Monday, August 27, 2018

√ Pgri Upayakan Tpg Cair Tiap Bulan


Keluhan terhadap pencairan santunan profesi guru (TPG) tidak pernah habis. Keluhan terbaru, mengapa pencairannya tidak dapat setiap bulan?

Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku pemegang otoritas pencairan TPG seharusnya dapat menggandakan pencairan santunan profesi dosen.

''Tunjangan profesi dosen dapat cair rutin setiap bulan, kenapa untuk guru tidak bisa?'' ungkapnya di Jakarta kemarin.

Selama ini pencairan TPG memakai prosedur rapelan. Pencairan santunan berbasis profesionalisme guru itu dirapel setiap tiga bulan. Pembayaran TPG untuk Januari-Maret dibayar April.

Begitu seterusnya sehingga dalam setahun ada empat kurun pencairan.

Ketika dikonfirmasi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan TPG yang dirapel setiap tiga bulan bukan hukum mati. ''Bisa saja dicairkan bulanan ibarat dosen,'' katanya.


Namun, pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu mengatakan, perlu ada regulasi khusus untuk mengaturnya.

sumber : jawapos.com

Sumber http://www.pgrionline.com