Kalau Opini saya salah, tolong kasih kritik dan saran, tapi jangan di bully, yah, hehe :-D


Sudah sekian untuk artikel yang saya bagikan ini, dan semoga bermanfaat untuk anda. Terima Kasih ^_^




Referensi Artikel


Meski artikel ini merupakan artikel opini, namun saya masih memakai Referensi untuk menulis artikel ini. Di bawah ini merupakan Referensi untuk Artikel ini, silahkan Anda baca, dan pahami juga artikel nya:



  1. Kata-kata yang harus di hindari berdasarkan GNU/FSF

  2. Wiki Pengguna GNU – Oleh: Mignu/Ade Malsasa Akbar dari NotABug

  3. Artikel Berjudul ‘GNU/Linux Bukan untuk Memberantas Pembajakan’ oleh Ade Malsasa Akbar

  4. Artikel Berjudul ‘Tidak Ada “Pembajakan Software” Itu’ oleh Ade Malsasa Akbar

  5. Artikel Berjudul ‘License-kan Pak Tani’ oleh Mahardika Gilang


Sekian untuk Referensi nya, maaf, bila banyak acuan dari Penulis yang sama, dan juga acuan nya tidak begitu banyak. Karena hanya Penulis itulah yang membahas nya dengan sungguh-sungguh. Yah, menyerupai tidak ada penulis lainnya yang membahas ihwal topik ini.


Terima Kasih ^_^



Sumber aciknadzirah.blogspot.com