NUPTK 2019 (Update): Cara untuk mengajukan NUPTK 2019 melalui verval GTK
Bapak/Ibu Guru yang aku hormati, khususnya bapak/ibu guru GTT/PTT yang belum mendapat NUPTK, ini ada informasi terbaru dari website nya informasi GTK
Namun ada persyaratanya ya? Salah satunya adalah SK Bupati/Kepala Dinas. Jadi pastikan dulu kalian memilikinya. adapun persyaratan lengkapnya adalah
- Memiliki SK Bupati/ Kepala Dinas
- Scan KTP
- Scan Ijazah SD
- Scan Ijazah SMP
- Scan Ijazah SMA
- Scan Ijazah s1
- Scan SK PBM 3 Tahun terakhir
Didalam website disampaikan petunjuk sekaligus langkah-langkah untuk mengajukan pemberkasan guna mendapat NUPTK. berikut aku sampaikan langkah-langkahnya
- Kunjungi website Resmi GTK Kemdikbud http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Verval atau klik Disini
- Silahkan Login sebagai Operator Sekolah
- Setelah Login akan mendapat tampilan sebagi berikut ini
- Kemudian Klik di Calon Penerima NUPT
- Isikan dan Upload Dokumen yang diperlukan
- Tunggu Proses Verifikasi dari Dinas dan LPMP
- Jika sudah diverivikasi Dinas akan muncul sebagai berikut
- Dan kalau sudah di aprove LPMP tampilanya sebagai berikut
- Jika sudah diterima maka silahkan cek ke validan NUPTK anda, kalau valid tampilanya yaitu seperi ini
- Selamat NUPTK anda sudah terbit dan anda mempunyai selamanya..
Demikian Bp/Ibu yang dapat aku sampaikan terkait cara mendapat NUPTK 20t19. Barangkali ada pertanyaan maupun masukan silahkan disampaikan di Komentar. Terimakasih
Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com