Silabus PPKN Sekolah Menengan Atas Kelas X, XI, XII Revisi Terbaru 2017/2018. Bagi Para
guru yang mengajar pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tentunya sangat membutuhkan sebuah silabus pembelajaran, alasannya yaitu dari silabus ini mereka semua sanggup menyusun sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (
RPP). Karena pada sebuah silabus juga terdapat beberapa Kompetensi Inti, Kompetensi dasar, Materi Pembelajaran dan Kegiatan Pembelajaran dari sebuah Bab atau Materi yang akan diajarkan oleh penerima didiknya. Anda bisa mend0wnl0ad Silabus mata pelajaran PPKN revisi terbaru 2018/2019 pada link yang terdapat di paling bawah artikel ini.

Silabus PPKN Sekolah Menengan Atas Kirukulum 2013 Revisi Terbaru 2018/2019. Silabus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan revisi terbaru ini kami dapatkan dari hasil workshop kurikulum 2013 yang membahas mengenai pembaharuan dan revisi dari beberapa materi yang diajarkan oleh penerima didik pada jenjang SMA/MA/SMK. Silabus ini sudah meliputi kelas X, XI dan XII. Kaprikornus semua Kompetensi dasar, kompetensi Inti dan lain sebagainya sudah terdapat pada Silabus ini.
Berikut ini yaitu beberapa cuplikan isi dari Silabus PPKN Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 Revisi Terbaru.
PENDAHULUAN
A. Rasional
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) mempunyai visi dan misi membuatkan penerima didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air, melalui proses mendapatkan dan menjalankan pedoman agama yang dianutnya; dan mempunyai sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru; memahami dan menerapkan pengetahuan faktual dan konseptual wacana kewarganegaraan; dan menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual kewarganegaraan dengan terampil.
Untuk itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasioanl, dan pandangan hidup; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai janji terhadap bentuk akibat Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; (4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kesadaran atas keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan serasi dalam pergaulan antarbangsa.
Kegiatan pembelajaran untuk mencapai penguasaan kompetensi pendidikan kewarganegaraan (sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegraan) sebagaimana termaktub dalam silabus menitik beratkan pada pembentukan huruf warga negara Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengembangan sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan secara utuh menjadi huruf diorganisasikan melalui pengembangan dampak instruksional, dampak pengiring, dan budaya kewarganegaraan dalam lingkungan mencar ilmu yang menarik, menyenangkan, dan membelajarkan sepanjang hayat. Untuk itu perlu dikembangkan aneka macam model pembelajaran dan lingkungan mencar ilmu di kelas, di luar kelas, dan/atau dalam masyarakat serta jaringan (virtual).
Pembelajaran PPKn dirancang sebagai wahana untuk membuatkan keterampilan kala 21 melalui mata pelajaran PPKn serta memperkuat upaya perubahan cara pandang (mindset) para guru PPKn untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola dan membuatkan pembelajaran PPKn.
Kompetensi, materi, dan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dikembangkan melalui pertimbangan kepentingan hidup bersama secara tenang dan serasi (to live together in peace and harmony). Pembelajaran dilaksanakan berbasis acara pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Penumbuhan dan pengembangan sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran, pembiasaan, keteladanan, dan pembudayaan untuk membuatkan huruf penerima didik lebih lanjut. Sekolah sebagai taman yang menyenangkan untuk tumbuh berkembangnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap siswa yang menempatkan pengetahuan sebagai sikap (behavior), tidak hanya berupa hafalan atau verbal.
Silabus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMA/SMK/MA/MAK ini disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga gampang dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan semoga penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya. Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; gampang diajarkan/dikelola oleh guru (teachable); gampang dipelajari oleh penerima didik (learnable); terukur pencapainnya (measurable assessable), dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan penerima didik.
Silabus ini bersifat fleksibel, kontekstual, dan menawarkan kesempatan kepada guru untuk membuatkan dan melakukan pembelajaran, serta mengakomodasi keungulan-keunggulan lokal. Atas dasar prinsip tersebut, komponen silabus meliputi Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran. Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan yang dirancang berbasis aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan inspiratif sehingga guru sanggup membuatkan aneka macam model yang sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran. Dalam melakukan silabus ini guru dibutuhkan kreatif dalam pengembangan materi, pengelolaan proses pembelajaran, penggunaan metode dan model pembelajaran, yang diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta tingkat perkembangan kemampuan penerima didik
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK dibutuhkan sanggup berfungsi sebagai menjadi wahana bagi penerima didik untuk mengimplementasikan sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari–hari. Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK menekankan pada pinjaman pengalaman pribadi untuk membuatkan kompetensi semoga penerima didik bisa memahami, meneledani, dan menerapkan dalam kehidupan sehari – hari menurut pengetahuan yang dipelajari.
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Pancasila adalah:
- Menghayati dan bersikap penuh tanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; Menganalisis dan menerapkan keputusan bersama menurut nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- Mensyukuri dan mendukung perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara; Menganalisis dan mendemonstrasikan langkah-langkah untuk mewujudkan Pancasila sebagai Dasar Negara.
- Menghayati dan menghargai nilai-nilai yang menempel dalam pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Menganalisis dan menyaji nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lingkup Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah:
- Menghargai dan melakukan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga Negara; Merasionalkan dan menyajikan pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara terhadap kehidupan sehari-hari.
- Menghayati dan mempertahankan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jujur; mensintesiskan dan menerapkan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menghargai dan mendukung ketentuan wacana bentuk dan kedaulatan Negara sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara adil; Memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan kedaulatan Negara sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mensyukuri dan mendukung nilai-nilai yang memperlihatkan sikap orang beriman dalam praksis pelindungan dan penegakan aturan dalam masyarakat untuk menjam in keadilan dan kedamaian; Memprediksi dan menalar hasil evaluasipraksis (kehidupan nyata) pelindungan dan penegakan aturan dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Bhinneka Tunggal Ika adalah:
- Mensyukuri dan bersikap toleran dalam keberagaman ekonomi masyarakat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika; Menggali dan melakukan tanggungjawab terkait keberagaman ekonomi masyarakat.
- Peka/peduli dan memecahkan masalah-masalah yang muncul dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di masyarakat serta cara pemecahannya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis dan mendukung prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA),dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis prinsip harmoni dalam keberagaman sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Peka/peduli dan menghargai pendapat berkaitan masalah-masalah yang muncul dalam bidang social, budaya, ekonomi dan gender di di masyarakat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis dan Mendukung tugas perantara penyelesaian persoalan sosial, budaya, ekonomi,dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
- Menghayati dan membedakan nilai-nilai terkait imbas positif dan negatif kemajuan IPTEK dengan senantiasa berlindung kepada Tuhan Yang Maha Esa; Mengkontraskan dan menyaji hasil evaluasi pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
- Meyakini dan mendukung dengan rasa tanggungjawab persatuan dan kesatuan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa; Menelaah dan mendemonstrasikan dampak persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menghargai dan mendukung konsep bela Negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mendukung konsep bela Negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengkreasikan dan mendemonstrasikan konsep cinta tanah air/bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dengan jujur di masa yang akan tiba sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengevaluasi dan mendemonstrasikan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PPKn disusun sesuai dengan Kompetensi Inti tiap kelas. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia penerima didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada kelas yang berbeda sanggup dijaga. Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut: 1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual; 2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial; 3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan 4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik penerima didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Pengorganisasian ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari jenjang SD/MI hingga dengan jenjang SMA/MA/SMK. Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, namun semakin tinggi tingkat kelas atau jenjang semakin mendalam pembahasan materi. Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, sobat pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan keluasan materi sanggup dilihat dari rumusan kompetensi dasar. .................dan seterusnya.
Baca Juga; Download Silabus Lengkap Sekolah Menengan Atas K13 Revisi Terbaru ta 2018/2019
Itulah tadi beberapa cuplikan dari isi dari Silabus lengkap yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2017. Untuk lebih jelasnya silahkan pribadi mend0wnl0ad File aslinya pada link dibawah ini:
Link Download:
Sumber http://www.arsipguru.web.id