Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts

Sunday, December 17, 2017

√ Inilah Prosedur Pengangkatan Pppk Menurut Pp No.49 Tahun 2018 Bagi Honorer

Inilah Mekanisme Pengangkatan PPPK Berdasarkan PP No √ Inilah Mekanisme Pengangkatan PPPK Berdasarkan PP No.49 Tahun 2018 Bagi Honorer


Berikut ini akan kami bagikan sedikit info tentang Mekanisme Pengangkatan PPPK Berdasarkan PP No.49 Tahun 2018 Bagi Honorer, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS.

Sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu  bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah dilarang lagi dilakukan oleh pemerintah sentra dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan supaya bagan kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian problem tenaga honorer.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK ini yakni salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Semoga bermanfaat. Selamat Hari Guru Nasional, mudah-mudahan sukses untuk semua guru di Indonesia.


sumber artikel : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Friday, December 15, 2017

√ Gagal Lolos Cpns Dan P3k ! Ini Solusi Dari Mendikbud

 yang belum beruntung di tahun ini kemungkinan besar masih mempunyai kesempatan untuk menja √ Gagal Lolos CPNS Dan P3K ! Ini Solusi Dari Mendikbud


Bagi penerima CPNS guru tahun 2018 yang belum beruntung di tahun ini kemungkinan besar masih mempunyai kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah menyerupai yang telah kita ketahui bersama yakni melalui rektrutmen P3K, Namun bagaimana bila dalam tes rekrutmen P3K masih gagal juga, berikut ini ialah solusi dari Mendikbud terkait para guru penerima tes yang gagal lolos tes CPNS maupun P3K. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih sanggup mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

"Setelah rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmen melalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan honor P3K biar sama dengan PNS.

"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.

Lebih lanjut beliau juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat proteksi minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).

"Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapat proteksi setara dengan upah minimum regional," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir menyampaikan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan kendala regulasi bagi guru honorer untuk sanggup menjadi pegawapemerintah pegawai sipil negara. 

Menurutnya, Kemendikbud sekarang sedang berupaya mencarikan jalan biar para guru pengganti pensiun mendapat perlakuan terhormat sebagai seorang guru.

Hingga dikala ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.

Guru Honorer Menurut Mendikbud "Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya menyerupai yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan sesudah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya. (sumber: gtk.kemendikbud)

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, December 14, 2017

√ Aktivitas Registrasi P3k 2019 Bagi Guru

 Pemerintah akan membuka registrasi calon PPPK  √ Jadwal Pendaftaran P3K 2019 Bagi Guru

Berikut ini yaitu mekanisme, syarat, dan Jadwal Pendaftaran P3K 2019 Bagi Guru. Pemerintah akan membuka registrasi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Februari 2019. Salah satu deretan yang akan dibuka yaitu guru. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja adonan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dengan empat kementerian(12/12).


"Sesuai pembicaraan dengan MenPAN-RB, disepakati untuk rekrutmen calon PPPK dari guru honorer yaitu Februari. Mudah-mudahan ini dapat terlaksana," kata Mendikbud.

Sesuai kesepakatan dengan DPR, ada 150.669 guru honorer kategori 2 (K2) yang akan direkrut menjadi PPPK. Namun, mengingat ada yang belum mempunyai ijazah S1, maka 74.794 guru belum dapat diangkat tahun depan. Mendikbud menjamin, 74.794 guru honorer K2 yang sudah masuk data base itu akan diproses pengangkatannya begitu syarat S1 sudah terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI Djoko Udjianto menyampaikan proses pengangkatannya dilakukan sebelum Maret 2019. Untuk tahap awal yang diangkat duluan yaitu guru honorer K2 dengan kualifikasi S1. Juga guru honorer yang tidak lolos dalam tes CPNS 2018.

"Yang tidak lolos CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi PPPK," kata Joko ketika memimpin raker adonan antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan rencana rekrutmen calon PPPK digelar antara Februari-Maret 2019. Saat ini pihaknya tengah menunggu pertimbangan teknis Kementerian Keuangan terkait anggaran dan jumlah deretan jabatan yang disiapkan.

"Masih dibahas terus. Yang niscaya untuk tenaga guru dan kesehatan akan dibuka. Sedangkan deretan jabatan lain masih dibahas," kata Iwan.

sumber artikel : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, December 13, 2017

√ Kupas Tuntas Perihal Pengertian, Mekanisme, Syarat, Dan Honor Pppk

 Dan Gaji PPPK berdasarkan peraturan pemerintah wacana PPPK √ Kupas Tuntas Tentang Pengertian, Mekanisme, Syarat, Dan Gaji PPPK

Berikut ini akan kita bahas Tentang Pengertian, Mekanisme, Syarat, Dan Gaji PPPK berdasarkan peraturan pemerintah wacana PPPK


Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenpanRB membuka registrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K. Pendaftaran PPPKrencananya dilaksanakan sebelum Maret 2019. Tak menyerupai penerimaan CPNS 2018, dikabarkan registrasi PPPK tidak melalui laman sscn.bkn.go.id

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan PPPK. Meski keduanya sama-smana Aparatur Sipil Negara (ASN) namun keduanya banyak perbedaan. Berikut perbedaan PNS dengan PPPK dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN),  dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta dari aneka macam sumber:

1. PNS Bukan PPPK sebalikanya PPPK Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis ialah PNS dan PPPK. Makara PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS. Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, PPPK Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. Perbedaan Hak yang Didapat PNS dan PPPK

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK. Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
  1. gaji dan tunjangan;
  2. cuti;
  3. perlindungan; dan
  4. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan
kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS hingga Pensiun, PPPK Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) abjad c:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
  1. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan salah satu perbedaan PPPK dan PNS terletak pada masa kerja. "Masa kerja PPPK lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
  1. Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.
  2. Perpanjangan korelasi Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sesudah menerima persetujuan PPK
  3. Perpanjangan korelasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
  5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa korelasi perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

  1. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
  4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  5. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan kawasan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
  1. Selain honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas.
  2. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
  3. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
  4. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di kawasan masing-masing
  5. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  6. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan kawasan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PPPK.
  1. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk PPPK di Instansi Daerah.
  3. Selain honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK sanggup mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
  1. PPPK diberikan honor dan tunjangan
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK sanggup diberhentikan secara hormat jikalau jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  1. Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
  2. meninggal dunia.
  3. atas usul sendiri.
  4. mencapai batas usia pensiun.
  5. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini; atau
  6. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan korelasi perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
  1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  2. meninggal dunia.
  3. atas usul sendiri.
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pengurangan PPPK.
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Syarat Pendaftaran PPPK
  1. Tidak pernah melaksanakan tindakan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  8. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

sumber artikel : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, December 9, 2017

√ Registrasi P3k/Pppk 2019 Bagi Guru K2 Dan Umum

Berikut ini ialah mekanisme, syarat, dan pengumuman Pendaftaran P3K/PPPK 2019 Bagi Guru K2 Dan Umum.


Pemerintah akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019. Pada tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen PPPK untuk gugusan umum.


Hal itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, ketika memberi isyarat pada program Sosialisasi PP 49/2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu (23/01). "Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019," ujarnya.

Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi gugusan Papua dan Papua Barat, serta kawasan yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. "Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," imbuhnya.

Dijelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang mempunyai kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapat pegawai yang pribadi didayagunakan dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan denah ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.

Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai teladan dalam mempertimbangkan inspirasi dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, higienis dari KKN, serta tidak dipungut biaya. "Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.

Syarat batas usia minimal akseptor PPPK ialah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, sanggup dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) sanggup dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. 

Rakor ini dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Komunikasi Dudy Purwagandi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, Walikota Batam Muhammad Rudi, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, serta perwakilan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang membidangi wacana SDM Aparatur (sumber menpan.go.id).

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, December 7, 2017

√ Mendikbud Bertemu Menteri Keuangan Ternyata Membahas Wacana Ini


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta guru honorer mendapatkan honor minimal setara Upah Minimum Regional (UMR). Usulan tersebut disampaikan ketika rapat bersama Mendikbud Muhadjir Effendy dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) itu menerangkan, pemerintah rencananya akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pekan pertama Februari 2018. Lowongan itu dibuka untuk guru honorer. Namun tidak semua guru honorer sanggup mengikuti pengangkatan melalui denah PPPK.

"Kemudian kan nanti masih ada tersisa guru honorer. Itu yang kita usulkan kepada bu menteri keuangan biar nanti mereka sanggup dipastikan mendapatkan minimun upah minimum regional/UMR di masing masing daerah," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (27/01/19).

Mendikbud Muhadjir meminta biar anggarannya nanti dimasukkan ke dana alokasi umum (DAU) bukan ke dalam anggaran daerah. Karena kalau nanti dibebankan kepada APBD, pihaknya tidak sanggup memaksa tempat untuk mengalokasikannya. Jika nanti anggarannya dimasukkan ke dalam DAU, khususnya DAU untuk honor guru akan sanggup kontrol dengan baik.

Menurut Mendikbud Muhadjir,Menteri Keungan Sri Mulyani setuju akan ditindaklanjuti untuk dipetakan lebih rinci supaya nanti dipastikan bahwa ada ketersediaan dana dan ada orangnya. Anggarannya sendiri belum sanggup diperkirakan seberapa besar untuk kebutuhan meningkatkan honor guru honorer minimal UMR. 

Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen PPPK. Menurut Mendikbud, ketika ini ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia. Jumlah guru yang akan menerima honor minimal UMR pun dilakukan bertahap. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan terus mengkaji honor honorer. Pihaknya akan terus mendiskusikan, membahasnya dengan melihat semua aspek. Bukan hanya kasus honor yang perlu dibahas, namun juga terkait peningkatan tenaga asuh biar lebih berkualitas.

"Ini kan bukan kasus digaji atau tidak, tapi dilema apakah mereka sanggup terus menjadi alat atau sumber daya yang sanggup mendidik belum dewasa asuh kita, kan mereka profesinya guru jadi itu harus terus ditingkatkan, kita membahas cukup banyak aspeknya," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, December 3, 2017

√ Jadwal Pengadaan Pppk/P3k Tahap I 2019

 Bagi anda yang sedang mencari gosip perihal  √ Jadwal Pengadaan PPPK/P3K Tahap I 2019

Bagi anda yang sedang mencari gosip perihal : Pengadaan PPPK, Formasi PPPK, Peryaratan PPPK,  Pendaftaran PPPK, Lowongan  PPPK, dan Info PPPK, Berikut ini akan kami bagikan Jadwal Pengadaan PPPK/P3K Tahap I 2019 menurut Surat MENPAN RB Nomor : B/108/FP3K/M.SM.01.00/2019 Tentang  Jadwal Pengadaan PPPK/P3K Tahap I 2019 kepada Bupati Organ Komering Ilir terkait pelaksanaan tes PPPK 2019.

Isi dari surat tersebut terdiri dari 7 point yang mana masing-masing point terdiri dari : 
  1. Point 1 perihal klarifikasi mengenai PPPK
  2. Point 2 perihal kebutuhan ASN
  3. Point 3 perihal pemenuhan kebutuhan ASN 
  4. Point 4 perihal gugusan jabatan yang ada 
  5. Point 5 perihal jumlah data tenaga honorer eks KII
  6. Point 6 perihal pembertahuan kepada pemda terkait untuk segera mempersiapkan seleksi tes P3K
  7. Point 7 perihal jadwal pelaksanaan Tes PPPK. 

Itulah isi point yang ada pada surat tersebut, adapun untuk kawasan lain masih menunggu kabar lebih lanjut, silahkan unduh Salinan Jadwal Pengadaan PPPK/P3K Tahap I 2019 sanggup anda unduh pada link berikut ini :  Jadwal Pengadaan PPPK/P3K Tahap I 2019

Sebagai catatan, salinan tersebut kami sanggup dari grup WA, jadi belum tentu benar adanya alasannya ialah tidak sanggup dijamin keasliannya, namun apabila surat tersebut benar adanya maka sanggup dijadikan pola bagi rekan-rekan eks tenaga honorer KII untuk mempersiapkan diri menghadapi tes PPPK/P3K Tahap I 2019. 

Demikian dan biar bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com