Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan  Sebagai Hari Libur Nasional
  Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Berjumpa lagi  dengan Admin di blog www.gurumaju.com,  blog yang menyajikan banyak sekali informasi seputar dunia pendidikan, Selain itu  juga membahas banyak sekali tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk  siapapun yang memerlukannya ibarat tutorial wacana office, blogging, dan  lainnya.
 
  disini juga memperlihatkan informasi wacana lowongan kerja untuk  Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali  ini Admin akan membahas "Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup  memberi manfaat untuk semuanya.
  Berkaitan dengan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur  Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 wacana Pelaksanaan Hari Libur  bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
 
 Berikut Admin Kutipkan Isi Surat Edaran :
  Bersamaan dengan telah ditetapkannya hari Rabu, Tanggal 15 Februari 2017  sebagai hari libur Nasional, menurut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017  wacana Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan  Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur  Nasional.
  Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal  yang perlu diperhatikan:
  1. Pelaksanaan hari libur tersebut tidak terkait dengan kebijakan Hari  Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor  302 Tahun 2016, Nomor Keputusan SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 Tentang Perubahan atas  Keputusan Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016,  Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/04/2016 Tentang Hari Libur  Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017.
 ARTIKEL LAINNYA:
- Waspadai Surat Palsu Yang Mengatasnamakan Mendikbud
- Download Gratis VHD Simulasi 2 UNBK Tahun 2017
- Info Lowongan Kerja SD IT Al Muhsin Kota Metro
- Cara Cek Nilai Ujian Universitas Terbuka (UT) Secara Online Tahun 2017
- Lowongan Kerja PT. Gunung Madu Plantations (GMP)
- Download Rilis Terbaru Aplikasi Dapodik 2017
 2. Sesuai Surat Edaran tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau  satuan kerja yang memperlihatkan pelayanan publik secara eksklusif ibarat rumah  sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib,  perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk  mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, semoga pelayanan publik  kepada masyarakat sanggup tetap berjalan baik dan lancar. 
  3. Setiap pimpinan instansi pemerintah semoga melaksanakan pengawasan terhadap  pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang  diharapkan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai hukum yang berlaku. 
  Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional  dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan  Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 wacana Pelaksanaan Hari Libur  Silahkan Klik [DISINI]
  ----------------------------------------------------------------------------------
  Sebelum Anda menutup Artikel "Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional" ini, Jika ada  pertanyaan, saran, masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin  dengan bahagia hati untuk meresponnya.
 
  Jika Anda merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk  meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat  untuk orang lain... 
  Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
  Sumber http://www.gurumaju.com