Sunday, August 19, 2018

√ Kabar Gembira, 43.000 Dokter Dan Bidan Ptt Bakal Menjadi Pns


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berjanji akan mengangkat sekitar 43 ribu dokter dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sayangnya perekrutan ini masih terbentur batasan umur untuk mengikuti ujian CPNS, yaitu di bawah 35 tahun.

"Sebanyak 95 persen dokter dan bidan PTT sanggup ditangani, artinya sanggup diproses menjadi CPNS," tegas Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi ketika berbincang di Jakarta, Minggu (29/5/16).

Dari jumlah sekitar 41 ribu bidan PTT, berdasarkan Yuddy sebanyak 39 ribu orang (95 persen) memenuhi persyaratan manajemen perundang-undangan, salah satunya usia di bawah 35 tahun. Sedangkan sisanya sekitar 2 ribu bidan PTT telah berusia di atas 35 tahun.

Sementara persyaratan mengikuti ujian CPNS membatasi usia penerima di bawah 35 tahun. Karena dokter dan bidan PTT tetap harus mengikuti proses seleksi atau tes CPNS sesuai amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yuddy mengaku, pihaknya sedang menyiapkan payung aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan Presiden (Perpres) semoga bidan dan dokter PTT di atas usia 35 tahun sanggup diangkat menjadi CPNS. Bukan hanya merujuk pada Peraturan Menteri PANRB serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)

"Kalau payung aturan PP atau Perpres sudah siap, maka bidan dan dokter PTT di atas 35 tahun sanggup diproses jadi CPNS sebab Peraturan Menteri PANRB dan Permenkes saja tidak cukup. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal ini," terangnya.

Yuddy menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebab bidan dan dokter PTT yang berusia di atas 35 tahun tetap keukeh untuk menjadi CPNS, bukan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


"Bidan dan dokter PTT di atas 35 tahun menolak jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka tetap mau menjadi CPNS atau PNS. Sehingga perlu aturan aturan lebih tinggi dari Peraturan Menteri PANRB," ungkap Yuddy.
sumber : www.metroterkini.com

Sumber http://www.pgrionline.com