Menghadapi tradisi pulang kampung lebaran dan libur panjang mulai Sabtu (1/6), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menngingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalani hukum yang ada, salah satunya ialah tidak memakai kendaraan beroda empat dinas untuk pulang kampung lebaran, lantaran hal ini tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasa Korusi (KPK).
“Saat lebaran, kendaraan beroda empat dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddi di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (28/5).
Selain itu, Menteri PANRB juga meminta para aparatur negara untuk tidak memakai sepeda motor untuk pulang pulang kampung bertemu sanak keluarga, lantaran penggunaan kendaraan roda dua untuk pulang kampung sangat rawan.
Menurut Menteri PANRB, terdapat beberapa pilihan semoga tetap kondusif dan nyaman pulang ke kampung halaman, menyerupai sepeda motor yang dimasukan kedalam gerbong kereta, untuk kemudian dipakai pada ketika datang di kota tujuan. Selain itu, sanggup memakai bus, kereta api, atau memanfaatkan pulang kampung gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.
Parsel Lebaran
Hal lain yang tidak boleh untuk ASN ialah mendapatkan bingkisan atau parsel lebaran. Menteri PANRB Syafruddin meminta semoga segenap ASN tidak mendapatkan bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, alasannya parsel sanggup diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Lebih lanjut Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel semoga hanya mendapatkan kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan untuk bingkisan sanggup dikembalikan ke pihak yang mengirim.
“Bagi ASN yang membandel mendapatkan parsel akan mendapatkan resiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Syafruddin.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN mendapatkan parsel.
Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara tidak boleh mendapatkan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berafiliasi dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi sanggup menjadikan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan mempunyai risiko hukuman pidana.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara mendapatkan gratifikasi yang berafiliasi dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 wacana Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para Aparatur Negara juga tidak boleh melaksanakan undangan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara ekspresi atau tertulis, lantaran sanggup berinolikasi pada tindak pidana korupsi. (Humas Kementerian PANRB/ES)
Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan masakan yang gampang rusak dan kadaluarda sanggup disalurkan sebagai pinjaman sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
INGAT, GRATIFIKASI BUKAN REZEKI ! SIMAK VIDEO MENPAN DI BAWAH INI
Disampaikan juga bagi pimpinan Kemeneterian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah/ dan BUMN/BUMD diperlukan sanggup melaksanakan tindakan pencegahan korupsi dengan memperlihatkan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berafiliasi dengan jabatan. Selain itu, para pimpinan instansi juga sanggup menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan semoga tidak memperlihatkan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara. (byu/HUMAS MENPANRB)
Unduh : Surat Imbauan KPK Idulfitri 2019
Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com Informasi yang kami share ialah gosip resmi lantaran diambil dari situs-situs terpercaya, dan dominan merujuk pada sumber-sumber web resmi baik KEMDIKBUD ataupun KEMENAG, dan isi gosip tidak mengandung unsur hoax yang dibuat-buat dan ditambah-tambahkan oleh kami. Terimakasih

