Saturday, September 1, 2018

√ Gosip Tpg Non Pns Madrasah 2016


Bapak dan Ibu Guru terutama yang berada di bawah naungan KEMENAG, Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 43 Tahun 2014 Tentang cara pembayaran TPG Non PNS pada Kemenag pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa pertolongan guru non pns yang telah mempunyai jabatan fungsional guru akan diberikan setara dengan honor pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penentuan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. 

Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa pembayaran TPG Non PNS yang sudah lulus sertifikasi dan mempunyai SK Inpassing yang diterbitkan oleh KEMENAG dilakukan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan, dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, 

Itulah sedikit gosip terbaru mengenai Penjelasan TPG Non PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah

Untuk lebih lengkapnya lagi ihwal Info TPG Non PNS Madarasah ini, dapat anda lihat Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah melalui link di bawah ini : 


Sumber http://www.pgrionline.com