Saturday, August 25, 2018

√ Era Depan 12.000 Guru Honorer Tidak Jelas


Guru honorer atau sukarela yang diangkat oleh kepala sekolah tempat mereka mengajar dianggap ilegal oleh Ketua PGRI Kabupaten Tangerang Kosrudin.

Kosrudin menganggap pengangkatan 12.000 guru sukarela semenjak 2005 menurut surat keputusan (SK) kepala sekolah melanggar pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48/2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Menurutnya, nasib guru honorer selama ini belum jelas. Baik itu kesejahteraan, maupun legalitasnya. Sebab mereka yang diangkat menurut SK yang diberikan kepala sekolah. Pengangkatan mereka berlangsung semenjak 2005. Sehingga para guru yang berharap sanggup diangkat menjadi CPNS itu tidak sanggup dipastikan.

“Guru sukwan (sukarelawan) yang diangkat sehabis 2005 itu tidak sah. Itu terperinci telah diatur dalam PP 48 tahun 2005,” kata Kosrudin sebagimana dilansir Tangerang Eksrpes (Jawa Pos Group), rabu (4/5).

Dalam PP itu disebutkan, pemerintah kawasan tidak diperbolehkan mengangkat atau menambah pegawai. Artinya pengangkatan guru honorer atau tenaga kontrak lainnya yang mengantongi SK diatas tahun 2005 itu tidak masuk dalam kategori honorer yang wajib diangkat menjadi CPNS.

Kosrudin berharap, masalah guru honorer ini sanggup simpulan melalui payung aturan peraturan bupati (Perbup). 

“Agar tidak menyalahi aturan, guru yang bekerja semenjak tahun 2005 dihentikan diberikan SK oleh Kepsek. Tetapi cukup surat kiprah yang dikeluarkan oleh Bupati. Karena jikalau diberikan SK oleh Kepsek, tidak ada kewajiban Pemerintah Daerah atau Bupati menawarkan honor,” terperinci Kosrudin.

Dia menyadari bahwa pendidikan di Kabupaten Tangerang selama ini semakin lebih baik dari sebelumnya.

Dirinya berharap, perubahan tersebut akan terus dilakukan oleh Bupati untuk perbaikan. Baik itu peningkatan mutu pendidikan melalui guru, siswa dan pendidikan secara umum.


“Selain mutu pendidikan, infrastuktur pendidikan juga terus diperbaiki. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Tangerang ialah kolaborasi dengan dompet duafha dan USAID,” pungkasnya.


Sumber http://www.pgrionline.com