Friday, August 31, 2018

√ Status Sertifikasi Tak Kuat Pada Hasil Ukg


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menilai, sertifikasi guru tidak banyak besar lengan berkuasa terhadap hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Tidak ada perbedaan signifikan pada capaian skor antara guru yang sudah atau belum menerima sertifikasi.

"Menurut evaluasi kami, tidak punya pengaruh yang besar. Itu tantangan bagi guru yang sudah sertifikasi untuk berkerja lebih baik," kata Anies usai menjadi 'keynote speaker' dalam seminar nasional bertema Tata Kelola Guru untuk Meningkatkan Pendidikan yang Memuliakan di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Wates, Sabtu (23/4).

Selama ini, kata Anies, sertifikasi sama dengan apresiasi. Apresiasi berupa tunjangan dan fasilitas-fasilitas. Ada yang menuntut kinerja mencerminkan level akta dan pihanya menginkan akta mencerminkan level kompetensi.

"Ini harus sama. Sekarang kami gres merevisi peraturan pemerintah dan mereview semua peraturan. Kita ingin ada perubahan dalam dukungan sertifikasi. Kami juga ingin ke depan bentuk apresiasinya bervariasi, dan bentul levelnya juga bervariasi dan kompetensinya bervariasi," tutur Anies.

Ia berharap sertifikasi guru dan ada guru tidak bersertifikat. Kalau dilihat ketika ini menurut Uji Kompetensi Guru (UGK), Yogyakarta paling tinggi se-Indonesia, hasil pedagogik dan profesional paling tinggi. Tapi nilainya masih 67 dari 0-100, jadi menang dikandang.

"Berdasarkan jejang, nilainya di atas 80 hanya 3-4 persen. Yang nilainya besar rata-rata 30-40. Makara kita masih harus meningkatkan SDM guru," kata dia.

Anies menyampaikan "guru honorer dan PNS tidak ada bedanya. Intinya, kita harus meningkatkan kompetensi, memastikan kompetensi tinggi, sertifikasi seimbang, kinerja tinggi,".


"Hal ini harus seimbang, jangan hingga jomplang satu dengan lainnya. Tata kelola yang harus dibangun untuk membangun itu. Hal itu yang akan kami bangun, dan Insya Allah kita akan segera bereskan, PP-nya sanggup segera direvisi, dan peraturan-peraturan lain akan kami sederhanakan. Bahkan hukum itu sangat rumit aturannya," ujarnya.

Sumber http://www.pgrionline.com