Wednesday, August 22, 2018

√ Kemdikbud : Seluruh Sekolah Wajib Membentuk Formasi Pencegahan Kekerasan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan hukum gres mulai tahun depan. Di mana seluruh sekolah diwajibkan membentuk deretan pencegahan kekerasan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 tahun 2015, wacana pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

"Jadi dalam hukum itu,‎ baik orang tua, siswa, guru, lingkungan sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah tempat dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan serta hukuman tegas," ucap Anies usai pembukaan olimpiade sains nasional 2016, Senin (16/5).

Dijelaskan Anies, deretan ini menjadi penting sebagai bentuk pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktek kekerasan di sekolah. Bila tahun depan sekolah belum ataupun tidak menciptakan deretan ini akan mendapat hukuman berat. Sekolah, kata Anies, tidak akan dapat menginput apapun ke dalam sistem yang termasuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik yaitu sebuah sistem administrasi, yang berada di bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. Setiap sekolah wajib menyerahkan isu apapun, terkait nilai atau isu lainnya, yang nanti dihimpun dalam suatu sistem.

"Kami mewajibkan mulai tahun depan akan kunci itu dari Dapodik. Semua harus mempunyai gugus, jikalau tidak mempunyai gugus mereka tidak dapat mengisi dapodik," jelasnya.


Mantan rektor Paramadina tersebut optimis, dengan adanya deretan itu, tindak kekerasan di sekolah dapat berkurang.
sumber : www.jpnn.com

Sumber http://www.pgrionline.com