Tuesday, August 14, 2018

√ Kemenpan Gugatan 2 Situs Ini Sebab Sebarkan Isu Cpns Palsu


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensomasi dua portal yang menunjukkan informasi  perihal penerimaan, jadwal, dan gugusan CPNS 2016. Selain itu, Kementerian PANRB meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016 di kedua portal dimaksud, alasannya yaitu membuatkan informasi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, kedua portal dimaksud yaitu www.needsindex.com dan www.cpns.info. “Kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (15/07).

Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa  kewenangan untuk  menginformasikan perihal penerimaan, jadwal, dan gugusan CPNS Tahun 2016 melalui media elektronik yaitu kewenangan Kementerian PANRB serta kementerian/ forum dan pemerintah tempat terkait.

Ditambahkan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak membuatkan gosip bohong dan menyesatkan sanggup diancam pidana penjara paling usang enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam alasannya yaitu penipuan dengan pidana penjara paling usang 4 tahun.

Ditegaskan, perbuatan yang mengaitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam situs tanpa izin menyerupai menggunakan logo, tampilan websiteKementerian PANRB tanpa izin, merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana.

Untuk itu, Kementerian PANRB menuntut kedua pengelola portal dimaksud untuk segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan http://www.cpns.info/ p/daftar-isi.html danmeminta maaf secara tertulis kepada Kementerian PANRB melalui Media Nasional paling lambat 1 (satu) hari sesudah gugatan ini diterima.

“Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan/melaksanakansomasi/peringatan ini, maka kami akan menindaklanjuti dengan tuntutan hukumsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herman.

Herman juga mengataan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Direktur e-Bisnis Kemenetrian Kominfo untuk menginformasikan bahwa terdapat 2 portal dengan konten/isi yangmemberikan informasi perihal penerimaan, jadwal, dan gugusan CPNS Tahun 2016 yang tidak benar.


Diungkapkan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian/Lembaga dan Pemda terkait hinggasaatini belum menyusun aktivitas seleksi ataupun penerimaaan CPNS tahun 2016,sehingga dikhawatirkan info yang disampaikan kedua portal dimaksud menyesatkan serta berdampak meresahkan masyarakat. Karena itu, Kementerian PANRB minta Kominfo memblokirke dua portal dimaksud dengan konten/isi penerimaan CPNS Tahun 2016.


Sumber http://www.pgrionline.com