Saturday, September 1, 2018

√ Syarat Menerima Sertifikasi Bagi Sk Guru Tahun 2004


Meskipun pemerintah ’melarang’ semua guru swasta yang mendapat SK sebelum tahun 2005 untuk mengikuti Pelatihan Latihan Profesi Guru (PLPG), namun guru yang SK nya sebelum tahun 2005 tidak perlu cemas. Pasalnya, pemerintah akan menunjukkan santunan ibarat layaknya guru sertifikasi.

Kepala s3ki Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, H Rifa’i Hasyim menjelaskan, meskipun tidak sanggup mengikuti PLPG semua guru swasta sanggup mendapat santunan layaknya guru sertifikasi asalkan sanggup memenuhi persyaratan.

Syaratnya, guru yang SK yayasan sebelum simpulan Desember 2015 harus mengikuti aktivitas Pelatihan Profesi Guru (PPG). Program tersebut dilakukan oleh salah satu akademi tinggi (PT) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sementara syarat untuk mengikuti aktivitas tersebut, guru harus mempunyai SK sebelum tahun 2005, Sarjana Pendidikan, atau memilikli Akta IV.

”Jika lulus nantinya juga mendapat santunan layaknya sertifikasi,” katanya, Sabtu (23/4/2016).

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) setiap guru sertifikasi non PNS setiap bulan mendapat santunan sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan PNS mendapatakan santunan sebesar satu kali honor sesuai pangkat yang disandangnya.

“Jumlah guru di kabupaten ujung timur pulau madura terdapat sebanyak 7296 dari jumlah guru sebanyak 11 ribu yang belum menyandang predikat sertifikasi,” ujarnya.


Saat ini jumlah guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang telah lulus Pelatihan Profesi Guru (PLPG) sebanyak 3322 orang, sedangkan dari kalangan PNS sebanyak 382 orang dari total jumlah guru sekitar 11 ribu lebih. Baik yang mengara ditingkat RA, MI, MTs, mapun MA.
sumber : newsmadura.com


Sumber http://www.pgrionline.com