Thursday, August 30, 2018

√ Juknis Sertifikasi Dinilai Merugikan Honorer K2, Ini Alasannya


Petunjuk teknis (juknis) sertifikasi guru ‎yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dinilai bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Pasalnya, dalam juknis disebutkan yang dapat mengikuti aktivitas sertifikasi yaitu guru PNS dan non PNS. Untuk guru non PNS dari swasta harus diangkat oleh yayasan dan mendapat honor tetap. Sedangkan guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri, harus diangkat oleh pejabat berwenang dan gajinya di-APBD-kan.

Ketentuan ini tentu saja menciptakan ratusan ribu guru honorer kategori dua (K2) gigit jari. “Kami menil‎ai juknis ini sangat bertentangan dengan UU dan PP 74/2008 ihwal Guru dan Dosen.  Dalam PP itu tidak dicantumkan harus guru yayasan atau guru yang dibayar dengan dana APBD, berhak ikut sertifikasi,” kata Plt Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada JPNN, Minggu (24/4/2016).

Seharusnya kata Unifah, guru honorer yang mengabdi dua tahun dapat mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. ‎Bukan menyerupai tragedi sekarang, bertahun-tahun hidup dengan honor minim.

“PGRI mendorong kepala kawasan mengangkat guru honorer K2 yang mengabdi di kawasan masing-masing dan digaji dengan dana APBD supaya mereka dapat ikut sertifikasi. Paling tidak ini menjadi pinjaman pertama bagi honorer K2 yang ketika ini statusnya belum jelas,” tutur Unifah.


PB PGRI juga menyarankan Kemdikbud me‎revisi PP 74/2008 untuk mengakomodir guru honorer K2.

sumber : http://pojoksatu.id/


Sumber http://www.pgrionline.com