Sunday, August 26, 2018

√ Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2016

Perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 Tahun 2008, sekarang menjadi teladan dalam Syarat Untuk Mengajukan dan penerbitan NUPTK, Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi teladan segala jenis dukungan yang juga bersahabat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidika dan tenaga Kependidikan

1. Sudahkan sekolah anda melaksanakan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta foto... semua guru yang terdaftar dalam dapodik nah... bila ada 1 saja yang tidak terupload, ya berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.

2. Sudah sesuai kah rasio guru : siswa di sekolah anda? Nah, ini yang berat..... alasannya yakni banyak sekolah yang gak rasionil. perhitungannya :

a. Tuk SD, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni :
100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas. Berarti hanya sanggup terbit bila jumlah guru di sekolah tersebut yakni 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombel. apabila tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.

b. untuk SMP, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya sanggup terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut yakni 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di Sekolah Menengah Pertama tersebut.

c. untuk SMA, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 3 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya sanggup terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut yakni 12 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di Sekolah Menengan Atas tersebut.

d. untuk SMK, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni : 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS, 4 WK, 2 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya sanggup terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut yakni 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di Sekolah Menengah kejuruan tersebut.

e. Untuk TK, Jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS. Berarti hanya sanggup terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut yakni 7 org.

3. Ingat, harus S1 sdhkah dipenuhi? klu gak, jangan harap NUPTK sanggup terbit, dan semua ini didasarkan pada inputan Dapodik oleh OPERATOR SEKOLAH.

sumber : kkgjaro.blogspot.com

Sumber http://www.pgrionline.com