Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Saturday, March 23, 2019

√ Cek Sktp 2019 Di Sim Pkb Tahun Pelajaran 2019/2020

 kalau Admin sendiri memakai laman Info GTK  √ Cek SKTP 2019 di SIM PKB Tahun Pelajaran 2019/2020
Cek SKTP 2019 di Laman Info GTK/PTK (Link Baru)

Gurumaju.com –  Cek SKTP SERTIFIKASI, SKTP Semester 1 Tahun 2019/2020, SKTP 2019, Info GTK, Cek SKTP di SIMP PKB, SIM PKB Guru, SIM GPO, SKTP, cek Info GTK 2018, 2019, Cara Cetak Info GTK, Info sertifikasi guru terbaru, SD, SMP, SMA, SMK.

Laman Info GTK 2018 atau Info GTK Semester 1 Tahun 2019 terlihat banyak dicari pada tahun 2018 ini, lantaran memang pada laman Info GTK 2019 inilah kita sanggup mengetahui /Cek SKTP Tahun 2018/2019 apakah telah keluar atau belum. kalau Admin sendiri memakai laman Info GTK 2018 ini untuk mengetahui apakah data Sertifikasi guru masih ada duduk masalah atau tidak.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau Cek SKTP 2019 ialah salah satu persyaratan untuk pencairan proteksi profesi guru. sehingga itu sebabnya untuk penerbitan SKTP selalu dinanti-nantikan oleh semua guru. Nah saat-saat inilah biasanya para guru mulai mendekati para operator Dapodik untuk mengecek Apakah SKTP telah keluar, kalau belum atau masih ada yang salah dalam Info GTK maka meminta operator Dapodik untuk memperbaiki datanya yang ada di Aplikasi Dapodik.

Untuk alamat cara Cek SKTP 2019 masih sama ibarat semester sebelumnya namun pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019 ini nampaknya diberikan link gres lagi, kemudian untuk tampilan nampaknya juga mengalami sedikit perubahan. salah satu perbedaan yang admin maksud ialah pada ditampilkannya cara cek Daftar/nama Guru yang belum valid. jadi bagi nama guru yang belum valid tersebut untuk SKTPnya belum/tidak sanggup diterbitkan.

Dibawah Ini admin berikan tautan untuk mengecek SKTP 2017: 
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/

Jika Anda mengalami duduk masalah NIK tidak Valid dengan BKN silahkan Klik DISINI

Untuk cara cek Daftar nama guru yang belum valid pada lembar Info GTK ialah sebagai berikut:

Silahkan Anda salah satu tautan yang telah admin berikan diatas.
Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan, kemudian Klik Tampilkan Data Guru. Lihat referensi gambar di bawah ini

 kalau Admin sendiri memakai laman Info GTK  √ Cek SKTP 2019 di SIM PKB Tahun Pelajaran 2019/2020


sesudah mengikuti langkah diatas, Jika berhasil maka data akan ditampilkan sesuai dengan data provinsi dan kabupaten/kota yang Anda pilih. Jika dengan cara diatas masih mengalami kesulitan lantaran banyakknya data yang belum valid, maka silahkan Anda mencari dengan menuliskan Nama (tanpa gelar) pada kolom kosong sistem akan mencari sendiri. sesudah tampil nama guru yang dicari, . Lihat gambar di bawah ini

 kalau Admin sendiri memakai laman Info GTK  √ Cek SKTP 2019 di SIM PKB Tahun Pelajaran 2019/2020
kemudian silahkan Anda klik nama tersebut, dan lihat pada belahan keterangan, silahkan lihat permasalahan apa sehingga menciptakan nama guru tersebut belum valid untuk dijadikan referensi dalam membenahi di Aplikasi Dapodik. Lihat gambar di bawah ini.

 kalau Admin sendiri memakai laman Info GTK  √ Cek SKTP 2019 di SIM PKB Tahun Pelajaran 2019/2020
Untuk cara mengecek melalui login Pada laman Info GTK 2019, Admin rasa semua rekan-rekan pastinya sudah tau caranya, sehingga tidak perlu lagi Admin menjelaskan pada postingan kali ini. namun kalau Anda yakni gres mengenal tautan atau laman diatas, silahkan Anda sanggup baca Postingan Admin sebelumnya [DISINI]

INFORMASI TERBARU CEK SKTP DI LAMAN INFO GTK MELALUI LOGIN SIM PKB, UNTUK SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Itulah Informasi mengenai Cara Cek SKTP Tahun Pelajaran 2018/2019 Semester 1
----------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Cara Cek SKTP Semester 2 Tahun 2019 di Laman Info GTK/PTK (Link Baru)" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika Anda merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, March 9, 2019

√ Besaran Pemberian Guru Sesuai Skgb Dan Pangkat Terakhir

Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir √ Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir
Gurumaju.com - Selamat jumpa lagi dengan Admi gurumaju.com . Artikel kali ini akan membahas mengenai Tunjangan Sertifikasi. Besaran pertolongan profesi atau TPG yang diterima guru yaitu sesuai dengan SK Gaji Berkala (SKGB) dan Pangkat Terakhir.

Urusan Tunjangan Sertifikasi niscaya perihal diterbitkannya SKTP, ada info terbaru mengenai Besaran pertolongan yang berhak diterima oleh guru sertifikasi yaitu Besaran pertolongan yang diterima guru sesuai dengan yang terdapat pada SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau sesuai dengan Pangkat Terakhir/ yang terbaru  yang dimiliki guru tersebut. Meskipun demikian  perlu ditegaskan bahwa sebelum SK peserta pertolongan profesi atau SKTP telah terbit, data guru harus sudah tampil di laman Info GTK.

Data yang terdapat pada laman Info GTK tersebut diinput melalui APlikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan silahkan pastikan bahwa SK Gaji Berkala (SKGB) atau Pangkat Terakhir yang tertera pada laman Info GTK telah sesuai dengan yang ada pada aplikasi Dapodik. Untuk urusan tersebut silahkan untuk berkoordinasi dengan para operator sekolah masing-masing. contohnya bila guru telah mempunyai KGB atau pangkat terahir  terbaru silahkan pribadi berikan ke Operator sekolah untuk segera diinputkan pada Aplikasi Dapodik, sehingga sesuai antara Laman Info GTK dengan Aplikasi Dapodik.

Misal Jika SKTP seorang guru sudah terbit, sedangkan guru tersebut gres menginput SKGB maupun pangkat terbaru sehabis SKTPnya terbit, maka kemungkinan pembayaran pertolongan sertifikasi guru tersebut yaitu menurut SKGB atau pangkat yang lama. Bukan honor pokok terkahir yang diterima setiap bulannya.

SKTP yang telah terbit pada semester II tahun pelajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran pertolongan profesi guru untuk triwulan 1 dan 2, yaitu bulan Januari hingga bulan Juni 2017. Untuk Status penerbitan SK TPG dan data guru sanggup dicek melalui laman Info GTK terbaru. Dan Guru sanggup secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri mengecek datanya senidiri di laman tersebut secara online. tidak harus minta tolong kepada Operator Sekolah.

Baca juga: Cek SKTP Semester 2 Tahun 2017 di Laman Info GTK/PTK (Link Baru) 

Penyaluran atau pencairan pertolongan sertifikasi guru triwulan 1 (Januari, Februari, dan Maret) tahun 2017 rencananya dilaksanakan paling cepat pada tamat bulan Maret 2017. Tunjangan disalurkan ke rekening guru langsung  melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2016.

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

√ Agenda Ukg Ulang 1 Dan Sertifikasi Guru Tahun 2017

  Direktorat Jendral Guru dan  Tenaga Kependidikan  √ Jadwal UKG Ulang 1 dan Sertifikasi Guru Tahun 2017
Gurumaju.com - Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dikala ini telah menerbitkan Surat Direktorat Jendral GTK Nomor : 09709/B-B4/GT/2017 Tentang  Sertifikasi Guru Tahun 2017. Dalam surat edaran tersebut,  Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) perihal Sertifikasi Guru pada Tahun 2017 ini telah disampaikan bahwa Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) telah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru pada tahun 2017.  Terdapat dua kegiatan yang akan segera dilaksanakan yaitu Uji Kompeensi Guru (UKG) Ulang 1 dan juga pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 ini.
 

Berikut ini yakni isi lengkap Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 09709/B-B4/GT/2017 tersebut:

Yth.
1. Kepala DInas Pendidikan Propinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa Direktorat Jendral GUru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memulai rangkaiah kegiatan sertifikasi guru tahun 2017. dDalam waktu dekat, ada 2 (dua) kegiatan sertifikasi guru yang harus dilakukan yaitu pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan penerima seritifikasi guru tahun 2017. Peserta UKG Ulang 1 dalah penerima PLPG yang belum lulus UKG sesudah PLPG tahun 2016. Peserta Sertifikasi guru tahun 2017 adalah:
1). Guru yang telah memenuhi syarat, telah melalui proses Verifikasi, dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016;
2). Guru Peserta dan pendamping kegiatan keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.

berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud diatas, kami mohon derma dan kolaborasi Saudara untuk beberapa hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan gosip kepada guru perihal proses Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dan UKG Ulang.
2. Memverifikasi kelengkapan berkas penerima sertifikasi guru tahun 2017.
3. Mengirimkan berkas penerima sertifikasi guru tahun 2017.
4. mencetak dan menandatangani format A1.
5. Mengirimkan dokumen/berkas penerima sertifikasi guru tahun 2017 dan Format A1 ke LPMP.

Baca Juga : 

Dan Dibawah ini yakni Tabel Lampiran Surat Dirjen GTK Nomor. 09709/B-B4/GT/2017 tentang Jadwal UKG Ulang 1  dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017.
 
Jadwal Tahapan Pelaksanaan UKG Ulang 1 Tahun 2017
No Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Tanggal
1. Informasi Pelaksanaan UKG Ulang 1 16 – 18 Maret 2017
2. Pemetaan Sebaran Peserta dan Pemetaan TUK oleh LPMP 17 – 17 Maret 2017
3. Koordinasi LPMP dan Dinas Pendidikan 21 – 24 Maret 2017
4. Penempatan Peserta ke TUK oleh LPMP 27 Maret – 9 April 2017
5. Pencetakan Kartu UTN olah Peserta 10 – 18 April 2017
6. Sinkronisasi Data oleh Ditjen GTK 19 – 21 April 2017
7. Pelaksanaan UKG Ulang 1 di TUK 25 – 29 April 2017
8. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan UKG Ulang 1 oleh LPTK dan Ditjen GTK 25 – 29 April
 
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017
No Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Tanggal
A. Tahap Persiapan
1. Koordinasi penetapan penerima sertifikasi guru 16 – 18 Maret 2017
2. Publikasi data guru oleh Ditjen GTK 20 Maret 2017
3. Perbaikan data di LPMP dan Dinas Pendidikan 21 Maret s.d 6 April 2017
B. Tahap Pengumpulan Berkas
1. Verifikasi Berkas Administrasi 21 Maret s.d 6 April 2017
2. Pengumpulan berkas manajemen yang diperbaiki 21 Maret s.d 6 April 2017
3. Perbaikan berkas administrasi 21 Maret s.d 6 April 2017
4. Mencetak format A1 oleh Dinas Pendidikan 21 Maret s.d 6 April 2017
C Tahap Penyerahan Data dan Dokumen
1. Mencetak format B1 7 – 10 April 2017
2. Penyerahan data penerima ke ASG 10 – 13 April 2017
3. Pengiriman berkas dokumen penerima ke LPTK oleh LPMP 14 – 19 April 2017
D Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
1. Prakonidisi 1 Mei – 30 Juli 2017
2. Pelaksanaan PLPG di LPTK 1 Agustus – 30 November 2017
 
Untuk Surat dan lampiran nya sanggup Anda d0wnl0ad melalui tombol dibawah ini:
Surat Edaran Jadwal UKG Ulang dan Sertifikasi Guru Tahun 2017.pdf


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Jadwal UKG Ulang 1 dan Sertifikasi Guru Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, March 8, 2019

√ Cara Cek Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2017 (Laman Baru)

Cara Cek Peserta Sertifikasi Guru Tahun  √ Cara Cek Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 (Laman Baru)
Gurumaju.com - Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pada kesempatan ini Admin akan menunjukkan panduan bagaimana cara mengecek data akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2017 yang sanggup dilakukan secara online. mungkin sebagian rekan-rekan sudah tau cara melaksanakan cek data akseptor sertifikasi guru, jikalau Anda merasa sudah mengetahuinya silahkan untuk berpindah ke-artikel lain yang mungkin lebih bermanfaat untuk rekan-rekan.
namun jikalau Anda belum tau cara melaksanakan cek akseptor sertifikasi guru maka  silahkan untuk melanjutkan membacanya lantaran sudah terdapat laman gres pada tahun 2017 ini.
 
Pada awalnya laman sergur/ untuk cek data sertifikasi guru ialah laman dengan alamat : sergur.kemdiknas.go.id. dan mulai tahun ini laman tersebut telah resmi beralih jadi untuk tahun ini tidak lagi memakai laman tersebut jikalau Anda ingin melaksanakan ceek data akseptor sertifikasi guru pada tahun 2017 ini.
 
 sergur.kemdiknas.go.id mulai tahun 2017ini telah secara resmi beralih ke laman gres yaitu: kemdiknas.swin.net.id. Tampilan laman baru  Sergur di laman kemdiknas.swin.net.id masih sama persis menyerupai aslinya, jadi untuk tampilan lamannya tidak ada yang berubah dari laman sebelumnya, yang berubah hanya alamatnya saja.

Baca Juga : Jadwal UKG Ulang 1 dan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Untuk daftar nama­-nama akseptor sertifikasi guru ataupun akseptor PLPG tahun 2017  telah diumumkan oleh dinas pendidikan Kab. setempat. atau jikalau Anda kurang informasi, Anda sanggup melaksanakan cek sendiri melalu laman yang telah admin berikan diatas.


Cara nya ialah:
Cara Cek Daftar Peserta sertikasi guru tahun 2017. Agak sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Berikut ini cara cek atau melihat calon akseptor sertikasi guru tahun 2017
1. kunjungi laman resmi penyelenggara sertifikasi tahun 2017, yaitu silahkan  KLIK DISINI
2. Setelah laman terbuka kemudian silahkan klik “Daftar Peserta atau Calon Peserta”.
3. Kemudian silahkan masukkan nomor NUPTK,
4. Kemudian Silahkan Klik Tombol Cari, maka akan kita lihat hasilnya.
Cara Cek Peserta Sertifikasi Guru Tahun  √ Cara Cek Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 (Laman Baru)
Untuk Jadwal Sertifikasi silahkan lihat DISINI

Untuk Persyaratan dan Tahapan Sertifikasi lihat DISINI


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Cara Cek Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 (Laman Baru)" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, March 7, 2019

√ Persyaratan Dan Tahapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017

Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun  √ Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Gurumaju.com - Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 
Dibawah ini akan Admin berikan info terbaru mengenai Persyaratan Perserta Sertifikasi Guru dalam jabatan tahun 2017, silahkan untuk membacanya hingga artikel ini selesai.
 

Persyaratan penerima sertifikasi guru  tahun 2017, ialah sebagai berikut:
1) Untuk Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
2) Mempunyai NUPTK
3) Memiliki kualifikasi pendidikan S1/D-IV  dari akademi tinggi yang telah terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan.
4) Berstatus guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari  pejabat yang berwenang (misalnya : Bupati/Walikota/Gubernur) minimal selama 2 tahun berturut-turut.
5) Guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik juga sanggup mengikuti Sertifikasi Ke-2 dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan adaptasi akhir perubahan kurikulum.
6) Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun. (masa pensiun) 
7) Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015
8) Sehat jasmani dan rohani
9) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Untuk Penetapan Calon penerima Sertifikasi Guru secara nasional ialah ditetapkan oleh MENDIKBUD (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) pada semua jenjang Pendidikan baik yang berstatus Negeri maupun Swasta dibawah pelatihan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP2SG ) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
 
Dibawah ini ialah Urutan Prioritas Penetapan Peserta sertifikasi guru tahun 2017 :
1) Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
2) Guru yang sudah dinyatakan lulus aktivitas keahlian ganda
3) Bagi Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan tidak lulus PLPG Tahun 2016
4) Untuk guru yang telah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
5) Untuk guru yang mengajar antara tahun 2006-2016 urutan penetapan penerima diawali dengan nilai UKG tertinggi
 
Tahapan Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 :
Untuk tahapan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 ada beberapa tahapan, silahkan simak dibawah ini:
1) Prakondisi
a) Peserta Mengunduh modul pedagogik dan pendalaman materi bidang studi  pada laman sertifikasiguru.id
Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun  √ Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

b) Selama 3 bulan
c) Pada prakondisi penerima di fasilitasi oleh pelatih sebagai mentor
d) Komunikasi penerima dan mentor sanggup dialkukan dalam banyak sekali bentuk, diantaranya: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
e) Komunikasi antara penerima dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan berguru penerima dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
f) Peserta menciptakan laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
g) Laporan prakondisi diserahkan ke-panitia sertifikasi guru pada ketika check-in kedatangan ke lokasi PLPG
2) Pelaksanaan PLPG
Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 dan Buku 3. Dan Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017.
Berikut Persiapan Berkas untuk calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017
1) Format A1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/kota
2) Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah ( terlampir )
3) Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh akademi tinggi
4) Fotocopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Fotocopi SK mengajar dan SK pembagian kiprah mengajar terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan, khusus bagi guru yang S1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut
6) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
7) Pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai
8) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
9) Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon penerima diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
 
Tahap Verifikasi Berkas Administrasi
1. Verifikasi berkas manajemen oleh Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon penerima sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
2. Verifikasi berkas manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP
berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon penerima sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada lampiran 5  dan diserahkan ke LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A1
3. Verifikasi berkas manajemen oleh LPTK
LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah penerima sertifikasi guru yang diterima LPMP 
Untuk waktu persiapan dan pemberkesan diperkirakan antara bulan Maret – April 2017, kepastiannya silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.



Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Persyaratan dan Tahapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, March 5, 2019

√ Petunjuk Penyaluran Dukungan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017

Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun  √ Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
Gurumaju.com - Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2017 untuk Guru Madrasah yang berada di lingkungan Kemenag akibatnya telah dirilis.  Juknis Penyaluran Tunjangan Profsi Guru Madrasah Tahun 2017 ini telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2017.

Meskipun Keputusan Direktorat Jendral Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini gotong royong telah ditanda tangai semenjak 30 Desember 2016 yang lalu. namun gres dipublikasikan pada bulan April tahun 2017 ini.
Berdasarkan Juknis Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2017, Kriteria guru madrasah sebagai peserta pinjaman profesi yaitu sebagai berikut:
1. Mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Mempunyai akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kemdikbud dan telah ditetapkan melalui surat penetapan oleh DirJen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
5. Mempunyai SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan telah ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Rasio Siswa terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut dengan jumlah rata-rata siswa dari seluruh kelas/Rombel yang diampu oleh setiap guru. Untuk Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. Berada di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. Berada di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah pemanis dan melakukan training acara ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru yaitu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.

 
 
Untuk Ketentuan Mekanismenya ialah sebagai berikut:
  1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor  Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam  NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.
  2. Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
  3. Hasil evaluasi kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran pinjaman profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yaitu hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
  4. Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal "baik" pada tahun sebelumnya.
  5. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan sesudah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru.
  6. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan referensi pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pinjaman profesinya tetap dibayarkan.
  7. Selama liburan menurut kalender akademik, guru tetap memperoleh pinjaman profesi.
  8. Bagi guru yang sudah melakukan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah mempunyai SK Dirjen wacana Penetapan NRG sebelumnya maka sanggup diberikan keringanan kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6).
 
Untuk File Selengkapnya sanggup Anda Download (KlikDisini)

 


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, March 4, 2019

√ Cek Analisis Kelayakan Proteksi Profesi Guru Madrasah (Kemenag)

Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah  √ Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag)
Gurumaju.com - Berbeda pada lingkup Kemendikbud  yang dikenal dengan Info GTK atau laman untuk cek SKTP, maka di lingkup Kemenag juga telah tersedia sebuah laman analisis untuk mengecek kelayakan Tunjangan Profesi Guru pada lingkup Kemenag.
 
Dalam Artikel ini Admi coba mengupas cara melaksanakan cek analisis kelayakan Tunjangan Profesi Guru pada lingkup Kemenag, silahkan untuk mengikuti langkah-langkah yang akan admin berikan dibawah ini.
Cara melaksanakan cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru melalui layanan SIMPATIKA merupakan fitur yang telah disediakan oleh Aplikasi SImpatika untuk mengetahui dan menghitung secara otomatis Kelayakan penerimaan derma menurut hasil Verval permanen KSBK-SKMT Anda.
Langkah-langkah untuk melihat/cek analisis kelayakan derma Profesi guru madrasah pada lingkup kemenag yaitu sebagai berikut:
 
Pertama, silahkan Anda Login terlebih dahulu pada laman simpatika  http://simpatika.kemenag.go.id/ atau KLIK DISINI  (Gunakan login PTK Anda).
Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah  √ Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag)

Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah  √ Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag)

Kemudian sehabis terlihat dasbor PTK, silahkan untuk menentukan sajian Analisa Tunjangan. Pastikan Hasil Ajuan SKBK Anda disetujui / permanen oleh Kantor Kemenag Kab/Kota supaya Perhitungan analisis kelayakan derma Anda bersifat permanen.  (lihat gambar dibawah)
Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah  √ Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag)

Terima kasih Semoga sanggup bermanfaat untuk Rekan-rekan semua…



Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Cek Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag)" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com