Thursday, August 23, 2018

√ Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru 2018 Untuk Guru Non Pns

Gurumaju.comSyarat Inpassing Guru Non PNS 2018, Syarat Pengajuan Inspassing Terbaru Tahun 2018 Untuk Guru Non PNS, Inpassing atau Penyetaraan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) yaitu pengakuan kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru, dan masa kerja selama mengajar disatuan pendidikan, serta akta pendidik yang disetarakan atau disamakan dengan memakai satuan angka kredit, dan jabatan, serta pangkat yang setara dengan PNS.
 Syarat Pengajuan Inspassing Terbaru Tahun  √ Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru 2018 Untuk Guru Non PNS
Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru 2018 Untuk Guru Non PNS
Tujuan diadakannya kegiatan inpassing yaitu biar menjadi teladan atau pemikiran untuk guru, pengelola satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai pendidikan, maupun pihak lain terkait  yang memiliki kepentingan serta kewenangan dalam melaksanakan pengusulan/pengajuan dan pemrosesan penetapan angka kredit bagi GBPNS. Selain itu juga kegiatan inpassing menjadi dasar bagi guru dalam rangka memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan sumbangan tunjangan profesi guru.

Untuk Syarat Pengajuan Inpassing Tahun 2018 Untuk Guru Non PNS silahkan simak penjelasannya dibawah ini dengan secama.

Syarat Pengajuan Inpassing 2018 Bagi Guru Non PNS

Syarat pengajuan inpassing 2018 berkaitan dengan berkas data mengajar di sekolah dan harus sesuai tanpa adanya unsur rekayasa/manipulasi data. Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2018 :
  1. Surat pengantar dari kepala sekolah yang membuktikan bahwa guru yang bersangkutan yaitu benar-benar menjadi tenaga yang berada di sekolah tersebut. Surat pengantar yang berasal dari kepala sekolah ini resmi dan ditandatangani pribadi oleh kepala sekolah dilarang diwakilkan oleh pihak manapun.
  2. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sanggup berupa Fotokopi dan sudah dicetak.
  3. Menyertakan biodata untuk formatnya sanggup dilihat atau diakses pada website resmi DAPODIKDASMEN yang beralamat di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan formatnya sanggup disesuaikan.
  4. SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dan dilegalisir Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  5. Fotokopi ijazah minimal yaitu S-1 atau D-IV yang telah dilegalisir dari Universitas atau perguruan tinggi dengan kriteria sudah terakreditasi minimal B.
  6. SK (Surat Keputusan) pembagian kiprah mengajar 4 semester terakhir dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
  7. Surat keterangan kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru yang akan mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dalam melaksanakan kiprah mengajar dan ditandatngani kepala sekolah.
  8. SK pengangkatan bagi guru yang memiliki kiprah pemanis di sekolah maka contohnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala LAB, dan kepala bengkel (bagi guru SMK) dan kepala perpustakaan.
  9. Fotokopi akta pendidik.
  10. NRG (Nomor Registrasi Guru) jikalau ada.

Alur Pendaftaran / Pengajuan Inpassing 2018

Setelah persyaratan pengajuan inpassing sudah dilengkapi berikutnya yaitu melaksanakan pendaftaran/pengajuan inpassing, Selengkapnya silahkan d0wnl0ad melalui tautan dibawah ini.


Untuk kelengkapan berkas pengajuan inpassing berikut ini beberapa file yang sanggup dipakai sebagai lampiran dalam syarat pengajuan inpassing 2018.


Demikian info Mengenai Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru 2018 Untuk Guru Non PNS, Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com